DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 23 Tahun 2025

Nomor
23
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
20

Ringkasan

BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1): Bab ini berisi definisi istilah-istilah terkait penyelenggaraan koperasi di tingkat desa/kelurahan, seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemberdayaan Koperasi, dan Satuan Tugas. BAB II Pembentukan Koperasi (Pasal 2-7): Bab ini mengatur tujuan, jenis koperasi yang dibentuk, proses pendirian, serta tahapan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. BAB III Pemberdayaan Koperasi (Pasal 8-13): Bab ini mengatur berbagai bentuk pemberdayaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada koperasi, meliputi kemudahan kelembagaan, kemudahan usaha, dan penguatan sumber daya manusia. BAB IV Koordinasi (Pasal 14): Bab ini mengatur pembentukan Satuan Tugas di tingkat kabupaten yang bertugas mendorong koordinasi, memetakan potensi, dan melakukan pendampingan untuk mendukung keberhasilan program koperasi. BAB V Pelindungan Koperasi (Pasal 15): Bab ini mengatur upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan pelindungan kepada koperasi, termasuk penetapan bidang kegiatan ekonomi eksklusif untuk koperasi dan tindakan pemulihan usaha dalam kondisi darurat. BAB VI Pendanaan (Pasal 16): Bab ini mengatur bahwa pendanaan untuk penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah. BAB VII Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 17-18): Bab ini mengatur peran Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan koperasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi, termasuk laporan tahunan yang harus disampaikan. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 19): Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…