( 1) UPTD Puskesmas me:ljilpunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasik,: pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, reh1bilitatif, dan/ atau paliatif dengan mengutamankan pro otif dan preventif di wilayah kerjanya;
(2)Dalam tugasnya, Puskesmas dikoordinasikan oleh TUGAS, FUNGSI, ANFAAT, DANTUJUAN 12 kesehatan.
(6)Fasilitas pelayanan k sehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b t rcliri dari:
a.fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dapat berupa puskesma , klinik pratama dan praktik mandiri tenaga me is atau tenaga kesehatan;
b.fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan dapat berupa Rumah S it, klinik utama, balai kesehatan dan praktik mandi i dokter spesialis; dan program jaminanpeserta inan kesehatan; dan akat di wilayah kerjanya agar peserta program j
b.mendorong masy terdaftar se bag
(5)Penyediaan jaminan esehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ilakukan melalui:
a.kerja sama deng badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan d am memberikan pelayanan bagi hingga tingkat
(1)Dalam fungsi, Puskesmas berperan mewujudkan wilay kerja yang sehat dengan masyarakat yang:
a.berperilaku hidup ehat;
b.mudah mengakses pelayanan kesehatan bermutu;
c.hidup dalam ling ngan sehat; dan
d.memiliki derajat ke ehatan yang tinggi.
(2)Perilaku hidup sehat ebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf a dilaksan an melalui pembudayaan gerakan masyarakat hidup seh t;
(3)Pembudayaan gerak masyarakat hidup sehat sebagaimana dimak ud pada ayat (2) termasuk penggerakan komuni s gaya hidup sehat;
(4)Kemudahan mengaks s pelayanan kesehatan bermutu sebagaimana dimak d pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
a.penyediaan jamin
b.fasilitas pelayanan
c.infrastruktur pen desa/ kelurahan. perseorangan, keluarga, dan a dimaksud pada ayat ( 1) huruf c berikan layanan yang berpusat berfokus pada keluarga, dan arakat yang sesuai dengan latar pada perseorangan, berorientasi pada ma belakang sosial buday 13
(5)penguatan kesehata perseorangan, keluarga, dan masyarakat sebagaim na dimaksud pada ayat (1) huruf c clilaksanakan untuk engoptimalkan status kesehatan dengan membangun kemandirian hidup sehat serta menguatkan peran sebagai mitra pembangunan kesehatan dan pemb asuhan untuk diri sendiri dan untuk orang lain; penguatan keseha masyarakat sebagaim dilakukan untuk me
(6)( 1) Dalam menyelengg akan tugas dan fungsinya, Puskesmas menyeleng arakan upaya kesehatan;
a.perseorangan; dan
b.masyarakat.
(2)Dalam menyeleng arakan upaya kesehatan perseorangan sebagai ana dimaksud pada ayat ( 1), Puskesmas memiliki w wenang:
a.menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, ber esinambungan, dan bermutu yang mengintegrasikan aktor biologis, psikologis, sosial, dan budaya den an membina hubungan tenaga medis dan tenag kesehatan dengan pasien/klien yang erat dan set a;
b.menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan ke ehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, p ngunjung, dan lingkungan kerja dalam upaya prom tif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif;
c.melaksanakan pe binaan dan pengawasan terhadap unit pelayanan ke ehatan di tingkat desa/kelurahan yang berada d. wilayah kerjanya, termasuk penyelenggaraan k sehatan tradisional;
(1)Selain peran sebagaim a dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1), Puskesmas juga erperan mewujudkan masyarakat yang waspada terhada kejadian luar biasa dan kejadian penyakit menular yan berpotensi menimbulkan wabah;
(2)Waspada terhadap k jadian luar biasa dan kejadian penyakit menular yan berpotensi menimbulkan wabah sebagaimana dimaks d pada ayat (1) dilaksanakan melalui surveilans se uai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 14
c.fasilitas kesehatan periunjang dapat berupa Laboratori m Medis, Unit Transfusi Darah, Apotek dan Optik .
