menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 147); 3. 10. 11. 12. 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indpnesia Nomor 5234), sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 __ tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2104 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1455); 8. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 53); 9. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 9 Tahun 2021 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bengkalis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 9); Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 51); Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaa Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 78); 3 Menetapkan : MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKALIS NOMOR 1 TAHUN- 2024 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DI DESA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Pasal Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2024 Nomor 1), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: