Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. Daerah adalah Kabupaten Bengkalis. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Bupati adalah Bupati Bengkalis. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bengkalis. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis. 4. 5. 3
6.Perangkat Daerah Pelaksana Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Perangkat Daerah di Kabupaten Bengkalis tugas dan fungsinya yang melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
7.Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas_ kinerja_ ttertentu. dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
8.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 10.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.