menetapkan Peraturan Bupati ten tang RenCa:12.Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2025- 2030;
1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 teritang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 201] Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor ).43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); PERATURANBUPATIBATANGHARI NOMOR :3 TAHUN2025 TENTANG RENCANAAKSIDAERAHPENANGGULANGANTUBERKULOSIS TAHUN2025-2030 BUPATI BATANGHARI PROVINSI JA1vlBI _'f:.> ..
2.Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagairnana telah beberapa kali diu bah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ten tarig Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tabun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nornor 41, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2023 Nomor 105, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor6887);
5.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2024 Nomor 143, Tambaban Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6958);
6.Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rcncana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
7.Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 166);
8.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resisten Obat (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2013 Nomor 285);
9.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755); 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentulcan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2036), sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubaban atas Peraturan Meriteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahuri 2015 tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2018 Nomor 157); 8. 7. 5. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwaxiian Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari. TenagaKesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan din dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan zatau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 4. Daerah adalah Kabupaten Batanghari. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mernimpin pelaksanaan urusan pernerintahan. ·.1..,....;:;...... !.·...-.~~.-· ................ _ .... "'-- .... ~ _. -.: .••. ~_.. ~ ......... ' ... • l. 2. Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Pasa11 BAB 1 KETENTUANUMliM PERATLJRANBUPATI TENTANG RENCANAAKSI DAERAH PENANGGULANGANTUBERKULOSIS TAHUN 2025-2030. Menetapkan MEMUTUSKAN: l1.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Ta?un 2016 tent.ang Penanggulangan Tuberkulosis (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 122); 12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Stand~u Pelayanan Minimal Kesehatan (Berita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2024 Nomor 204). 9. Fasilitas Pelayarian Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasvan kes acialah ternpat yang digunakan un tu k menvelenggaraka n 11;1;' kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pernerintah Daerah, Swasta darr/atau masyarakat. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasyankes yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat Jan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutarnakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Tuberkulosis yang selanjutnya disingkat TBC adalah penyakit meriular langsung yang disebabkan oleh bakteri TBe (Mycobacterium tuberculos.i« yang dapat menyerang paru dan organ lainnya.
10.Pengendalian TBe adalah rangkaian kegiatan yang meliputi ma na rernrn pengamatan, deteksi din i, pencegahan. ta ta lak sa na k;i~)I:- pemutusan rantai penularan serta rehabilitasi penderita. . 24. 23. L-E:lllllaga. 0\\'aO(1);'1 i\lcl~~.I',.liti"(';l -,"I" ' jejaring PenangguIangan TBC berbasis pernb-rda. aan 1l2S\';d :,.. ODH~ adalah orang dengan HIV-AIDS (Human immunodefiCIency vtru Acquired Immune Deficiency Syndrome). District-Based Public-Private Mix selanjutnya disingkat DPPM adalah K~nsep Jejaring Layanan mc di Fasyankes, yang selanjutnya dapat dlkembangkan di tingkat Kecamatan. 22. , I ' " 20. Koalisi Organisasi Profesi Indonesia unruk Perianggulangan I D\._.. ) f.ll.O selanjutnya disingkat KOPT TB adalah gabungan dan beberapa orgariisas: profes~ y_ang mempunyai komitmen terlibat dalam upaya penanggul;:ln~' . TBC di bngkat nasional, provinsi dan di kobupaterr/kota .Jejaring kerja adalah kegia tan penanggu langan program TBC lin!' menuju akses universal yang melipu ti jeja rmg p= nemu an ka s u s. i 'i,)' mutu laboratorium. jejaring logistik. jej2 'ing pencat a tan ei;t l i)( dan jejaring pernbinaan 19. r . ( I ~ I I I rHIV adalah Prnva k it TIW \,;:lnr: lY:l!;1(" '. HTV. .:' .17. Hum an i."I/111 II {()(/I'/!('iP/d'!j \ ":i."· \ '.! " virile; V;:tI1.' ITIPTlU"'l'"llf: ,,;;--:1('1). ),;,·!·(·I);.,;,. AC(77lireri irr.murio I)('{;(' ("lrJI ......'lfI(I,·,,/,·f'
12.Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC yang selanju tnva disebu i 1·-' Penanggulangan TEe adalah program a ksi Daerah beru pa 1;:"lIl~~i langkah konkrit dan terukur yang telah discpakati oleh pr1.!"? III !T.· kepentingan dalarn Penanggulangan TBe
13.Terapi Per.cegahan Tuberkuiosis yang sela nju r nx n dismak.u Ti -r pcngobatan yang ditawarkan kepada S('~:((JLtllg \;'lllg ['·i!.'··· kuman Mycobacterium tuberculosis ci21J licri siko sal.u "'I' karenanya ini juga disebut sebagai pengob.uan inl-rksi la trn 'll«
14.Directly Otiseroed Treatment Shot t-cour.s. .', lib :-,Cldllj,':':'" DOTS adala h perigobatan jangka peridek dell,!SCl.n pellga\\. d~, til ",., c, merupakan suatu strategi rekomendasi li'orlrl Health Oryolli?:c!:!, -i . dilaksanakan di pelayanan kesehatan da sa r eli d u nia unr ul. 1 "l~rl": dan menyembuhkan TBe.
15.Obat Anti Tu berkuIosis yang seIanj u tn, Cl.(I isi ngki-ll OAT arl? lah i:! l- paduan rejimen obat untuk merigobati pcnvak ii TIle.
16.Tuberkulosis Resisten Obat· vang Selc:1njlitlWrl (isingkAt Ti.l ;)( penyakit TBC yang disebabka n M.W;o/)(/('{, -rtu» lll})ef(",i'i ;. mengaJami kekebalan terharlap OAT.
11.Penanggulangan TBC yang selanjutnya disebut Penanggulangan Tf·;t· adalah segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif cl;,!l preventif, tanpa merigabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif ,\(1IL ditujukan untuk melindurigi kesehatan masyarakat, menurunkan a.ncl..: kesakitan, kecacatan atau kematian, mernu tuskan penularan, mencez, : resistensi obat dan mengurangi darnpak negatif yang ditirnbulkar: a k ib " TBC.