Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bengkayang. Ditetapkan di Bengkayang pada tanggal 2025 Diundangkan di Bengkayang pada tanggal 2025 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2025 NOMOR / IV-b 00604 1 0 1 3 .... --��·. - ai dengan aslinya IAN HUKUM, i . M . H 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses yang dilakukan untuk menentukan arah kebijakan daerah di masa mendatang, melalui rangkaian pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang dimiliki oleh daerah pada jangka waktu tertentu. Pemerintah Kabupaten Bengkayang terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 1999 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Bengkayang, secara resmi mulai tanggal 20 April 1999, Kabupaten Bengkayang terpisah dari Kabupaten Sambas. Keberadaan Undang-undang Nomor 12 tahun 2001 tentang pembentukan Pemerintahan Kota Singkawang mengakibatkan Kabupaten Bengkayang dimekarkan kembali dengan melepas 3 kecamatan yang masuk kedalam wilayah pemerintahan kota Singkawang sehingga tinggal menjadi 7 kecamatan. Kemudian, pada tahun 2002, Kabupaten Bengkayang kembali bertambah menjadi 10 kecamatan dengan pembentukan 3 kecamatan baru, yaitu: Kecamatan Monterado, Kecamatan Teriak, dan Kecamatan Suti Semarang. Pada awal tahun 2004, dari 10 kecamatan yang ada terse but, Kabupaten Bengkayang dimekarkan lagi menjadi 14 kecamatan dengan 4 kecamatan barunya, yaitu: Kecamatan Capkala, Kecamatan Sungai Betung, Kecamatan Lumar, dan Kecamatan Siding. Pada tahun 2006, dari 14 kecamatan dimekarkan kembali menjadi 17 kecamatan. Tiga kecamatan yang baru terbentuk adalah Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kecamatan Lembah Bawang, dan Kecamatan Tujuh Belas. 6 Pada tahun 2022, Luas wilayah Kabupaten Bengkayang adalah sebesar 5.500,97 km2 550.970 ha berdasarkan Surat Persetujuan Peta Dasar Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat dari Sadan Informasi Geospasial (BIG) Nomor : 16.6/DIGT-BIG/IGT.02.04/ 12/2022 tanggal 16 Desember 2022 yang semula luasnya hanya 5.396,30 km 2 atau sekitar 3,68 persen dari total luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Secara administratif, batas-batas wilayah Kabupaten Bengkayang adalah sebagai berikut: Utara : Kabupaten Sambas, Serawak (Malaysia Timur) Selatan : Kabupaten Mempawah Timur : Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau Barat : Kota Singkawang, Laut Natuna Dari sejumlah kecamatan yang ada, Kabupaten Bengkayang terdiri atas 2 (dua) kelurahan dan 122 desa definitif. Dilihat dari luas masing masing kecamatan, Jagoi Babang merupakan kecamatan yang paling luas di Kabupaten Bengkayang dengan cakupan wilayah sebesar 655,02 km2 atau sekitar 1 2 , 1 7 persen dari luas Kabupaten Bengkayang keseluruhan dan kecamatan dengan wilayah terkecil adalah Kecamatan Capkala dengan luas wilayah sebesar 46,36 km2 atau hanya sekitar 0,86 persen dari total luas Kabupaten Bengkayang. Kabupaten Bengkayang berada pada ketinggian 86.058 Mdpl dari permukaan laut, secara geografis terletak di sebelah Utara Provinsi Kalimantan Barat, pada koordinat 00 33' 00 Lintang Utara sampai 10 30' 00" Lintang Utara dan 1080 39' 00" Bujur Timur sampai 1100 10' 00" Bujur Timur pada peta bumi. Kabupaten Bengkayang selain merupakan daerah dataran, pegunungan, juga merupakan daerah kepulauan, terletak di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, di mana hal ini memberikan potensi yang besar dalam sektor perekonomian dan pariwisata, berdasarkan letak geografis dan administratif ini, Kabupaten Bengkayang merupakan daerah yang spesifik, di mana dalam Konstelasi Nasional, Kabupaten Bengkayang merupakan garda terdepan bagi pengamanan wilayah teritorial Republik Indonesia. 7 Secara topografi wilayah Kabupaten Bengkayang merniliki kondisi bentang alam, yaitu sebagian pesisir pantai dan sebagian daratan dan perbukitan. Pesisir pantai yang termasuk dalam wilayah administrasi kecamatan Sungai Raya dan Sungai Raya Kepulauan, dengan panjang garis pantai 68,5 Km. Dengan luas wilayah laut sejauh 4 mil sebesar kurang lebih 184 km?. Daratan dan perbukitan yang terdiri dari Kecamatan Capkala, Samalantan, Monterado, Bengkayang, Teriak, Sungai Betung, Ledo, Suti Semarang, Lumar, Sanggau Ledo, Seluas, Jagoi babang, dan Siding. Dengan luas luas wilayah daratan sebesar kurang lebih 5.212,30 km. Terdapat tiga Daerah A1iran Sungai (DAS) utama yang melintasi wilayah Kabupaten Bengkayang, yaitu DAS Sambas dengan luas 722.500 ha, DAS Sungai Raya dengan luas 50.000 ha, dan DAS Sungai Duri dengan luas 24.375 ha. Perda ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat
(1)dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. RPJMD ini menjadi dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Tahun 2025 hingga Tahun 2029 untuk Periode Kepemimpin Bupati - Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030. RPJMD adalah dokumen perencanaan jangka menengah bersifat makro yang memuat kondisi umum daerah, prediksi ke depan, visi dan misi, serta arah dan pentahapan pembangunan jangka panjang daerah. Merujuk kepada peraturan di atas, maka Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Bengkayang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Kabupaten Bengkayang, dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan untuk masa 20 (dua puluh) tahun ke depan yang mencakup kurun waktu mulai tahun 2025 hingga tahun 2045 dengan 8 melakukan sinkronisasi terhadap RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalimantan Barat. Proses penyusunan RPJMD Kabupaten Bengkayang dimulai dari penyiapan Rancangan Teknokratik RPJMD yang dimulai di tahun 2024, kemudian masuk kedalam rancangan awal di tahun 2025, selanjutnya masing-masing instansi Pemerintahan Daerah memberikan masukan dan komentar terhadap rancangan awal RPJMD yang telah disiapkan. Kemudian melibatkan masyarakat (stakeholders) dan menyelaraskan rancangan RPJMD yang dihasilkan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (MUSRENBANG) hingga proses dilakukan fasilitasi dan evaluasi dari Provinsi untuk penyelarasan Dokumen hingga ke penyusunan rancangan akhir RPJMD untuk ditetapkan menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya. Dalam perspektif di atas dan untuk memenuhi semua ketentuan normatif perundang-undangan mengenai perencanaan pembangunan daerah, maka Pemerintah Kabupaten Bengkayang beserta seluruh komponen masyarakat sepakat untuk menyusun RPJMD Kabupaten Bengkayang Tahun 2025-2029 dengan ketentuan sebagai berikut:
1.RPJMD Kabupaten Bengkayang disusun untuk menyediakan sebuah dokumen perencanaan jangka menengah yang komprehensif lima tahunan, yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Dokumen Perencanaan Tahunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
2.Proses penyusunan RPJMD Kabupaten Bengkayang dilakukan melalui berbagai tahapan musyawarah perencanaan partisipatif, yang melibatkan seluruh unsur pelaku pembangunan. Melalui RPJMD ini, Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkayang akan lebih terarah dan disesuaikan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati periode tahun 2025-2029. Untuk itu, proses penyusunan RPJMD Kabupaten Bengkayang Tahun 2025-2029 dilakukan secara integratif dengan dokumen-dokumen perencanaan lain di daerah seperti RTRW dan RPJPD, juga dengan dokumen perencanaan 9 pada level pemerintahan yang lebih tinggi seperti RPJMN Tahun 2025-2029 dan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025-2029. Rancangan semacam ini ditempuh untuk menciptakan koordinasi dan sinkronisasi berbagai program yang telah dirancang oleh pemerintah pusat dan provinsi. Berbagai program itu diupayakan bisa saling mendukung dan terhindar dari tumpang tindih. Dokumen RPJMD Kabupaten Bengkayang Tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati terpilih dalam 5 (lima) tahun kedepan. Selain itu, RPJMD Kabupaten Bengkayang Tahun 2025-2029 juga dimaksudkan untuk menjadi acuan dan pedoman resmi bagi Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Setiap Tahun Pelaksanaan serta Renstra Perangkat Daerah. Tujuan penyusunan RPJMD Kabupaten Bengkayang Tahun 2025 - 2029 adalah sebagai berikut:
a.Menjabarkan Bupati/Wakil visi, misi, agenda pembangunan dan program Bupati Bengkayang ke dalam arah kebijakan dan program pembangunan yang rinci, terarah, terukur dan dapat dilaksanakan dari tahun 2025 sampai dengan tahun 2029, sekaligus berfungsi sebagai penjabaran operasional dari arah pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan dalam RPJPD Kabupaten Bengkayang;
b.Menyediakan satu acuan resmi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kabupaten Bengkayang, APBD Kalimantan Barat, APBN, dan sumber dana lainnya;
c.Mendorong terwujudnya koorclinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi pembangunan baik antar OPD, maupun antar Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya, dengan Pemerintah Provinsi, dan dengan Pemerintah Pusat;
d.Menyediakan tolak ukur untuk mengukur kinerja dan mengevaluasi kinerja setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; 10
e.Menciptakan iklim pemerintahan yang aman dan kondusif dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan;
f.Mengoptimalkan kerjasama dan kemitraan antara Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. Secara garis besar, materi Peraturan Daerah tentang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 terdiri dari 4 bab dan 5 pasal yang mengatur mengenai pengertian-pengertian, muatan RPJMD Kabupaten Bengkayang, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD serta lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 yang berisi visi, misi, dan arah pembangunan jangka menengah tahun 2025-2029. II. PASAL DEMI PASAL