1.Daerah adalah Kabupaten Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Belitung.
4.Desa…. C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2025\RAPERBUP\THR KADES DAN PERANGKAT\SALINAN_Raperbup Siltap Kades (Harmon MB) Penyesuaian Kanwil.docx 4
4.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
8.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
9.Kepala Urusan yang selanjutnya disebut Kaur adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan.
10.Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
13.Purna Bakti adalah berakhirnya masa jabatan/pengabdian aparatur Pemerintah Desa.
14.Tunjangan…. C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2025\RAPERBUP\THR KADES DAN PERANGKAT\SALINAN_Raperbup Siltap Kades (Harmon MB) Penyesuaian Kanwil.docx 5
14.Tunjangan Purna Bakti adalah tunjangan berupa uang dan/atau penghargaan yang diberikan sebagai penghargaan kepada aparatur Pemerintah Desa yang telah berakhir masa jabatan atau Purna Bakti.
15.Tunjangan kecelakaan adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada aparatur Pemerintah Desa yang mengalami kecelakaan di dalam dan sewaktu menjalankan tugas sehingga untuk selanjutnya tidak dapat lagi menjalankan tugas dan kewajibannya.
16.Uang duka adalah uang yang diberikan kepada ahli waris aparatur Pemerintah Desa sebagai santunan kematian.
17.Tunjangan bulan tertentu adalah tambahan penghasilan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang diberikan dalam rangka Hari Raya.
18.Alokasi Dana Desa selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima oleh Kabupaten.
19.Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten untuk program jaminan kesehatan.
20.Pemberi Kerja adalah Pemerintah Daerah.
21.Peserta adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa yang telah membayar iuran jaminan kesehatan.
22.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
23.Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri.
2.Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) dan ditambah 5 (lima) ayat, yakni ayat (6), ayat (7), ayat