Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 32 Tahun 2025
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I: KETENTUAN UMUM berisi definisi-definisi yang relevan, seperti Daerah, Bupati, Pegawai, Pekerja Radiasi di bidang kesehatan, Bahaya radiasi, dan Tunjangan Bahaya Radiasi. BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN menjelaskan bahwa Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk memberikan landasan hukum dalam pemberian tunjangan dan bertujuan memberikan kompensasi serta perlindungan kepada tenaga kesehatan yang terpapar radiasi. BAB III: RUANG LINGKUP mengatur tentang penerima tunjangan bahaya radiasi, tingkat risiko dan besaran tunjangan, serta mekanisme pemberian dan penghentian tunjangan bahaya radiasi. BAB IV: PENERIMA TUNJANGAN BAHAYA RADIASI menetapkan bahwa yang berhak menerima tunjangan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pekerja Radiasi, seperti dokter spesialis radiologi, radiografer, tenaga teknisi elektromedis, dan perawat yang bekerja pada pelayanan radiologi. BAB V: TINGKAT RESIKO DAN BESARAN TUNJANGAN BAHAYA RADIASI menggolongkan tunjangan berdasarkan empat tingkat risiko bahaya radiasi (Tingkat I - IV) dengan besaran tunjangan bulanan yang berbeda, didasarkan pada total nilai faktor risiko (RLDTL, JR, dan BR). BAB VI: PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN BAHAYA RADIASI mengatur tata cara penetapan, pembayaran, penyesuaian, dan kondisi-kondisi yang menyebabkan penghentian (seperti meninggal dunia atau pindah unit/jabatan) atau penghentian sementara (seperti cuti besar atau tugas belajar lebih dari enam bulan) tunjangan bahaya radiasi. BAB VII: KETENTUAN PENUTUP menyatakan bahwa Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 Juli 2025.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…