menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan Berupa Beasiswa Bagi Pemuda Berprestasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 101 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 287, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7038); 2
4.Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 623);
5.Peraturan Daerah Kabupatcn Bckasi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kepemudaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2022 Nomor 4 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN BERUPA BEASISWA KEPADA PEMUDA BERPRESTASI.