Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2025
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupatan Bengkalis Tahun 2020 Nomor 38) diubah.
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN: PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKALIS NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG TARIF LAYANAN PARKIR PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BENGKALIS. Pasal I Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupatan Bengkalis Tahun 2020 Nomor 38) diubah sebagai berikut:
Pasal 5
Atas pemberian jasa tempat parkir khusus parkir hari dan atau inap jasa parkir dikenakan Retribusi sebagai berikut:
- a.Sepeda Motor, sebesar:
- 1.Jam pertama : Rp2.000 (dua ribu rupiah);
- 2.Jam ke 2 sampai jam berikutnya dikenakan kenaikan retribusi sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) dan maksimal 5.000 (Lima Ribu Rupiah) /Perhari.
- b.Mobil, sebesar
- 1.1Jam pertama : Rp4.000 (tiga ribu rupiah);
- 2.Jam ke 2 sampai jam berikutnya dikenakan kenaikan retribusi sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah) dan maksimal 10.000 (sepuluh ribu rupiah)/ Perhari. 3 Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bengkalis. Ditetapkan di Bengkalis pada tanggal 1° Jaruyri 2°25 BUPATI BENGKALIS, & KASMARNI Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 12% Januari 2°254 SEKRETARIS ,-DAERAH KABUPATEN BENGKALIS, ERSAN SAPUTRA TH BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2025 NOMOR 2
Membuka PDF…