menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 80 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6958); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2063), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 8. 10. 11. 12. 13. 14. 3 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan /OT.010/8/ 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1330); Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN- KP Tahun 2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2016 yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 855); Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1486); Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN- KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1327); Peraturan Menteri Dalam Negeri 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 15. 16. 17. 18. 19. Menetapkan : 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 184); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1039); Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja Pada Perangkat Daerah yang Melaksanakan urusan Pemerintah Di Bidang Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1042); Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2022 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2025 Nomor 6); Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 80 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2022 Nomor 80), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 43 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 80 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2023 Nomor 43). MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 80 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH. 5 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 80 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2022 Nomor 80), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 43 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 80 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2023 Nomor 43). diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :