DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 29 Tahun 2025

Nomor
29
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1): Bab ini mendefinisikan istilah-istilah terkait kewilayahan dan administrasi, seperti Daerah, Desa, Batas Desa, Penetapan batas Desa, dan Titik Koordinat. BAB II Tujuan (Pasal 2): Tujuan penetapan, penegasan, dan pengesahan Batas Desa Pasti Jaya Kecamatan Samalantan adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. BAB III Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Pasal 3-7): Bab ini mengatur penetapan dan penegasan batas Desa Pasti Jaya berdasarkan Berita Acara Kesepakatan dengan desa-desa tetangga (Sari Bhakti, Suka Bangun, dan Karimunting) serta menetapkan batas-batas wilayahnya (Selatan, Timur, Utara, Barat). BAB IV Luas Wilayah (Pasal 8): Luas wilayah Desa Pasti Jaya Kecamatan Samalantan setelah penetapan dan penegasan batas adalah 20.73 Km2 (Dua Puluh Koma Tujuh Puluh Tiga Kilometer Persegi). BAB V Peta (Pasal 9): Peta Batas Desa Pasti Jaya Kecamatan Samalantan dilampirkan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB VI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 10): Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pasti Jaya tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, serta hak lainnya pada masyarakat. BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 11): Ketentuan ini mengatur bahwa penetapan dan penegasan batas dilakukan di atas Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) yang diorthorektifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), dan administrasi kewilayahan selanjutnya berpedoman pada Peraturan Bupati ini. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 12): Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…