DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 37 Tahun 2025

Nomor
37
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
15

Ringkasan

BAB I – Ketentuan Umum: Mengatur pengertian dan istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Bupati ini. BAB II – Tujuan: Menjelaskan tujuan penetapan, penegasan, dan pengesahan batas Desa Dharma Bhakti Kecamatan Teriak. BAB III – Penetapan dan Penegasan Batas Desa: Menjelaskan batas-batas wilayah Desa Dharma Bhakti Kecamatan Teriak dengan desa atau kelurahan yang berbatasan. BAB IV – Luas Wilayah: Menyebutkan bahwa Desa Dharma Bhakti Kecamatan Teriak memiliki luas wilayah 14,53 km². BAB V – Peta: Menyatakan bahwa peta batas Desa Dharma Bhakti Kecamatan Teriak merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB VI – Ketentuan Lain-Lain: Menyebutkan bahwa penetapan batas desa tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat. BAB VII – Ketentuan Peralihan: Menjelaskan dasar citra satelit yang digunakan dan ketentuan administrasi kewilayahan setelah peraturan ini ditetapkan. BAB VIII – Ketentuan Penutup: Menetapkan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…