a.UPTD pada Dinas Kesehatan, terdiri dari: a) UPTD Farmasi berkedudukan di Jalan Stasiun Nomor 1 Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan dengan wilayah keija meliputi seluruh Kecamatan di Kabupaten Bekasi, merupakan UPTD kelas A; b) UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah berkedudukan di Jl. Raya Industri Nomor 114 Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara dengan wilayah kerja meliputi seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi, merupakan UPTD kelas A; c) UPTD Kesehatan Kerja berkedudukan di Jl. Raya Industri Nomor 114 Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara dengan wilayah kerja meliputi seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi, merupakan UPTD kelas A; d) UPTD Poliklinik Pelayanan Kesehatan Karyawan berkedudukan di Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi Kecamatan Cikarang Pusat dengan wilayah kerja meliputi seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi, merupakan UPTD kelas A. e) UPTD Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu berkedudukan di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat dengan wilayah keija meliputi seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi, merupakan UPTD kelas A.
b.UPTD pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, terdiri dari: a) UPTD Peralatan Berat dan Perbengkelan berkedudukan di Jalan Setia Darma II Nomor 110 Desa Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan dengan wilayah keija meliputi seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi, merupakan UPTD kelas A; b) UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi berkedudukan di Jalan Setia Darma II Nomor 110 Desa Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan dengan wilayah keija meliputi seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi, merupakan UPTD kelas A; c) UPTD Pemcliharaan Rutin Jalan, Jembatan, terdiri dari: 1) UPTD Pemeliharaan Rutin Jalan, Jembatan wilayah I Cikarang Kota berkedudukan di Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara dengan wilayah kerja meliputi 4 Kecamatan Tambun Selatan, Kecamatan Cibitung, Kecamatan Cikarang Utara, Kecamatan Cikarang Selatan, Kecamatan Cikarang Barat dan Kecamatan Cikarang Timur, merupakan UPTD kelas A; 2) UPTD Pemeliharaan Rutin Jalan, Jembatan wilayah II Bojongmangu berkedudukan di Desa Bojongmangu dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Cikarang Pusat, Kecamatan Setu, Kecamatan Serang Baru, Kecamatan Cibarusah dan Kecamatan Bojongmangu, merupakan UPTD kelas A; 3) UPTD Pemeliharaan Rutin Jalan, Jembatan wilayah III Lenggah Jaya berkedudukan di Desa Lenggah Jaya Kecamatan Cabangbungin dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Sukatani, Kecamatan Karang Bahagia, Kecamatan Sukakarya, Kecamatan Kedungwaringin, Kecamatan Pebayuran dan Kecamatan Cabangbungin, merupakan UPTD kelas A; 4) UPTD Pemeliharaan Rutin Jalan, Jembatan wilayah IV Babelan berkedudukan di Jalan Raya Babelan Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan dengan wilayah keija meliputi Kecamatan Tarumajaya, Kecamatan Muaragembong, Kecamatan Babelan, Kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Sukawangi dan Kecamatan Tambelang, merupakan UPTD kelas A;
c.UPTD pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terdiri dari : a) UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik berkedudukan di Jalan Raya Muktiwari Nomor 1 Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung dengan wilayah kerja meliputi seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi, merupakan UPTD kelas A; b) UPTD Pengelola Tata Bangunan terdiri dari: 1) UPTD Pengelola Tata Bangunan wilayah I Cikarang Kota berkedudukan di Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Tambun Selatan, Kecamatan Cibitung, Kecamatan Cikarang Utara, Kecamatan