menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan. 1 . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang. Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala' Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indnesia tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran negara Republk Indonesia Nomor 3277);
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3823);
3.Undang-Undang Nomor 2 1 Tahun 1999 tentang. Pengesahan Konvensi ILO mengenai diskriminasi dalam pekerjaan dan Jabatan (Lembaran Negara Republik Indnesia tahun 1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran negara Republk Indonesia Nomor 3836); Menimbang :
4.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang· Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5.Undang-Undang Norior 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencan~an Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104 Tahu 2004 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); ,6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 Tentang· Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1 9 8 8 . tentang Kegiatan Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah '(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan ' G e n d e r di Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2 0 1 1 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 5 Tahun 2008 Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927);
10.Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor Tahun 2 0 1 7 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat; 1 1 . Peraturan Daerah Nomor 1 1 Tahun 2 0 1 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembarn Daerah Kab~paten Bengkayang Tahun 2016 'Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 1 ) . . ' . Menctapkan MEMUTUSKAN PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN DALAM PEMBANGUNAN DAERAH PEDOMAN GENDER BAB I . KETENTUAN UMUM . Pasal I 1 . Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan Daerah adalah Kabupaten Bengkayang; .
2.Pemerintah Daerah adalh: Bupati Bengkayang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan' Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; . .
3.Bupati aldalah Bupati Bengkayang;
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah di lingkuangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; . · ·
5.Kecamatan adalah Bagian Wilayah dari Kabupaten Bengkayang yang dipjimpin oleh Cam~t; ' z •
6.Kelurah#n adalah Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang di bawah Kecamatan;
7.Desa adalah kesatuan.masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah; yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8.Pengarusutamaan Gender di Daerah yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintergrasikan gender menjadi laki dan perempuan;
9.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran fungsi dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat; • } '
10.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil t~rhadap laki-laki dan perempuan; 1 1 . An al i s i sGender adalah proses analisis data gender secara sistematis tentang k~ndisi laki-laki dan Perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses partisipasi, kontrol dan perolehan • I manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan fungsi, peran dantanggung jawab antara laki-laki dan perempuan;
12.Gender 'budget statement selanjutnya disingkat GBS adalah dokumeh yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permaslahan kesenjangan gender;
13.Focal foint PUG adalah Aparatur SKPD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan genderdi unit kerjanya masing-masing; . . j T 1 l .
14.Kelompk Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG.adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan pengerak pengurusutamaan gender dari berbagai SKPd dan Desa di lingkungan Pemerintah daerah. + + +