DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Dalam Perbup ini diatur tentang eknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada : a. PNS dan CPNS; b.Pejabat Negara c. Pimpinan dan Anggota DPRD; d. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; e. Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan f. PPPK

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…