Cikarang Selatan, Kecamatan Cikarang Barat dan Kecamatan Cikarang Timur, merupakan UPTD kelas A; 2) UPTD Pengelola Tata Bangunan wilayah II Bojongmangu berkedudukan di Desa Bojongmangu dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Cikarang Pusat, Kecamatan Setu, Kecamatan Serang Baru, Kecamatan Cibarusah, dan Kecamatan Bojongmangu, merupakan UPTD kelas A; 3) UPTD Pengelola Tata Bangunan wilayah III Lenggah Jaya berkedudukan di Desa Lenggah Jaya Kecamatan Cabangbungin dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Sukatani, Kecamatan Karang Bahagia, Kecamatan Sukakarya, Kecamatan Kedungwaringin, Kecamatan Pebayuran dan Kecamatan Cabangbungin, merupakan UPTD kelas A; 4) UPTD Pengelola Tata Bangunan wilayah IV Babelan berkedudukan di Jl. Babelan Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Tarumajaya, Kecamatan Muaragembong, Kecamatan Babelan, Kecamatan Tambun Utara, 5 Kecamatan Sukawangi dan Kecamatan Tambelang, merupakan UPTD kelas A;
d.UPTD pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan terdiri dari : a) UPTD Pemeliharaan Taman dan Penerangan Jalan Umum wilayah I Tambun Selatan berkedudukan di Tambun Selatan dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Tambun Selatan, Kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Babelan, Kecamatan Tarumajaya, Kecamatan Sukakarya, Kecamatan Sukawangi, Kecamatan Sukatani, Kecamatan Pebayuran, Kecamatan Muaragembong, Kecamatan Tambelang, Kecamatan Cabangbungin dan Kecamatan Cibitung, merupakan UPTD kelas A; b) UPTD Pemeliharaan Taman dan Penerangan Jalan Umum wilayah II Cikarang Barat berkedudukan di Cikarang Barat dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Cikarang Barat, Kecamatan Cikarang Selatan, Kecamatan Cikarang Utara, Kecamatan Cikarang Timur, Kecamatan Cikarang Pusat, Kecamatan Serang Baru, Kecamatan Cibarusah, Kecamatan Setu, Kecamatan Kedung Waringin, Kecamatan Karang Bahagia dan Kecamatan Bojongmangu, merupakan UPTD kelas A;
e.UPTD pada Dinas Pertanian, terdiri dari: a) UPTD Rumah Potong Hewan berkedudukan di Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan dengan wilayah kerja meliputi seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi, merupakan UPTD kelas A; b) UPTD Balai Benih berkedudukan di Kampung Elo Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani dengan wilayah kerja meliputi seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi, merupakan UPTD kelas A; c) UPTD Pusat Kesehatan Hewan dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner berkedudukan di Jl. Raya Burangkeng Desa Burangkeng Kecamatan Setu dengan wilayah kerja meliputi seluruh merupakan kecamatan di Kabupaten Bekasi, merupakan UPTD kelas A; d) UPTD Pengelolaan Pertanian dan Peternakan berkedudukan di Desa Jatibaru Kompleks Perkantoran Kecamatan Cikarang Timur dengan wilayah kerja meliputi seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi, UPTD kelas A;
f.UPTD pada Dinas Perikanan, terdiri dari : a) UPTD Tempat Pelelangan Ikan berkedudukan di Kecamatan Tarumajaya dengan wilayah kerja meliputi seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi, merupakan UPTD kelas A; b) UPTD Perbenihan Ikan berkedudukan di Buniberang Desa Cipayung RT. 004 RW. 001 Kecamatan Cikarang Timur dengan wilayah kerja meliputi seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi, merupakan UPTD kelas A;
