Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Bengkayang.
2.Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bengkayang.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah organisasi yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
5.Kepala Dinas adalah kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang.
6.Sadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Drs. Jacobus Luna, M.Si Kabupaten Bengkayang yang selanjutnya disebut BLVD RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Drs. Jacobus Luna, M.Si Kabupaten Bengkayang yang menerapkan pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Oaerah.
7.Rumah Sakit Umum Oaerah yang selanjutnya disingkat RSUO adalah Rumah Sakit Umum Oaerah Ors. Jacobus Luna, M.Si Kabupaten Bengkayang.
8.Pernimpin BLUO RSUO adalah Oirektur Ors. Jacobus Luna, M.Si Kabupaten Bengkayang.
9.Pegawai adalah Pegawai RSUO Ors. Jacobus Luna, M.Si yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara dan tenaga profesional lainnya
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 1 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
12.Pegawai yang yang selanjutnya disebut Tenaga Profesional adalah Pegawai pada RSUO Ors. Jacobus Luna, M.Si yang ahli menjalankan tugasnya dalam suatu profesi tertentu, memiliki pengetahuan, kecakapan dan/atau ketrampilan yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan profesi di bidang kesehatan atau di luar bidang kesehatan yang dipekerjakan secara kontrak atau tetap dan status kepegawaiannya bukan sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara.
13.Tunjangan Tetap adalah upah yang dananya bersumber dari pemerintah daerah dan/ atau biaya operasional rumah sakit sesuai dengan peraturan yang berlaku.
14.Tarif rumah sakit yang selanjutnya disebut tarif adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas jasa dari kegiatan pelayanan maupun kegiatan non pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
15.Pendapatan BLUO RSUO adalah bersumber darijasa pelayanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan lain-lain pendapatan yang sah;
16.Tim perumus adalah tim yang dibentuk oleh Oirektur RSUO untuk menyusun usulan perhitungan insentif atas jasa pelayanan BLUO RSUO.
17.Metode prospektif (prospective payment system) adalah sistem pembayaran pada pelayanan kesehatan yang ditetapkan sebelum/setelah pelayanan medik atau lamanya perawatan di rumah sakit;
18.Insentif atas pelayanan adalah insentif berbasis kinerja yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji bagi seluruh pegawai rumah sakit yang dananya bersumber dari pendapatan pelayanan dan non pelayanan rumah sakit dan dibayarkan setiap bulan;
19.Indikator penilaian adalah indeks untuk menentukan besaran nilai individu pegawai sesuai dengan beban kerjanya;
20.Sistem indeks adalah ketentuan untuk menentukan besaran skor yang dimiliki masing-masing pegawai BLUD RSUD; 2 1. Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat kesehatan dan pemeliharaan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
22.Indonesian Case Base Groups yang selanjutnya disebut INA-CBG's adalah sebuah sistem untuk menentukan tarif standar yang digunakan oleh Rumah Sakit sebagai referensi biaya klaim ke pemerintah selaku pihak BPJS atas biaya pasien BPJS.
23.Belanja insentif Pelayanan adalah semua pengeluaran yang digunakan untuk membayar belanja insentif pelayanan yang diberikan oleh BLVD RSUD Drs. Jacobus Luna, M.Si kepada seluruh pegawai BLUD RSUD Drs. Jacobus Luna, M.Si;
24.Belanja Operasional adalah semua pengeluaran yang digunakan untuk membayar belanja jasa operasional, meliputi belanja barang/jasa dan belanja modal.
25.Insentif Langsung, yang selanjutnya disingkat IL adalah jumlah insentif langsung darijasa pelayanan yang diperuntukkan bagi seluruh pegawai rumah sakit yang bekerja di pusat pendapatan ( revenue center), petugas klaim/ casemi.x dan Manajer Pelayanan Pasien/ case manager, sesuai dengan proporsi yang ditentukan;
26.Insentif Tidak Langsung, yang selanjutnya disingkat ITL adalah jumlah insentif tidak langsung dari jasa pelayanan yang diperuntukkan bagi seluruh pegawai rumah sakit dengan mekanisme pembagian berdasarkan indeks.
27.Surat Peringatan Pertama (SPl) adalah peringatan tertulis yang diberikan kepada pegawai sebagai teguran pertama atas pelanggaran disiplin yang bersifat ringan atau pelanggaranpertamakali. Bentuk pelanggaran berupa ketidakhadiran tanpa keterangan tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan, pelanggaran terhadap ketentuan kerja/disiplin sebanyak 3 (tiga) kali dalam l (satu) bulan, keterlambatan pengisian laporan medis sebanyak 3 (tiga) laporan medis dalam 1 (satu) bulan, dan/atau alasan administrasi lainnya sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan.
28.Surat Peringatan Kedua (SP2) adalah peringatan tertulis yang diberikan kepada pegawai setelah menerima SP 1 dan masih melakukan pelanggaran yang sama dan/ atau pelanggalaran lainnya, pelanggaran ini disebut sebagai pelanggaran sedang.
29.Surat Peringatan Ketiga (SP3) adalah peringatan tertulis ketiga atau terakhir yang diberikan kepada pegawai setelah menerima SP 1 dan SP 2, dan masih melakukan pelanggaran yang sama dan/atau pelanggaran lainnya, pelanggaran ini disebut sebagai pelanggaran berat.