1.Daerah adalah Kabupaten Satang Hari.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Batang Hari.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disebut Bapperida adalah Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Batang Hari.
8.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bapperida adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Batang Hari.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjurnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari.
10.Kebijakan Umum APBDyang selanjutnya disingkat KUAadalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
12.Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2025 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Batanghari Tahun 2025-2045 (Berita Daerah Kabupaten Batanghari Tahun 2025 Nomor 2). MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PERANGKATDAERAH KABUPATENBATANGHARI TAHUN ANGGARAN2026. Menetapkan
11.Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Satang Hari Tahun 2013 Nomor 16);
10.Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9.Peraturan Menter] Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); .... - .) - BABIII Tujuan disusunnya Renja Perangkat Daerah adalah :
a.acuanj arah bagi para stakeholders dalam menyusun dan melaksanakan programj kegiatan;
b.acuan untuk mengevaluasi dan menetapkan target-target kinerja pembangunan dalam kerangka pencapaian target Rencana Strategis Perangkat Daerah;
c.memberikan arah dan tujuan bagi para stakeholders dalam melaksanakan pelayanan sesuai Tugas, Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah;
d.acuan dalam penilaian kinerja Tahunan Perangkat Daerah; dan
e.pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun RKA-PD. Maksud disusunnya Renja Perangkat Daerah ini yalrni untuk menyediakan Dokumen Perencanaan Tahunan sebagai penjabaran dari RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah untuk menyusun program, kegiatan, menyusun indikator kinerja dan pagu indikatif serta prakiran maju programjkegiatan berdasarkan RKPDdan Tugas, Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah. Pasa13 Pasal 2
11.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah sebelum disepakati dengan DPRD.
12.Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
13.Perencanaan adalah serangkaian proses untuk menentukan tindakan yang tepat di masa depan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
14.Rencana Pembangunan Daerah adalah dokumen yang terdiri dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
15.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima)tahun.
16.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun di lingkungan Pemerintah Daerah.
17.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah untuk Periode 1 (Satu) Tahun.
c.Reneana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah; Renja Perangkat Daerah Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut :
1.Reneana Kerja Sekretariat Daerah
2.Reneana Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3.Rencana Kerja Inspektorat Daerah
4.Rencana Kerja Dinas Daerah terdiri dari :
a.Reneana Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
b.Reneana Kerja Dinas Kesehatan;
c.Reneana Kerja Dinas Sosial;
d.Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
e.Reneana Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
f.Rencana Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
g.Rencana Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
h.Rencana Kerja Dinas Kependudukan dan Peneatatan Sipil;
1.Rencana Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga; J. Reneana Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
k.Rencana Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1.Rencana Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian;
m.Reneana Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Keeildan Menengah;
n.Rencana Kerja Dinas Perhubungan;
o.Reneana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
p.Rencana Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
q.Reneana Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Bereneana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
r.Reneana Kerja Dinas Lingkungan Hidup;
s.Reneana Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan; dan
t.Reneana Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan.
5.Renja Badan Daerah terdiri dari :
a.Reneana Kerja Badan Pereneanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
b.Reneana Kerja Badan Keuangan Daerah; Pasa16 PasalS Kepala Perangkat Daerah berkewajiban melaksanakan Renja Perangkat Daerah dalam mendukung eapaian Visi dan Misi Bupati yang tertuang dalam RKPD Tahun 2026.