g.UPTD pada Dinas Lingkungan Hidup, terdiri dari : a) UPTD Pengelolaan Sampah Akhir berkedudukan di Desa Burangkeng Kecamatan Setu dengan wilayah kerja meliputi seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi, merupakan UPTD kelas A; 6 b) UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup berkedudukan di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat dengan wilayah kerja meliputi seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi, merupakan UPTD kelas A; c) UPTD Pengelolaan Persampahan, terdiri dari: 1) UPTD Pengelolaan Persampahan wilayah I Babelan Oetama Sejahtera berkedudukan di Perumahan Babelan Oetama Sejahtera (BOS) RT. 05/23 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Babelan, Kecamatan Tarumajaya, Kecamatan Cabangbungin dan Kecamatan Muaragembong, merupakan UPTD kelas A; 2) UPTD Pengelolaan Persampahan wilayah II Pekopen Tambun berkedudukan di Kp. Pekopen RT.01/RW.06 Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Tambun Selatan, Kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Tambelang dan Kecamatan Sukawangi, merupakan UPTD kelas A; 3) UPTD Pengelolaan Persampahan wilayah III Cikarang Barat berkedudukan di Jl. Pendidikan Nomor 13 Komplek SMKN 1 Cikarang Barat, dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Cibitung, Kecamatan Cikarang Barat dan Kecamatan Setu, merupakan UPTD kelas A; 4) UPTD Pengelolaan Persampahan wilayah IV Tanjung Sari Cikarang Utara berkedudukan di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 7 RT 5 RW 2 Kaliulu Desa Tanjung Sari Kecamatan Cikarang Utara, dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Cikarang Utara, Kecamatan Karangbahagia, Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Sukakarya, merupakan UPTD kelas A; 5) UPTD Pengelolaan Persampahan wilayah V berkedudukan di Kampung Bugelsalam RT.002 RW.01 No 85 Kelurahan Serta Jay a Kecamatan Cikarang Timur dengan wilayah keija meliputi Kecamatan Cikarang Pusat, Kecamatan Cikarang Timur, Kecamatan Kedungwaringin dan Kecamatan Pebayuran, merupakan UPTD kelas A; 6) UPTD Pengelolaan Persampahan wilayah VI berkedudukan di Jl. Gema Lapik Raya komplek Megah Cikarang Center no. 12 A RT. 18/06 Desa Pasir Sari Cikarang Selatan dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Cikarang Selatan, Kecamatan Serang Baru, Kecamatan Cibarusah dan Kecamatan Bojongmangu, merupakan UPTD kelas A.
h.UPTD pada Dinas Perdagangan, terdiri dari: a) UPTD Metrologi Legal berkedudukan di Perkantoran Kecamatan Cikarang Utara dengan wilayah kerja meliputi seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi, merupakan UPTD kelas A; b) UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar, terdiri dari: 1) UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah I dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Tambun Selatan, Kecamatan Tambun Utara dan Kecamatan Tambelang, merupakan UPTD kelas A; 7 2) UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Cibitung, Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Sukakarya, merupakan UPTD kelas A; 3) UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah III dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Setu dan Kecamatan Cikarang Barat, merupakan UPTD kelas A; 4) UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah IV dengan wilayah keija meliputi Kecamatan Cikarang Pusat, Kecamatan Cikarang Utara dan Kecamatan Karangbahagia, merupakan UPTD kelas A; 5) UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah V dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Cikarang Timur, Kecamatan Kedungwaringin dan Kecamatan Pebayuran, merupakan UPTD kelas A; 6) UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah VI dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Babelan, Kecamatan Sukawangi dan Kecamatan Cabangbungin, merupakan UPTD kelas A; 7) UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah VII dengan wilayah keija meliputi Kecamatan Tarumajaya dan Kecamatan Muaragembong, merupakan UPTD kelas A; 8) UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah VIII dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Serang Baru dan Kecamatan Cikarang Selatan, merupakan UPTD kelas A; 9) UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah IX dengan wilayah keija meliputi Kecamatan Cibarusah dan Kecamatan Bojongmangu, merupakan UPTD kelas A.
