BAB J KETENTUAN UMUM Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNTS PENYELENGGARAAN TERA, TERA ULANG, DAN PENGAWASAN METROLOGl LEGAL MEMUTUSKAN
4.Undang-Undang Nomor 101 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 287, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7038);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat- syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3283);
6.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tah un 20 l l ten tang Barang Dalam Keadaan Terbu ngkus (Berita Negara Republik Indonesia Tahuri 2011 Nornor 698);
7.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal (Serita Negara Republik Indonesia Tahu n 2017 Nomor 674);
8.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1650);
9.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahuri 2020 tentang .Juru Ukur, Takar Dan Timbang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 1339);
10.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tah un 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 282) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tab un 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Prociuk pada Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 498);
11.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tah un 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal (Serita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2024 Nomor 669).
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang perdagangan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang perdagangan.
7.Kepala Bidang adalah pejabat manajerial yang rnemimpin bi dang Kemetrologian pada Dinas.
8.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana pada Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis tertentu di bidang Kernetrologian.
9.Kepala UPTD adalah Kepala unsur pelaksana pada Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis tertentu di bidang Kernetrologian. ] 0. Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Pegawai Berhak adalah aparatur sipil negara yang diberi hak dan wewenang melakukan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Tirnbang, dan Alat Perlengkapan oleh menteri yang menyelenggarakan u rusan pemerintahan di bidang perdagangan.
11.Pengawas adalah Pengawas Perdagangan yang diberi tugas, ta.nggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan perdagangan di bidang metrologi legal.
12.Pengamat Tera adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hale secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengamatan tera.
13.Alat Ukur, Alat Takar, Alat Tim bang, dan Alat Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTIP adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai untuk pengukuran, penakaran, dan penimbangan suatu kuantitas dari/ atau kualitas.
14.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah a.tau tera batal yang berlaku, atau rnemberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sa.h atau ta.nda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
15.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku a.tau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku , dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTIP yang telah ditera.
16.Setiap orang atau Badan Hukum ada]ah Produ sen, Pemilik UTTP a tau Pihak Ketiga sebagai pihak yang mewakili prod usen a tau importir. l 7. Pihak Ketiga adalah perseorangan atau badan usaha terma.suk institusi lain yang bertindak untuk dan atas nama pemilik atau pengguna UTIP yang mengajukan perrnintaan Tera dan I atau Tera Ulang UTrP berdasarkan surat penunjukan atau perjanjian kerja sama.
18.Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis sebagai bukti hasil Tera atau Tera Ulang terhadap UTTP.
19.Tanda Sah adalah tandayang dibubuhka.n dan/atau dipasang pada UTI'P a.tau pa.da surat keterangan tertulis terhadap UTIP yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera a.tau ditera ulang.
20.Tanda Batal adalah tanda yang dibubuhkan pada UTIP a.tau pada surat keterangan tertulis terhadap UTIP yang tidak memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
21.Tanda Jaminan adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada bagian tertentu dari UTTP yang telah disahkan pada saat ditera atau ditera ulang untuk mencegah penukaran dan/atau perubahan.
22.Tanda Daerah adalah tanda yang dibubuhkan pada UTTP yang disahkan pada saat ditera untuk mengetahui daerah atau unit pelaksana.
23.Tanda Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Tanda Pegawai Berhak adalah tanda yang dibubuhkan pada UTTP yang disahkan pada saat ditera atau ditera ulang untuk mengetahui Pegawai Berhak yang melakukan Tera atau Tera U1ang.
24.Syarat Teknis Tera dan Tera Ulang yang selanjutnya disebut Syarat Teknis adalah ketentuan atau petunjuk yang bersifat teknis yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan Tera dan Tera Ulang UTTP.
25.Pemeriksaan dalam rangka Tera dan Tera Ulang yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah keseluruhan tindakan sebelum dilakukan pengujian pada kegiatan Tera dan/atau Tera Ulang UTIP yang dilakukan oleh Pegawai Berhak dengan cara mencocokkan atau menilai jenis dan tipe UTTPsesuai dengan Syarat Teknis.
26.Pengujian dalam rangka Tera dan Tera Ulang yang selanjutnya disebut Pengujian adalah keseluruha tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Berhak untuk membandingkan nilai penunjukan pada UTTP dengan standar ukuran guna menetapkan Sifat Kemetrologian sesuai dengan Syarat Teknis.
27.Pembu buhan dan/ a tau pemasangan adalah kegiatan menandai dan/atau melekatkan Tanda Tera pada UTTP.
28.Penjustiran adalah kegiatan mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokan atau diperbaiki memenuhi persyaratan Tera atau Tera Ulang.
29.UTTPTerpasang Tetap adalah UTTP yang tidak mud ah dipindahkan dan/atau mempunyai kekhususan dari segi konstruksi, ukuran, bo bot, dan instalasi.
30.Sidang Tera Ulang adalah pelaksanaan kegiatan Tera Ulang terhadap UITP yang dikumpulkan di suatu tempat tertentu atau kegiatan layanan Tera Ulang keliling yang dikelola oleh unit metrologi legal.
31.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertu tup secara pen uh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan:
32.Merusak Kemasan atau Segel Kemasan adalah semua perbuatan berupa membuka kemasan atau me1epaskan segel kemasan BDKT:
33.Satuan Ukuran adalah satuan yang merupakan ukuran dari satuan suatu besaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
34.Ukur Ulang adalah serangkaian kegiatan mengukur, menakar, atau menimbang ulang barang-barang yang telah diukur, ditakar, atau ditimbang dan telah diserahterimakan oleh penjual kepada pembeli.
35.Tempat Usaha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan- kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang, termasuk rumah tempat tinggal yang Sebagian digunakan untuk kegiatan kegiatan tersebut
36.Pengujian dalam Rangka Pengawasan yang selanjutnya disebut Pengujian adalah tindakan untuk mengetahui kebenaran