menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Bekasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tarn bah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.Undang-Undang Nomor 101 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 287, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7038);
3.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
4.Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 233);
5.Peraturan Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Bekasi (Berita Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 Nomor 2);
6.Peraturan Bupati Bekasi Nomor 30 Tahun 2023 tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Keija Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Berita Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 Nomor 30); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI KABUPATEN BEKASI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Bekasi (Berita Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 Nomor 2), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayatyakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut: 3