1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3823); 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1 1 4 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64 77);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksananaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang (Lembaran Daerah Kabupaten BengkayangTahun 2016 Nomor 1 1 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 1 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 1 1 Tahun 2 0 1 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang (Lembaran Daerah Ka bu paten Bengkayang Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Drs. JACOBUS LUNA, M.Si. BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Bengkayang
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kabu paten Bengkayang dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bengkayang.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
7.Kepala Dinas adalah kepala perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
8.Rumah Sakit Umum Daerah Drs. Jacobus Luna, M.Si Kabupaten Bengkayang yang selanjutnya disebut RSUD Drs. Jacobus Luna, M.Si adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan Kabupaten Bengkayang sebagai unit organisasi bersifat khusus.
9.Direktur adalah direktur RSUD Drs. Jacobus Luna, M.Si Kabupaten Bengkayang.
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 1 1. Jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi.
12.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
13.Pejabat fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada pemerintah Kabupaten Bengkayang.
14.Komite medik adalah organisasi non struktural di rumah sakit yang beranggotakan staf medis rumah sakit, bertugas membantu pimpinan rumah sakit dalam menetapkan kebijakan medis melalui proses kredensial, rekredensial, menjaga mutu profesi staf medis dan etika profesi di rumah sakit.
15.Komite Keperawatan adalah organisasi non struktural di rumah sakit yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada pimpinan rumah sakit dalam rangka pembinaan profesi keperawatan yang meliputi kredensial, rekredensial, pemeliharaan mutu profesi, menjalankan praktik keperawatan sesuai standar dan etika profesi keperawatan di rumah sakit.
16.Komite lainnya adalah kornite non structural di rumah sakit yang dibentuk oleh pimpinan Rumah Sakit untuk penyelenggaraan fungsi tertentu di rumah sakit sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien, pencegahan dan pengendalian infeksi, serta etika rumah sakit.
17.Staf medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis di rumah sakit.