DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 25 Tahun 2025

Nomor
25
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1): Bab ini mendefinisikan istilah-istilah terkait kewilayahan dan administrasi, seperti Batas Desa, Penetapan batas Desa, Penegasan batas Desa, dan Titik Koordinat. BAB II Tujuan (Pasal 2): Tujuan penetapan, penegasan, dan pengesahan Batas Desa Jahandung Kecamatan Monterado adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. BAB III Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Pasal 3-8): Bab ini mengatur penetapan dan penegasan batas Desa Jahandung berdasarkan Berita Acara Kesepakatan dengan desa-desa tetangga dan menetapkan batas-batas wilayahnya (Selatan, Timur, Utara, Barat) serta memerinci sub segmen batas dengan Desa Monterado, Desa Siaga, Desa Serindu, Desa Goa Boma, dan Desa Aris Kecamatan Capkala. BAB IV Luas Wilayah (Pasal 9): Luas Wilayah Desa Jahandung Kecamatan Monterado setelah penetapan dan penegasan batas adalah 55.78 Km2 (Lima Puluh Lima Koma Tujuh Puluh Delapan Kilometer Persegi). BAB V Peta (Pasal 10): Peta Batas Desa Jahandung Kecamatan Monterado dilampirkan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB VI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 11): Penetapan dan Penegasan Batas Desa Jahandung tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, serta hak lainnya pada masyarakat. BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 12): Ketentuan ini menyatakan bahwa penetapan dan penegasan batas dilakukan di atas Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) Spot 6/7 yang diorthorektifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), dan administrasi kewilayahan selanjutnya berpedoman pada Peraturan Bupati ini. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 13): Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…