menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun PROVINSI JAWA BARAT PERATURAN BUPATI BEKASI NOMOR : 8 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BEKASI Mcnimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat untuk mempercepat Upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi perlu adanya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun PROVINSI JAWA BARAT PERATURAN BUPATI BEKASI NOMOR : 8 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BEKASI Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat untuk mempercepat Upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi perlu adanya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6887);
4.Undang-Undang Nomor 101 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bekasi Di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2024 Nomor 287, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7038);
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita Negara Repbulik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);
6.Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Tahun 1505);
7.Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup sehat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Nomor 81) MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT.