DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 34 Tahun 2025

Nomor
34
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

BAB I – Ketentuan Umum: Mengatur pengertian istilah yang digunakan dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah. BAB II – Asas, Maksud, dan Tujuan: Menetapkan asas penghormatan terhadap harkat manusia, maksud pelaksanaan PUG untuk kesetaraan gender, serta tujuan sebagai pedoman bagi SKPD, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa. BAB III – Perencanaan dan Pelaksanaan: Menjelaskan kewajiban Pemerintah Daerah menyusun kebijakan dan program responsif gender, pembentukan Pokja PUG, serta tugas dan fungsi Focal Point di setiap SKPD. BAB IV – Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi: Mengatur kewajiban pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PUG oleh SKPD, Kecamatan, dan Desa. BAB V – Peran Serta Masyarakat: Menetapkan hak masyarakat, organisasi, dan lembaga swadaya masyarakat untuk turut serta dalam kegiatan PUG. BAB VI – Pembinaan: Menjelaskan peran Bupati dalam pembinaan pelaksanaan PUG termasuk penetapan panduan teknis, penguatan kelembagaan, dan peningkatan kapasitas Pokja PUG. BAB VII – Pembiayaan: Menetapkan sumber pembiayaan PUG yang berasal dari APBD, APBN, atau pihak lain yang tidak mengikat. BAB VIII – Ketentuan Penutup: Menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan akan ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bengkayang.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…