DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 26 Tahun 2025

Nomor
26
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1): Bab ini berisi definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Bupati ini, seperti Batas Desa dan Titik Koordinat. BAB II Tujuan (Pasal 2): Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, kejelasan, dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah Desa Pulau Lemukutan. BAB III Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Pasal 3): Bab ini menetapkan dan menegaskan batas-batas Desa Pulau Lemukutan berdasarkan Berita Acara Kesepakatan dengan wilayah administrasi tetangga, yakni dengan batas laut Selat Karimata. BAB IV Luas Wilayah (Pasal 4): Luas wilayah Desa Pulau Lemukutan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan setelah ditetapkan adalah 37.00 Km2 (Tiga Puluh Tujuh Koma Nol Nol Kilometer Persegi). BAB V Peta (Pasal 5): Peta Batas Desa Pulau Lemukutan dilampirkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB VI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 6): Penetapan batas desa tidak menghapuskan hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat serta hak lainnya pada masyarakat. BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 7): Setelah ditetapkan, segala administrasi kewilayahan di Desa Pulau Lemukutan berpedoman pada Peraturan Bupati ini, yang disusun di atas Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT). BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 8): Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…