DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 30 Tahun 2025

Nomor
30
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
30

Ringkasan

BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1): Bab ini mendefinisikan istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti Pakaian Dinas, Pakaian Dinas Harian, Pakaian Sipil Lengkap, dan berbagai jenis pakaian dinas lainnya. BAB II Maksud dan Tujuan (Pasal 2): Bab ini menetapkan bahwa maksud peraturan adalah sebagai pedoman bagi ASN dalam memakai Pakaian Dinas, dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN. BAB III Pakaian Dinas ASN (Pasal 3-15): Bab ini menguraikan jenis-jenis Pakaian Dinas ASN (Pakaian Dinas Harian, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Dinas Lapangan, dll.), model, serta jadwal penggunaannya, termasuk Pakaian Dinas Harian khaki (Senin dan Selasa), kemeja putih (Rabu), dan batik/tenun/lurik (Kamis dan Jumat). BAB IV Jenis Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas (Pasal 16-24): Bab ini mengatur jenis atribut (tanda jabatan, lencana Korpri, papan nama, dll.), bentuk, dan penggunaannya, serta jenis kelengkapan pakaian dinas (tutup kepala, ikat pinggang, sepatu). BAB V Pendanaan (Pasal 25): Bab ini menetapkan bahwa pendanaan Pakaian Dinas bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. BAB VI Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 26): Bab ini mengatur bahwa Bupati melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Perangkat Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan Pakaian Dinas, dengan pengawasan kedisiplinan dapat dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Kepegawaian. BAB VII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 27-29): Bab ini memuat ketentuan tentang penyesuaian pakaian bagi ASN wanita berhijab/hamil, kewajiban ASN untuk berpakaian dinas dengan atribut lengkap, dan sanksi disiplin bagi ASN yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan Pakaian Dinas.

Isi peraturan

Teks30PDFHirarki

Memuat teks peraturan…