Penyerahan bantuan keuangan kepada Partai Politik dilaksanakan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi kepada pimpinan Partai Politik dengan Berita Acara Serah Terima, Surat tanda terima bantuan keuangan yang berupa kwitansi yang ditandatangani diatas materai oleh pimpinan Partai Politik dengan menggunakan Cap Stempel Partai Politik; Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan secara bertahap, maksimal 2 (dua) tahapan. Apabila bantuan keuangan diserahkan secara bertahap maka penyerahan tahap berikutnya dapat dilakukan setelah ada laporan pertanggungjawaban atas penggunaan bantuan keuangan pada tahap sebelumnya. Dalam hal bantuan keuangan diserahkan sekaligus dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka laporan pertanggungjawabannya wajib disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Penyerahan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan administrasi :
a.Surat keterangan dari Bank Jabar Banten (BJB) yang menyatakan kepemilikan Nomor Rekening Bank atas nama Dewan Pimpinan Daerah yang masih berlaku;
b.Foto copy Surat Keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).