1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Bekasi.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bekasi.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Kepala Dinas Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi.
7.Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan urusan ketahanan pangan dan penanganan kerawanan pangan.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Tim Teknis adalah Tim yang di bentuk oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi dan mempunyai tugas membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengadaan, penyaluran dan pengelolaan Cadangan Pangan Masyarakat pada Pemerintah Daerah.
10.Kelompok Masyarakat Pengelola Cadangan adalah kelompok yang memiliki fungsi dalam pegelolaan Cadangan Pangan Masyarakat termasuk didalamnya Kelompok Lumbung Pangan Masyarakat, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani.
11.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
12.Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
13.Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disusun, dibahas, dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, kemudian ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).
15.Lumbung Pangan Masyarakat adalah sarana untuk penyimpanan bahan pangan pokok dalam mewujudkan cadangan pangan masyarakat untuk antisipasi masa paceklik (masa tanam), gejolak harga dan bencana alam.
16.Kelompok Lumbung Pangan Masyarakat adalah organisasi pengelola cadangan pangan yang dibentuk oleh masyarakat desa/kota dan dikelola secara kolektif yang bertujuan untuk pembangunan penyediaan cadangan pangan bagi masyarakat di suatu wilayah.
17.Pengadaan adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang / jasa yang dibutuhkan.
18.Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.
19.Kekurangan Pangan adalah suatu kondisi dimana seseorang secara reguler mengonsumsi jumlah makanan yang tidak cukup untuk meyediakan energi yang dibutuhkan untuk hidup normal.
20.Bantuan Pangan adalah Bantuan pangan pokok dan pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam mengatasi Masalah Pangan, Krisis Pangan, meningkatkan akses pangan masyarakat miskin dan/atau rawan pangan dan Gizi dan kerjasama antar Kabupaten.
21.Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan Distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan dan konflik sosial termasuk akibat perang.
22.Kerawanan Pangan adalah suatu kondisi ketidakmampuan wilayah sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tidak tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
23.Rawan Pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangan tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan sebagian besar masyarakat.
24.Rawan Pangan Transien adalah suatu keadaan rawan pangan yang bersifat mendadak dan sementara yang disebabkan oleh perbuatan manusia, bencana alam maupun bencana sosial termasuk juga terjadinya perubahan terhadap pola konsumsi pangan masyarakat akibat perubahan musim, perubahan kondisi sosial ekonomi maupun sebab - sebab lainnya.
25.Rawan Pangan Kronis adalah suatu keadaan rawan pangan yang berkelanjutan yang terjadi sepanjang tahun yang dapat disebabkan karena keterbatasan kemampuan sumber daya manusia, sumberdaya alam, dan sumberdaya kelembagaan sehingga menyebabkan kondisi masyarakat menjadi miskin.
26.Masyarakat Rawan Pangan adalah masyarakat di suatu daerah yang memiliki ketidak mampuan untuk memperoleh pangan yang cukup dan sesuai untuk hidup aktif dan produktif, termasuk di dalamnya masyarakat miskin, masyarakat yang terkena bencana, dan atau masyarakat yang berada di daerah yang kondisi geografisnya tidak terjangkau akses pangan.
27.Kerawanan Pangan Pasca Bencana adalah kerawanan pangan sebagai akibat dari bencana yang berdampak luas dan tidak dapat segera diatasi.
28.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh alam, berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angi topan dan tanah longsor