(7)infrastruktur pendu ng lainnya hingga tingkat desa/kelurahan kese tan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berup puskesmas pembantu;
(8)Hidup dalam lingkun an sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hidup dalam kondisi kualitas lingkungan ang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupu sosial;
(9)Memiliki derajat kes hatan yang tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup keadaan kesehatan fisik, jiwa, taupun sosial yang lebih baik dari sebelumnya. hasilb. menjamin kesin ungan pelayanan sesuai dengan ketentuan peratur perundang-undangan; dan J. menerima rujukan horizontal dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat ertama ataupun sektor lain Dalam menyelenggar an upaya kesehatan masyarakat sebagaimana dimaks d pada ayat (1), Puskesmas memiliki wewenang:
a.melakukan pem tauan wilayah setempat dan analisis masalah k sehatan masyarakat; analisis masalah k sehatan masyarakat;
c.menerapkan siste kewaspadaan dini dan respons penanggulangan pe yakit;
d.melaksanakan keg atan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ a au paliatif yang ditujukan kepada masyarakat;
e.melaksanakan pe binaan dan pengawasan terhadap unit pelayanan ke ehatan di tingkat desa/kelurahan dan Posyandu y g berada di wilayah kerjanya, termasuk penyelen garaan kesehatan tradisional;
f.melakukan komu ikasi, informasi, dan edukasi dalam bidang kese atan;
g.melakukan pembe dayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
h.menciptakan kom itas gaya hidup sehat;
1.mengoordinasikan organisasi kemasyarakatan dan mitra pembangun n yang menjalankan program kesehatan, swast , fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lai , dan jejaring di wilayah kerjanya dalam rangka men apai wilayah kerja yang sehat; J. menggerakkan m syarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaik masalah kesehatan yang bekerja sama dengan pirn inan wilayah dan sektor lainnya terkait perbaikan eterminan kesehatan, termasuk determinan ekonomi, komersial, dan lingkungan;
(3)dan rujuk balik untuk
d.melakukan komu ikasi, informasi, dan edukasi kepada individu dalarn rangka mengatasi faktor risiko perilaku; I
e.menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan prinsip koordinatif an kerja sama antarprofesi;
f.membentuk jej dukungan sosial dengan sektor lain dalam rangka engatasi faktor risiko sosial yang memengaruhi kon · si kesehatan perseorangan;
g.menyelenggarakan ekam medis;
h.melaksanakan pe apisan rujukan sesuai dengan indikasi medis;
1.melaksanakan 15
b.Puskesmas kawasan erpencil; dan
c.Puskesmas kawasan angat terpencil.
(2)Kategori Puskesmas ka asan tidak terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) huruf a terdiri atas Puskesmas kawasan perkotaan d Puskesmas kawasan perdesaan. I asal 17 tik wilayah kerja sebagaimana al 16 huruf a, Puskesmas
(1)Berdasarkan dimaksud dalam dikategorikan menjadi:
a.Puskesmas kawasan · dak terpencil; BABV EGO RI sal 16 Dalam rangka pemenu Pelayanan Kesehatan yang didasarkan pada kebulhan dan kondisi masyarakat, Puskesmas dikategorikan b rdasarkan:
a.karakteristik wilayah ke a; dan
b.kemampuan pelayanan sumber daya manusia; dan uan wilayah setempat. lanan untuk monitoring danb. pertemuan rutin evaluasi;
c.supervisi fasilitatif;
d.peningkatan kapasi
e.analisis hasil pemant
(4)Pembinaan dan penga asan terhadap unit pelayanan kesehatan di tingka desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) huruf c dan ayat (3) huruf e dilaksanakan melalui:
a.koordinasi dalam perencanaan di wilayah kerjanya;
k.memberikan reko endasi terkait masalah kesehatan masyarakat dan melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebij kesehatan, serta advokasi pembangunan be awasan kesehatan; dan
1.memberikan pelay an kesehatan yang berorientasi pada keluarga, ke ompok, dan masyarakat melalui pendekatan siklus idup dengan mempertimbangkan faktor biologis, sikologis, sosial, budaya, dan spiritual 16
(1)Hubungan kerja antara dinas kesehatan dan Puskesmas bersifat pembinaan dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan kesehatan daerah;
(2)Dinas kesehatan membentuk tim pembina Puskesmas untuk melakukan pembinaan secara terintegrasi dan berkesinambungan;
(3)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengacu pada laporan kinerja Puskesmas yang disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
(4)Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat data dan informasi tentang pencapaian pelaksanaan Pelayanan Kesehatan dan manajemen Puskesmas;