menetapkan Peraturan Bupati Bengkayang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3823);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2 1 , Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 6623);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6); 2 1 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 0 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6 1 1 ) ;
15.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sengkayang Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sengkayang Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sengkayang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2);
16.Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa (Serita Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2021 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 45 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa (Serita Serita Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2024 Nomor 45);
17.Peraturan Bupati Nomor 1 1 0 Tahun 2022 ten tang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bengkayang (Serita Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2022 Nomor 110). MEMUTUSKAN : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKAYANG NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBERHENTIAN KEPALA DESA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Supati Sengkayang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa (Serita Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2021 Nomor 4), diubah sebagai berikut: 3 Ketentuan Pasal 3 1 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 1 ( 1 ) Kepala desa yang diberhentikan sementara diberikan penghasilan 50% (Lima puluh perseratus) dari penghasilannya sebagai Kepala Desa.