1.Daerah adalah Kabupaten Bengkalis.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
3.Bupati adalah Bupati Bengkalis.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bengkalis. S. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis.
6.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
7.Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, olahraga prestasi, dan industri olahraga.
8.Desain Olahraga Daerah yang selanjutnya disingkat DOD adalah dokumen rencana induk kebijakan keolahragaan daerah Kabupaten Bengkalis yang disusun berdasarkan DBON.
9.Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
10.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
11.Olahragawan adalah peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
12.Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga. 3 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani. Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus- menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan. Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan. Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian masyarakat dan Olahraga. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok Masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan. Tim Koordinasi Kabupaten adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah kabupaten. Induk Organisasi Cabang Olahraga yang selanjutnya disingkat IOCO adalah organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.