2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3823);
3.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2 0 1 1 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2514) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 1 1 3 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2021 tentang Sadan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6 1 1 ) ;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2 0 1 5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 4 1 Tahun 2 0 1 7 tentang Penegasan Batas Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 79); 3 1 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6 1 1 ) ;
12.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
13.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
14.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2021 Nomor 6);
15.Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usu! dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bengkayang (Serita Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2018 Nomor 84);
16.Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2018 Nomor 85)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 85 Tahun 2018 ten tang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2020 Nomor 17);
17.Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Serita Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2022 Nomor 22); MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG BATAS DESA JAHANDUNG KECAMATAN MONTERADO KABUPATEN BENGKAYANG.