i.UPTD pada Dinas Sosial, yaitu UPTD Rumah Singgah berkedudukan di Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan wilayah kerja meliputi seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi, merupakan UPTD kelas B;
j.UPTD pada Dinas Ketenagakerjaan, yaitu UPTD Balai Latihan Kerja berkedudukan di Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara dengan wilayah kerja meliputi seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi, merupakan UPTD kelas A;
k.UPTD pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, yaitu UPTD Pengelolaan Gelanggang Olahraga berkedudukan di Kelurahan Sertajaya Kecamatan Cikarang Timur dengan wilayah kerja meliputi seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi, merupakan UPTD kelas A;
1.UPTD pada Badan Pendapatan Daerah, yaitu UPTD Pajak Daerah, terdiri dari : a) UPTD Pendataan dan Penagihan Pajak Wilayah I Tambun Selatan berkedudukan di Tambun Selatan dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Tambun Selatan, Kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Babelan, Kecamatan Tarumajaya, Kecamatan Cibitung dan Kecamatan Cikarang Barat, merupakan UPTD kelas A; b) UPTD Pendataan dan Penagihan Pajak Wilayah II Cikarang Utara berkedudukan di Cikarang Utara dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Cikarang Utara, Kecamatan Kedungwaringin, Kecamatan Pebayuran, Kecamatan Karang 8 Bahagia dan Kecamatan Cikarang Timur, merupakan UPTD kelas A; c) UPTD Pendataan dan Penagihan Pajak Wilayah III Cikarang Selatan berkedudukan di Cikarang Selatan dengan wilayah keija meliputi Kecamatan Cikarang Selatan, Kecamatan Serang Baru, Kecamatan Bojongmangu, Kecamatan Cibarusah, Kecamatan Setu dan Kecamatan Cikarang Pusat, merupakan UPTD kelas A. d) UPTD Pendataan dan Penagihan Pajak Wilayah IV Tambelang berkedudukan di Tambelang dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Tambelang, Kecamatan Sukatani, Kecamatan Sukakarya, Kecamatan Cabangbungin, dan Kecamatan Muaragembong, merupakan UPTD kelas A.
m.UPTD pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, yaitu UPTD Pengendalian Penduduk, terdiri dari : a) UPTD Pengendalian Penduduk Wilayah I berkedudukan di Kecamatan Cibarusah dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Cibarusah dan Kecamatan Bojongmangu, merupakan UPTD kelas A; b) UPTD Pengendalian Penduduk Wilayah II berkedudukan di Kecamatan Cikarang Selatan dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Cikarang Selatan dan Kecamatan Serang Baru, merupakan UPTD kelas A; c) UPTD Pengendalian Penduduk Wilayah III berkedudukan di Kecamatan Cikarang Timur dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Cikarang Timur dan Kecamatan Cikarang Pusat, merupakan UPTD kelas A; d) UPTD Pengendalian Penduduk Wilayah IV berkedudukan di Cikarang Utara dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Cikarang Utara dan Kecamatan Karang Bahagia, merupakan UPTD kelas A; e) UPTD Pengendalian Penduduk Wilayah V berkedudukan di Kecamatan Cikarang Barat dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Cikarang Barat dan Kecamatan Setu, merupakan UPTD kelas A; 0 UPTD Pengendalian Penduduk Wilayah VI berkedudukan di Kecamatan Cibitung dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Cibitung dan Kecamatan Tambelang, merupakan UPTD kelas A; g) UPTD Pengendalian Penduduk Wilayah VII berkedudukan di Kecamatan Tambun Selatan dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Tambun Selatan, merupakan UPTD kelas A; h) UPTD Pengendalian Penduduk Wilayah VIII berkedudukan di Kecamatan Tambun Utara dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Tambun Utara dan Kecamatan Sukawangi, merupakan UPTD kelas A; i) UPTD Pengendalian Penduduk Wilayah IX berkedudukan di Kecamatan Babelan dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Babelan dan Kecamatan Tarumajaya, merupakan UPTD kelas A; j) UPTD Pengendalian Penduduk Wilayah X berkedudukan di Kecamatan Pebayuran dengan wilayah keija meliputi Kecamatan Pebayuran dan Kecamatan Kedungwaringin, merupakan UPTD kelas A; 9 k) UPTD Pengendalian Penduduk Wilayah XI berkedudukan di Kecamatan Sukatani dcngan wilayah kerja meliputi Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Sukakarya, merupakan UPTD kelas A; 1) UPTD Pengendalian Penduduk Wilayah XII berkedudukan di Kecamatan Cabangbungin dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Cabangbungin dan Kecamatan Muaragembong, merupakan UPTD kelas A;
n.UPTD pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berkedudukan di Delta Silicon III Lippo Cikarang Desa Cicau Kecamatan Cikarang Pusat dengan wilayah keija meliputi seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi, merupakan UPTD kelas A.
3.Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :