Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah Kabupaten Bengkayang. Ditetapkan di Bengkayang pada tanggal Diundangkan di Bengkayang pada tangga -c--_ , tangs~suai dengan aslinya /y > pl~c If ±» IAN HUKUM, t i = / IV-b 00604 1 0 1 3 4 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI BENGKAYANG NOMOR : 40 TAHUN 2025 TANGGAL : U AQf+£ 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2026 STANDAR HARGA SATUAN YANG BERSIFAT BATAS TERTINGGI YANG BESARANNYA TIDAK DAPAT DILAMPAUI DALAM PERENCANAAN DAN DALAM PELAKSANAAN APBD Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, Peraturan Bupati ini bertujuan sebagai pedoman bagi Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang menyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Standar harga satuan yang ditetapkan ini digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari :
a.Kepada Penanggungjawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DPA dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DPA yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang I dikelola pada masing-masing DPA mempertimbangkan kemampuan keuangan SKPD berkenaan. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DPA.
b.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah diberikan honorarium berdasarkan pada jumlah pagu yang dikelola.
c.Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) tidak melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan tidak melimpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen. 2) besaran honorarium Pengguna Anggaran didasarkan padajumlah pagu yang dikelola Pengguna Anggaran. 3) dalam hal melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan melimpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (lima puluh persen).
d.Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) dalam hal Pengguna Anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang ditetapkan oleh kepala daerah. 2) besaran honorarium Kuasa Pengguna Anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dilimpahkan dan dikelola Kuasa Pengguna Anggaran. 3) dalam hal tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen dilimpahkan kepada pejabat/pegawai yang memenuhi syarat, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (lima puluh persen).
e.ketentuan honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur sebagai berikut: 1) honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberikan tugas sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah. 2) besaran honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Dae rah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah.
f.Kepala Daerah dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu dan bendahara penerimaan pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Besaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada pagu belanja atau jumlah anggaran penerimaan yang dikelolanya.
g.Dalam dalam ha! bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran pembantu, dan bendahara penerimaan pembantu telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud.
h.Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dike Iola. 2 1.2. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa.
1.2 . 1. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
a.honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.dalam ha! pejabat pengadaan barang/jasa telah menerima tunjangan jabatan fungsional pengadaan barang/jasa, honorarium dapat diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran honorarium pejabat pengadaan barang/jasa. 1.2.2. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa
a.honorarium diberikan kepada kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.honorarium dapat diberikan kepada anggota Kelompok Kerja Pemilihan, setelah mengerjakan 30 (tiga puluh) paket pengadaan, atau setelah mengerjakan 15 (lima belas) paket pengadaan pekerjaan konstruksi (pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi). Ketentuan: Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan/atau anggota Kelompok Kerja Pemilihan hanya dapat diberikan paling banyak sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empatjuta rupiah) per orang per tahun. 1.3. Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Honorarium diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam ha! UKPBJ sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, perangkat UKPBJ tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.4 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia. 1 . 4 . 1 . Honorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
b.narasumber atau pembahas berasal dari: 1) luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau 2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat. 3
c.dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber / pem bahas. 1.4.2. Honorarium Moderator. Honorarium moderator diberikan kepada Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
a.moderator berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara; atau
b.moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat. 1.4.3. Honorarium Pembawa Acara. Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal Menteri, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan/atau Pimpinan/ Anggota DPRD dan dihadiri lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau masyarakat. 1 .4 .4. Honorarium Panitia. Honorarium panitia diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang dan/atau sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang pesertayang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosia!isasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari Non Aparatur Sipil Negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jurnlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jurnlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. 4 1.5 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan. Pengaturan jumlah honorarium yang dapat diberikan bagi Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, Pejabat Fungsional dan Pelaksana dengan ketentuan sebagai berikut: Jabatan Klasifikasi No I II III 1 Eselon II 2 3 4 2 Pejabat Eselon III 3 4 5 3 Pejabat Eselon IV, Pelaksana, dan Pejabat 5 6 7 Fungsional Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
a.Klasifikasi I dengan kriteria Pemerintah Kabupaten yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
b.Klasifikasi II dengan kriteria Pemerintah Kabupaten yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
c.Klasifikasi III dengan kriteria Pemerintah Kabupaten yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan atau belum menerima tambahan penghasilan.
d.Pejabat Eselon II untuk klasifikasi I hanya diperkenankan menerima 2 honorarium dalam satu tahun, untuk klasifikasi II hanya diperkenankan menerima 3 honorarium dalam satu tahun, untuk klasifikasi III hanya diperkenankan menerima 4 honorarium dalam satu tahun.
e.Pejabat Eselon III untuk klasifikasi I hanya diperkenankan menerima 3 honorarium dalam satu tahun, untuk klasifikasi II hanya diperkenankan menerima 4 honorarium dalam satu tahun, untuk klasifikasi III hanya diperkenankan menerima 5 honorarium dalam satu tahun.
f.Pejabat Eselon IV, Pejabat Fungsional dan Pelaksana untuk klasifikasi I hanya diperkenankan menerima 5 honorarium dalam satu tahun, untuk klasifikasi II hanya diperkenankan menerima 6 honorarium dalam satu tahun, untuk klasifikasi III hanya diperkenankan menerima 7 honorarium dalam satu tahun. 1 . 5 . 1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan. Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut :
a.mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b.bersifat koordinatif untuk Tim Pemerintah Daerah: 1) dengan mengikutsertakan Instansi Pemerintah di luar Pemerintah Daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh Kepala Daerah; atau 2) antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
c.bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
d.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan
e.dilakukan secaraselektif. efektif dan efisien. 5 1.5.2. Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan. Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Tim Pelaksana Kegiatan. Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah. Jumlah Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan diatur sebagai berikut:
a.paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; atau
b.paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah. 1.6 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara. 1.6.1. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggil pemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. 1.6.2. Honorarium Beracara. Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan. 1.7 Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan. Honorarium penyuluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Non Aparatur Sipil Negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. 1.8 Honorarium Rohaniwan. Honorarium Rohaniwan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan dan/atau dalam kegiatan resmi pemerintah sebagai pembaca doa. 1.9 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi Informasi atau Website dan Pembuat Artikel. 1 . 9 . 1 . Honorarium Tim Penyusunan Jurnal. Honorarium tim penyusunan jurnal diberikan kepada penyusun dan penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Apabila diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional atau internasional dapat 6 diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per jurnal. 1.9.2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin atau Majalah. Honorarium tim penyusunan buletin atau majalah dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 1.9.3. Honorarium Tim Pengelola Teknologi lnformasi atau Website. Honorarium tim pengelola teknologi informasi atau website dapat diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan surat keputusan Kepala Daerah. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal pengelola teknologi informasi atau website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.9.4. Honorarium Penulis Artikel Honorarium Penulis artikel diberikan kepada seseorang yang diberikan tugas tambahan untuk berkontribusi dalam penulisan artikel pada jurnal/buletin/majalah/website berdasarkan surat tugas pejabat yang berwenang.
1.1 0 Honorarium Penyelenggara Ujian. Honorarium penyelenggaraan ujian merupakan imbalan diberikan kepada penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa basil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. 1 . 1 1 Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota. Honorarium penulisan butir soal tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik seperti soal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calon Aparatur Sipil Negara, dan soal untuk penilaian non akadernik seperti soal tes bakat, tes rninat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial sesuai dengan kewenangan Pemerintahan Daerah.
1.1 2 Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan.
1.1 2 . 1. Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat;
b.berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat; atau 7
c.dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah.
1.1 2 . 2 . Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. 1 . 1 2 . 3 . Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara. Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-U ndangan.
1.1 2 .4 . Honorarium Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan. Honorarium penyusunan modul pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada Aparatur Sipil Negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai beriku:
a.bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; dan
b.satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempumaan modul pendidikan dan pelatihan Jama dengan persentase penyempumaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
1.1 2 . 5 . Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan pendidikan dan pelatihan. Honorarium panitia penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangku tan;
b.dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya;
c.jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan;
d.jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang; dan;
e.jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit.
1.1 3 Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah terdiri dari TAPD dan Sekretariat TAPD dapat diberikan kepada tim yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah. 8
1.1 4 Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah
a.Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah diberikan kepada: 1) Pengurus Barang Pengelola, yaitu pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada Pengelola Barang; 2) Pembantu Pengurus Barang Pengelola, yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengelola Barang; 3) Pengurus Barang Pengguna, yaitu aparatur sipil negara yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang; 4) Pembantu Pengurus Barang Pengguna, yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang; 5) Pengurus Barang Pembantu, yaitu jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan barang milik daerah pada Kuasa Pengguna Barang.
b.Dalam hal pengurus barang telah diberikan tunjangan fungsional sebagai penata laksana barang milik daerah, pengurus barang tidak diberikan honorarium dimaksud.
c.Dalam hal pelaksanaan tugas sebagai pengurus barang telah diperhitungkan dalarn komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus barang tidak diberikan honorarium dimaksud. 1 . 1 5 Honorarium Tenaga Ahli Dengan Perjanjian Kerja Honorarium diberikan kepada Tenaga Ahli Fraksi DPRD yang ditunjuk berdasarkan perjanjian kerja yang dianggap sebagai sumber terpercaya atas teknik maupun keahlian tertentu dalam menilai dan memutuskan sesuatu dengan baik dan benar secara profesional sesuai dengan bidang keahliannya. 1 . 1 6 Honorarium Pengelola Arsip Honorarium Pengelola Arsip SKPD diberikan kepada PNS atau Non PNS dan dibayarkan kepada satu orang pengelola arsip yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran honorarium maksimal 12 bulan. 1 . 1 7 Honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA). FORKOPIMDA di ketuai oleh Bupati dengan keanggotaan terdiri atas Ketua DPRD, Kepala Kepolisian Resor, Kepala Kejaksaan Negeri, Komandan Komando Distrik Militer, Komandan Pangkalan TNI-AU Komandan Pangkalan TNI-AL dan Kepala Pengadilan Negeri di wilayah Kabupaten Bengkayang. Sekretaris FORKOPIMDA secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. yang di bantu unsur Kesekretariatan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Sekretariat FORKOPIMDA mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administrasi dan teknis operasional kepada FORKOPIMDA. Honorarium FORKOPIMDA serta Sekretariat FORKOPIMDA dapat diberikan secara periodik setiap bulan dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati. 1 . 1 8 Honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Honorarium PPPK Paruh Waktu dibayarkan secara periodik setiap bulan yang besarannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati. 1 . 1 9 Satuan Biaya Diklat Kepemimpinan / Struktural Biaya Diklat Kepemimpinan merupakan suatu biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya diklat penjenjangan bagi pejabat., PNS yang akan/telah 9 menduduki jabatan tertentu yang diselenggarakan oleh lembaga diklat terakreditasi. Satuan biaya ini sudah termasuk biaya penyelenggaraan (kontribusi), biaya studi lapangan/benchmarking, uang saku dan sudah termasuk perjalanan dinas peserta. Oleh karenanya peserta diklat tidak dapat diberikan biaya lain-lain yang bersumber dari APBD selama mengikuti kegiatan diklat dimaksud. Apabila dalam pelaksanaan anggaran terjadi perubahan tarif biaya diklat pimpinan, satuan biaya dapat mengacu kepada tarif yang dikeluarkan oleh instansi penyelenggara diklat berkenaan. 1.20 Satuan Biaya Diklat LEMHANAS Satuan biaya diklat LEMHANAS digunakan untuk biaya kontribusi, uang saku, biaya penulisan dan penyusunan KKP, KKK, biaya kelengkapan diklat/buku referensi, biaya alat tulis, biaya penggandaan/penjilidan, biaya observasi lapangan, biaya praktek kerja lapangan/uang saku, biaya ladies program pulang-pergi (PP), bantuan transportasi PP dan angkutan setempat. 1 . 2 1 Satuan Biaya Diklat Calon Camat Biaya Diklat Caton Camat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan diklat bagi Camat yang bukan berlatar belakang pendidikan Ilmu Pemerintahan. Satuan biaya diklat ini digunakan untuk biaya penyelenggaraan diklat (kontribusi), uang saku, biaya penulisan laporan, biaya kelengkapan diklat/buku referensi, biaya pakaian diklat, biaya alat tulis, biaya penggandaan/penjilidan, biaya studi lapangan, biaya praktek kerja lapangan, bantuan transportasi pulang-pergi (PP) dan transportasi lokal. Oleh karenanya biaya-biaya lain yang bersumber dari APBD tidak dapat diberikan kepada peserta diklat. 1.22 Satuan Biaya Diklat Prajabatan dan Pelatihan Dasar CPNS Satuan biaya diklat prajabatan CPNS adalah satuan biaya penyelenggaraan diklat bagi CPNS yang diangkat dari tenaga honorer Kategori I dan/atau kategori II dan Non Honorer yang diangkat melalui pengangkatan khusus sebagai syarat untuk diangkat sebagai PNS. Satuan biaya ini termasuk biaya penyelenggaraan diklat dan uang saku peserta. Pelatihan Dasar CPNS adalah Pelatihan Dasar bagi CPNS yang diangkat melalui rekrutmen CPNS sistem CAT sebagai syarat untuk diangkat sebagai PNS yang harus diikuti dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal diangkat menjadi CPNS. Satuan biaya ini termasuk biaya penyelenggaraan diklat (kontribusi), dan uang saku peserta. Besaran biaya yang diberikan merupakan nilai maksimal dan dapat diberikan sesuai kemampuan APBD tahun berjalan. Besaran biaya pelatihan dimaksud dibagi berdasarkan tempat pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS oleh BPSDM Provinsi Kalimantan Barat sebagai penyelenggara pelatihan dasar. Apabila dalam pelaksanaannya terjadi perubahan tarif biaya, standar biaya untuk kegiatan diklat prajabatan dan pelatihan dasar dapat mengacu kepada tarif/satuan biaya yang dikeluarkan oleh lembaga diklat terakreditasi selaku penyelenggara. 1.23 Bantuan Beasiswa Program Gelar /Non Gelar Dalam Negeri Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Non Gelar Dalam Negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya bantuan mahasiswa program gelar/non gelar dalam negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Diploma I/Diploma II, Diploma lll, Diploma IV atau Strata 1 (SI), dan pendidikan Pasca Sarjana (Strata 2 (S2) atau Strata 3 (S3) yang terdiri dari biaya hidup dan operasional, uang buku dan referensi. 10 1.24 Satuan Biaya Lembur dan Uang Makan Lembur Diberikan dengan ketentuan sbb:
a.Lembur diluar jam kerja minimal 2 (dua) jam dalam sehari.
b.Lembur diluar hari kerja maksimal 2 (dua) hari dalam seminggu kecuali terdapat hari libur pada minggu tersebut dapat lebih dari 2 (dua) hari.
c.Uang makan lembur diperuntukkan bagi semua golongan Pegawai termasuk Pegawai Honor Daerah dan diberikan setelah bekerja lembur minimal tigajam dan paling banyak 1 (satu) kali per hari.
d.Pembentukan tim yang melaksanakan pekerjaan lembur ditetapkan dengan Surat Togas Kepala SKPD. 1.25 Satuan Biaya Pemeliharaan Kesehatan Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD Satuan biaya pemeliharaan kesehatan diluar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, dalam rangka pemeliharaan kesehatan berupa medical check up, dilakukan didalam negeri dengan memprioritaskan rumah sakit umum daerah terdekat, rumah sakit umum pusat di provinsi atau rumah sakit umum pusat terdekat. Bupati/Wakil Bupati sebanyak l(satu) kali dalam 1 (satu) tahun, termasuk keluarga 1 (satu) istri/suami dan 2 (dua) anak. Pimpinan dan Anggota DPRD sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, tidak termasuk istri/suami dan anak. TABEL 1. 1 SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN/ATAU BELANJA PEGAWAI NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp)
a.Nilai pagu dana s.d.100 juta OB 1.040.000
b.Nilai pagu dana di alas 100 juta s.d. 250 juta OB 1.250.000
c.Nilai pagu dana di alas 250 juta s.d. 500 juta OB 1.450.000
d.Nilai pagu dana di alas 500 juta s.d. l miliar OB 1.660.000
e.Nilai pagu dana di alas I miliar s.d. 2,5 miliar OB 1.970.000
f.Nilai pagu dana di alas 2,5 miliar s.d. 5 miliar OB 2.280.000
g.Nilai pagu dana di alas 5 miliar s.d. 10 miliar OB 2.590.000
h.Nilai pagu dana di atas 10 miliar s.d. 25 miliar OB 3.010.000
i.Nilai pagu dana di alas 25 miliar s.d. 50 miliar OB 3.420.000
j.Nilai pagu dana di alas 50 miliar s.d. 75 miliar OB 3.840.000
k.Nilai pagu dana di alas 75 miliar s.d. 100 miliar OB 4.250.000 I. Nilai pagu dana di alas 100 miliar s.d. 250 miliar OB 4.770.000
m.Nilai pagu dana di atas 250 miliar s.d. 500 miliar OB 5.290.000
n.Nilai pagu dana di alas 500 miliar s.d. 750 miliar OB 5.810.000
o.Nilai pagu dana di alas 750 miliar s.d. I triliun OB 6.330.000
p.Nilai pagu dana di alas I triliun OB 7.370.000 1 . 1 . 2 . Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
a.Nilai pagu dana s.d. 100 juta OB 1.010.000
b.Nilai pagu dana di alas 100 juta s.d. 250 juta OB 1.210.000 C. Nilai pagu dana di atas 250 juta s.d. 500 juta OB 1.410.000
d.Nilai pagu dana di atas 500 juta s.d. 1 miliar OB 1.610.000
e.Nilai pagu dana di alas 1 miliar s.d. 2,5 miliar OB 1.910.000
f.Nilai pagu dana di atas 2,5 miliar s.d. 5 miliar OB 2.210.000
g.Nilai pagu dana di atas 5 miliar s.d. 10 miliar OB 2.520.000
h.Nilai pagu dana di atas 10 miliar s.d. 25 miliar OB 2.920.000 1 1
i.Nilai pagu dana di atas 25 miliar s.d. 50 miliar OB 3.320.000 l · Nilai pagu dana di atas 50 miliar s.d. 75 miliar OB 3.720.000
k.Nilai pagu dana di atas 75 miliar s.d. 100 miliar OB 4.130.000
l.Nilai pagu dana di atas 100 miliar s.d. 250 miliar OB 4.630.000
m.Nilai pagu dana di atas 250 miliar s.d. 500 miliar OB 5.130.000
n.Nilai pagu dana di atas 500 miliar s.d. 750 miliar OB 5.640.000
o.Nilai pagu dana di atas 750 miliar s.d. 1 triliun OB 6.140.000
p.Nilai pagu dana di atas 1 triliun OB 7.140.000 1.1.3. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) / PPK Unit SKPD
a.Nilai pagu dana s.d. 100 juta OB 400.000
b.Nilai pagu dana di atas 100 juta s.d. 250 juta OB 480.000
c.Nilai pagu dana di atas 250 juta s.d. 500 juta OB 570.000
d.Nilai pagu dana di alas 500 juta s.d. 1 miliar OB 660.000
e.Nilai pagu dana di atas 1 miliar s.d. 2,5 miliar OB 770.000
f.Nilai pagu dana di atas 2,5 miliar s.d. 5 miliar OB 880.000
g.Nilai pagu dana di atas 5 miliar s.d. 10 miliar OB 990.000
h.Nilai pagu dana di alas 10 miliar s.d. 25 miliar OB 1.250.000
i.Nilai pagu dana di alas 25 miliar s.d. 50 miliar OB 1.520.000
j.Nilai pagu dana di atas 50 miliar s.d. 75 miliar OB 1.780.000
k.Nilai pagu dana di atas 75 miliar s.d. 100 miliar OB 2.040.000
1.Nilai pagu dana di atas 100 miliar s.d. 250 miliar OB 2.440.000
m.Nilai pagu dana di atas 250 miliar s.d. 500 miliar OB 2.830.000
n.Nilai pagu dana di alas 500 miliar s.d. 750 miliar OB 3.230.000
o.Nilai pagu dana di atas 750 miliar s.d. 1 triliun OB 3.620.000
p.Nilai pagu dana di alas 1 lriliun OB 4.420.000
1.1 .4 . Bendahara Pengeluaran/Bendahara penerimaan
a.Nilai pagu dana s.d. 100 juta OB 340.000
b.Nilai pagu dana di atas 100 juta s.d. 250 juta OB 420.000
c.Nilai pagu dana di alas 250 juta s.d. 500 juta OB 500.000
d.Nilai pagu dana di alas 500 juta s.d. 1 miliar OB 570.000
e.Nilai pagu dana di alas 1 miliar s.d. 2,5 miliar OB 670.000
f.Nilai pagu dana di atas 2,5 miliar s.d. 5 miliar OB 770.000
g.Nilai pagu dana di atas 5 miliar s.d. 10 miliar OB 860.000
h.Nilai pagu dana di atas 10 miliar s.d. 25 miliar OB 1.090.000
i.Nilai pagu dana di alas 25 miliar s.d. 50 miliar OB 1.320.000
j.Nilai pagu dana di atas 50 miliar s.d. 75 miliar OB 1.550.000
k.Nilai pagu dana di atas 75 miliar s.d. 100 rniliar OB 1.780.000
l.Nilai pagu dana di alas 100 miliar s.d. 250 miliar OB 2.120.000
m.Nilai pagu dana di atas 250 miliar s.d. 500 miliar OB 2.470.000
n.Nilai pagu dana di alas 500 miliar s.d. 750 miliar OB 2.810.000
0.Nilai pagu dana di atas 750 miliar s.d. 1 triliun OB 3.160.000 P. Nilai pagu dana di atas 1 triliun OB 3.840.000 1 . 1 . 5 . Bendahara Pengeluaran Pembantu/Bendahara Penerirnaan Pembantu
a.Nilai pagu dana s.d. 100 juta OB 260.000
b.Nilai pagu dana di atas 100 juta s.d. 250 juta OB 310.000 C. Nilai pagu dana di atas 250 jula s.d. 500 juta OB 370.000
d.Nilai pagu dana di alas 500 juta s.d. 1 miliar OB 430.000
e.Nilai pagu dana di alas 1 miliar s.d. 2,5 miliar OB 500.000
f.Nilai pagu dana di atas 2,5 miliar s.d. 5 miliar OB 570.000
g.Nilai pagu dana di atas 5 miliar s.d. 10 miliar OB 640.000
h.Nilai pagu dana di alas 10 miliar s.d. 25 miliar OB 810.000
i.Nilai pagu dana di atas 25 miliar s.d. 50 miliar OB 980.000
j.Nilai pagu dana di atas 50 miliar s.d. 75 miliar OB 1.150.000
k.Nilai pagu dana di alas 75 miliar s.d. 100 miliar OB 1.330.000
l.Nilai pagu dana di alas 100 miliar s.d. 250 miliar OB 1.580.000
m.Nilai pagu dana di atas 250 miliar s.d. 500 miliar OB 1.840.000 12
n.Nilai pagu dana di atas 500 miliar s.d. 750 miliar OB 2.090.000
o.Nilai pagu dana di atas 750 miliar s.d. l triliun OB 2.350.000
p.Nilai pagu dana di atas 1 triliun OB 2.860.000 1.2. HONORARIUM PENGADAAN BARANG/JASA 1.2.1. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa OB 680.000 1.2.2. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa 1.2.2.1 HonorariumKelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
a.Nilai pagu dana diatas 200 juta s.d. 500 juta OP 850.000
b.Nilai pagu dana diatas 500 juta s.d. l miliar OP 1.020.000
c.Nilai pagu dana diatas 1 miliar s.d. 2,5 miliar OP 1.270.000
d.Nilai pagu dana diatas 2,5 miliar s.d. 5 miliar OP 1.520.000
e.Nilai pagu dana diatas 5 miliar s.d. 10 miliar OP 1.780.000
f.Nilai pagu dana diatas 10 miliar s.d. 25 miliar OP 2.120.000
g.Nilai pagu dana diatas 25 miliar s.d. 50 miliar OP 2.450.000
h.Nilai pagu dana diatas 50 miliar s.d. 75 miliar OP 2.790.000 I. Nilai pagu dana diatas 75 miliar s.d. 100 miliar OP 3.130.000 J Nilai pagu dana diatas 100 miliar s.d. 250 miliar OP 3.580.000
k.Nilai pagu dana diatas 250 miliar s.d. 500 miliar OP 4.030.000
l.Nilai pagu dana di atas 500 miliar s.d. 750 miliar OP 4.490.000
m.Nilai pagu dana di atas 750 miliar s.d. 1 triliun OP 4.940.000
n.Nilai pagu dana di atas 1 triliun OP 5.560.000 1.2.2.2 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang
a.Nilai pagu pengadaan diatas 200 juta s.d. 500 juta OP 860.000
b.Nilai pagu pengadaan diatas 500 juta s.d. 1 miliar OP 920.000 C. Nilai pagu pengadaan diatas 1 miliar s.d. 2,5 miliar OP 1.140.000
d.Nilai pagu pengadaan diatas 2 ,5 miliar s.d. 5 miliar OP 1.370.000
e.Nilai pagu pengadaan diatas 5 miliar s.d. 10 miliar OP 1.600.000
f.Nilai pagu pengadaan diatas 10 miliar s.d. 25 miliar OP 1.910.000
g.Nilai pagu pengadaan diatas 25 miliar s.d. 50 miliar OP 2.210.000
h.Nilai pagu pengadaan diatas 50 miliar s.d. 75 miliar OP 2.520.000
i.Nilai pagu pengadaan diatas 75 miliar s.d. 100 miliar OP 2.820.000
j.Nilai pagu pengadaan diatas 100 miliar s.d. 250 miliar OP 3.230.000
k.Nilai pagu pengadaan diatas 250 miliar s.d. 500 miliar OP 3.640.000 I. Nilai pagu dana di atas 500 miliar s.d. 750 miliar OP 4.040.000
m.Nilai pagu pengadaan diatas 750 miliar s.d. 1 triliun OP 4.450.000
n.N ilai pagu pengadaan diatas 1 triliun OP 5.010.000 1.2.2.3 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Jasa Konsultansi
a.Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas 100 juta s.d. 250 juta OP 480.000
b.Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas 250 juta s.d. 500 juta OP 600.000 C. Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas 500 juta s.d. 1 miliar OP 720.000
d.Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas 1 miliar s.d. 2,5 miliar OP 910.000
e.Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas 2,5 miliar s.d. 5 miliar OP 1.090.000
f.Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas 5 miliar s.d. 10 miliar OP 1.270.000
g.Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas 10 miliar s.d. OP 1.510.000 25 miliar
h.Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas 25 miliar s.d. 50 miliar OP 1.750.000
i.Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas 50 miliar s.d. 75 miliar OP 1.990.000 - ----, 13
j.Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas 75 miliar s.d. OP 2.230.000 JOO miliar
k.Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas 100 miliar s.d. OP 2.560.000 250 miliar I. Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas 250 miliar s.d. OP 2.880.000 500 rniliar
m.Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas 500 miliar s.d. OP 3.200.000 750 rniliar
n.Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas 750 miliar OP 3.520.000 s.d. 1 triliun
o.Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas 1 triliun OP 3.960.000 1.2.2.4 Honorarium Kelornpok Kerja Pernilihan Unit Kerja Pengadaan J asa Lain nya
a.Nilai pagu pengadaan Jasa lainnya diatas 250 juta s.d. 500 OP 600.000 juta
b.Nilai pagu pengadaan Jasa lainnya diatas 500 juta s.d. 1 OP 720.000 miliar
c.Nilai pagu pengadaan Jasa lainnya diatas 1 miliar s.d. 2,5 OP 910.000 miliar
d.Nilai pagu pengadaan Jasa lainnya diatas 2,5 miliar s.d. 5 OP 1.090.000 miliar
e.Nilai pagu pengadaan Jasa lainnya diatas 5 miliar s.d. 10 OP 1.270.000 miliar
f.Nilai pagu pengadaan Jasa lainnya diatas 10 miliar s.d. 25 OP 1.510.000 miliar
g.Nilai pagu pengadaan Jasa lainnya diatas 25 miliar s.d. 50 OP 1.750.000 miliar
h.Nilai pagu pengadaan Jasa lainnya diatas 50 miliar s.d. 75 miliar OP 1.990.000
i.Nilai pagu pengadaan Jasa lainnya diatas 75 miliar s.d. 100 miliar OP 2.230.000
j.Nilai pagu pengadaan Jasa lainnya diatas 100 miliar s.d. OP 2.560.000 250 miliar
k.Nilai pagu pengadaan Jasa lainnya diatas 250 miliar s.d. OP 2.880.000 500 rniliar I. Nilai pagu pengadaan Jasa lainnya diatas 500 miliar s.d. OP 3.200.000 750 miliar
m.Nilai pagu pengadaan Jasa lainnya diatas 750 miliar s.d. 1 OP triliun 3.520.000
n.Nilai pagu pengadaan Jasa lainnya diatas 1 triliun OP 3.960.000 1.3 HONORARIUM PERANGKAT UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA (UKPBJ)
a.Kepala OB 1.000.000
b.Sekretaris/Staf Pendukung OB 750.000 1.4 HONORARIUM NARASUMBER/PEMBAHAS/MODERATOR/ PEMBAWA ACARA/ PANITIA 1.4. l. Honorarium Narasumber /Pembahas
a.Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya OJ 1.700.000
b.Kepala Daerah/ Pejabat Setingkat Kepala Daerah/ Pejabat Daerah Lainnya yang disetarakan OJ 1.400.000 C. Pejabat Eselon I/yang disetarakan OJ 1.200.000
d.Pejabat Eselon II/yang disetarakan OJ 1.000.000
e.Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan OJ 900.000 1.4.2. Honorarium Moderator OK 700.000 1.4.3. Honorarium Pembawa Acara OK 400.000 1.4.4. Honorarium Panitia 1) Penanggung jawab OK 450.000 2) Ketua/ Wakil Ketua OK 400. 000 14 3) Sekretaris OK 300.000 4) Anggota OK 300.000 1.5 HONORARJUM TIM PELAKSANA KEG IATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN 1 . 5 . 1 . Honorarium Tim Peiaksana Kegiatan
1.5 . 1. 1 Yang Ditetapkan Oleh Kepala Daerah
a.Pengarah OB 1.500.000
b.Penanggung jawab OB 1.250.000
c.Ketua OB 1.000.000
d.Wakil Ketua OB 850.000
e.Sekretaris OB 750.000
f.Anggota OB 750.000 1.5. 1.2 Yang Ditetapkan Oleh Sekretaris Daerah
a.Pengarah OB 750.000
b.Penanggungjawab OB 700.000
c.Ketua OB 650.000
d.Wakil Ketua OB 600.000
e.Sekretaris OB 500.000
f.Anggota OB 500.000 1.5.2. Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 1.5.2.1 Yang Ditetapkan Oleh Sekretaris Daerah
a.Ketua/Wakil Ketua OB 250.000
b.Anggota OB 220.000 1.6 HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN AHLI, SAKS! AHLI, DAN BERACARA 1.6.1. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli Orang/ Kali 1.800.000 1.6.2. Honorarium Beracara Orang/ Kali 1.800.000 1.7 HONORARIUM PENYULUH ATAU PENDAMPINGAN NON ASN 1.7.1. SLTA OB 2.100.000 1.7.2. DI/DII/ DIII/ Sarjana Terapan OB 2.400.000 1.7.3. Sarjana (S 1) OB 2.600.000 1.7.4. Master (S2) OB 2.800.000 1.7.5. Doktor (S3) OB 3.000.000 1.8 HONORARIUM ROHANIWAN OK 400.000 1.9 HONORARJUM TIM PENYUSUNAN JURNAL/ BULETIN /MAJALAH/ PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI/PENGELOLA WEBSITE 1.9.1. Honorarium Tim Penyusunan Jumal
a.Penanggung jawab OTer 500.000
b.Redaktur OTer 400.000
c.Penyunting/Editor OTer 300.000
d.Desain Grafis OTer 180.000
e.Fotografer OTer 180.000
f.Sekretariat OTer 150.000 1.9.2. Honorarium Tim Penyusunan Buletin/ Majalah
a.Penanggung jawab OTer 400.000
b.Redaktur OTer 300.000
c.Penyunting/Editor OTer 250.000
d.Desain Grafis OTer 180.000
e.Fotografer OTer 180.000
f.Sekretariat OTer 150.000 1.9.3. Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi/ Pengelola Website
a.Penanggung jawab OB 500.000
b.Redaktur OB 450.000
c.Editor OB 400.000
d.Web Admin OB 350.000 15
e.Web Developer OB 300.000 1.9.4. Honorarium Penulis Artikel
a.Pembuat Artikel Jurnal Per Halaman 200.000
b.Pembuat Artikel Buletin/ Majalah / Website Per Halaman 100.000 1.10 HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN 1 . 1 0 . 1 . Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Dasar
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian Naskah/ 150.000 Pelajaran
b.Pengawas Ujian OH 240.000 C. Pemeriksa Hasil Ujian Siswa/ 5.000 Mata Ujian
1.1 0 . 1. Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Menengah
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian Naskah/ 190.000 Pelajaran
b.Pengawas Ujian OH 270.000 C. Pemeriksa Hasil Ujian Siswa/ 7.500 Mata Ujian
1.11 HONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TINGKAT PROVINS!/ KABUPATEN/ KOTA
1.1 1. 1. Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Provinsi/ Per Butir 100.000 Kabupaten/ Kola Soal 1 . 1 1 . 2 . Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Provinsi/ Kabupaten/ Kota
a.Telaah Materi Soal Per Butir 45.000 Soal
b.Telaah Bahasa Soal Per Butir 20.000 Soal
1.1 2 HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) 1.12.1. Honorarium Penceramah OJP 1.000.000 1.12.2. Honorarium Pengajar yang berasal dari luar Satuan Kerja OJP 300.000 Perangkat Daerah penyelenggara 1.12.3. Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam Satuan Kerja OP 200.000 Perangkat Daerah penyelenggara 1.12.4. Honorarium Penyusunan Modul Diklat Per Modul 5.000.000 1.12.5. Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat
a.Lama Diklat s.d. 5 hari 1) Penanggung jawab OK 450.000 2) Ketua/Wakil Ketua OK 400.000 3) Sekretaris OK 300.000 4) Anggota OK 300.000
b.Lama Diklat 6 hari s.d. 30 hari 1) Penanggung jawab OK 675.000 2) Ketua/ Wakil Ketua OK 600.000 3) Sekretaris OK 450.000 4) Anggota OK 450.000
c.Lama Diklat lebih dari 30 hari 1) Penanggung jawab OK 900.000 2) Ketua/Wakil Ketua OK 800.000 3) Sekretaris OK 600.000 4) Anggota OK 600.000
1.1 3 HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH 1 . 1 3 . 1 . Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah
a.Pembina OB 3.500.000
b.Pengarah OB 3.000.000
c.Ketua OB 2.500.000
d.Wakil Ketua OB 2.000.000
e.Sekretaris OB 1.500.000
f.Anggota OB 1.300.000 16 1.13.2 Honorarium Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah
a.Ketua OB 1.000.000
b.Sekretaris OB 900.000
c.Anggota OB 600.000 1 . 1 4 HONORARIUM PENGURUS BARANG MILIK DAERAH
1.1 4 . 1. Pengurus Barang Pengelola OB 500.000 1.14.2. Pembantu Pengurus Barang Pengelola OB 450.000 1.14.3. Pengurus Barang Pengguna OB 400.000 1.14.4. Pembantu Pengurus Barang Pengguna OB 350.000 1.14.5. Pengurus Barang Pembantu OB 300.000
1.1 5 HONORARIUM TENAGA AHLI DENGAN PERJANJIAN KERJA (DPRD)
a.Sarjana (DIV/S1) OB 2.750.000
b.Master (S2) OB 3.200.000
c.Doktor (S3) OB 3.750.000
1.1 6 HONORARIUM PENGELOLA ARSIP OB 300.000 1.17 HONORARIUM FORKOPIMDA
1.1 7 . 1. Forum Koordinasi Pirnpinan Daerah
a.Ketua OB 5.000.000
b.Anggota OB 3.000.000 1.17.2 Sekretariat Forum Koordinasi Pirnpinan Daerah
a.Sekretaris Forkopimda OB 1.000.000
b.Anggota OB 300.000
1.1 8 SATUAN BIAVA DIKLAT KEPEMIMPINAN / STRUKTURAL 1 . 1 8 . 1 Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN Tk. II) Peserta/ 75.000.000 angkatan 1.18.2 Pelatihan Kepemirnpinan Administrator (PKA)
a.Diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi Kalimantan Barat Peserta/ angkatan 45.000.000
b.Diselenggarakan oleh lembaga diklat terakreditasi lain diluar Peserta/ 55.000.000 Prov. Kalirnantan Baral angkatan 1.18.3 Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP)
a.Diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi Kalimantan Baral Peserta/ 35.000.000 angkatan
b.Diselenggarakan oleh lembaga diklat terakreditasi lain diluar Peserta/ 45.000.000 Prov. Kalirnantan Baral angkatan 1 . 1 9 SATUAN BIAVA DIKLAT LEMHANAS Peserta/ 95.000.000 angkatan 1.20 SATUAN BIAYA DIKLAT CALON CAMAT Peserta/ 60.000.000 angkatan 1 . 2 1 SATUAN BIAYA DIKLAT PRAJABATAN DAN PELATIHAN DASAR CPNS 1.21.1 SATUAN BIAYA DIKLAT PRAJABATAN CPNS
a.Diselenggarakan di BKDPSDM Kabupaten Bengkayang Peserta/ angkatan 2.242.000
b.Diselenggarakan di BPSDM Provinsi Kalimantan Barat Peserta/ 2.742.000 angkatan 1.21.2 SATUAN BIAYA PELATIHAN DASAR CPNS
a.Diselenggarakan di BKDPSDM Kabupaten Bengkayang Peserta/ 9.296.000 angkatan
b.Diselenggarakan di BPSDM Provinsi Kalimantan Barat Peserta/ 10.296.000 angkatan 1.22 BANTUAN BEASISWA PROGRAM GELAR/NON GELAR DALAM NEGERI 1.22.1 Biaya Hidup dan Biaya Operasional OT 27.600.000 1.22.2 Vang Buku dan Referensi 1 7
a.Diploma I/Diploma II OT 1.662.500
b.Diploma llI OT 1.987.500 C. Diploma IV dan Strata OT 2.312.500
d.Strata 2/Spesialis 1 OT 2.650.000
e.Strata 3/Spesialis 2 OT 2.975.000 1.24 SATUAN BIAYA LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR 1.24.1 UANG LEMBUR
a.Golongan IV OJ 36.000
b.Golongan llI OJ 30.000
c.Golongan II OJ 24.000
d.Golongan I OJ 18.000
e.P3K Paruh Waktu OJ 15.000 1.24.2 UANG MAKAN LEMBUR
a.Golongan IV OH 41.000
b.Golongan llI OH 37.000 C. Golongan II dan Golongan I OH 35.000
d.P3K Paruh Waktu OH 31.000 1.25 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN KESEHATAN/ MEDICAL CHECK UP 1.25.1 Medical check up Bupati / Keluarga OP 7.000.000 1.25.2 Medical check up Wakil Bupati / Keluarga OP 6.000.000 1.25.3 Medical check up DPRD OP 4.000.000
2.SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR 2.1. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Iuar Kantor Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di Iuar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu:
a.paket Fullboard Satuan biaya paket fllboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi I (satu) malam, makan 3 {tiga) kali, rehat kopi dan snack/kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
b.paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan I (satu) kali, rehat kopi dan snack/kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
c.paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 {lima) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan I (satu) kali, rehat kopi dan snack/kudapan I (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. 18
d.paket Residence Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan snack/kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.akomodasi paket fllboard diatur sebagai berikut: 1). untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi I (satu) kamar untuk I (satu) orang; dan 2). untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi I (satu) kamar untuk 2 (dua) orang;
b.dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor (fllboard, fullday, halfday, dan residence) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik daerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pad a peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di luar Kantor terinci pada Tabel 2 . 1. TABEL 2 . 1 SATUAN BIAYA KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR NO. URAIAN SATUAN HALFDAY FULLDAY FULLBOARD RESIDENCE (!) (2) (3) (4) (5) (6) (7) I. Keoala Daerah OP 462.000 617.000 1.247.000 1.079.000
2.ASN OP 422.000 547.000 1.047.000 969.000 2.2. Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di luar Kantor Satuan biaya dalam pengalokasian uang harian kegiatan fullboard, kegiatan fullday, kegiatan halfday, atau kegiatan residence terinci pada Tabel 2.2. Panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban dan peserta yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan. TABEL 2.2 UANG HARIAN KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR NO. URAIAN SATUAN FULLBOARD FULLDAY HALFDAY RESIDENCE (1 (2 (3 (4) (5) (6i (7) I. Kabupaten Bengkayang OH 130.000 95.000 95.000 130.000 19
3.SATUAN BIAYA SEWA Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan dan pelaksanaan kebutuhan biaya sewa guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah. 3 . 1. 1. Sewa Kendaraan Operasional Pejabat, merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) bagi Pejabat Eselon II yang tidak atau belum mendapatkan fasilitas kendaraan dinas jabatan roda 4 (empat) sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan ketentuan bahwa kendaraan yang disewa tersebut difungsikan sebagai kendaraan dinas jabatan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi selama menjabat di SKPD berkenaan. Dalam pelaksanaannya, penyedia wajib menjamin bahwa kendaraan yang disewa selalu siap pakai oleh karenanya kendaraan tersebut tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan. 3 . 1. 2 . Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil, merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan untuk kegiatan yang bersifat insidentil (tidak bersifat terus menerus) untuk menunjang kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien. Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar. 3.2. Sewa ruangan atau gedung pertemuan digunakan untuk perencanaan kebutuhan sewa ruangan atau gedung untuk keperluan rapat, pertemuan, sosialisasi dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan di dalam daerah maupun diluar daerah. 3.3. Sewa Peralatan dan Perlengkapan Sewa Stand Pameran Merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan pengadaan sewa stand pameran. Pelaksanaan pengadaan sewa stand pameran dapat mengacu pada harga atau standar yang ditetapkan oleh pihak panitia/penyelenggara. Sewa Proyektor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan pengadaan sewa proyektor kepada pihak ketiga yang berasal dari luar Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Sewa Sound Sistem Merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan pengadaan sewa sound sistem kepada pihak ketiga yang berasal dari Juar lnstansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Sewa Organ Tunggal Merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan pengadaan sewa organ tunggal kepada pihak ketiga yang berasal dari luar Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Sewa Tenda dan Kursi Merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan pengadaan Sewa Tenda dan Kursi kepada pihak ketiga yang berasal dari luar lnstansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang. TABEL 3 BIAYA SEWA NO. URAIAN SATUAN BESARAN (1 (2) (3) (4)
1.SEWA KENDARAAN
a.Sewa Kendaraan Roda 2 Unit/hari 260.000
b.Sewa Kendaraan Roda 4 Unit/hari 921.000
c.Sewa Kendaraan Roda 6 (Bus) Kapasitas 20 - 30 0rang Unit/hari 3.471.000
d.Sewa Kendaraan Roda 6 (Bus) Kapasitas 31 - 48 0rang Unit/hari 4.848.000
e.Sewa Kendaraan Operasional Pejabat Unit/bulan 14.872.000
f.Sewa Kendaraan Operasional Kantor/Lapangan Pick Up Unit/bulan 6.763.000 20
g.Sewa Kendaraan Operasional Kantor/Lapangan Minibus Unit/bu Ian 6.922.000
h.Sewa Kendaraan Operasional Kantor/Lapangan Double Gardan Unit/bulan 16.144.000
2.SEWA RUANGAN / GEDUNG
a.Sewa Ruangan Kecil Paket 5.000.000
b.Sewa Ruangan Sedang Paket 6.000.000
c.Sewa Ruangan Besar Paket 7.000.000
d.Sewa Gedung Pertemuan Paket 15.000.000
3.SATUAN BIAYA SEWA PERALATAN DAN PERLENGKAPAN
a.Sewa Stand Pameran Per M 2.400.000
b.Sewa Provektor Unit/hari 1.000.000
c.Sewa Sound Svstem Set/hari 1.500.000
d.Sewa Organ Tunggal Set/hari 5.500.000
e.Tenda Biasa (standarl Per M/hari 22.000
f.Tenda Hias Per M/hari 32.000
g.Kursi Unit/hari 7.000
4.SATUAN BIAYA PENGADAAN PAKAJAN DINAS Satuan biaya pengadaan pakaian dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan pakaian dinas termasuk ongkos jahit. Pakaian Dinas Harian khaki/kemeja putih lengan Panjang atau lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama. Pakaian Dinas Harian khaki/kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional. TABEL 4 PENGADAAN PAKAIAN DINAS A. Pakaian Dinas Bupati/Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD NO. URAIAN SATUAN BESARAN (1 (2 (3l (4) I. PSL (Pakaian Sipil Lengkap) Setel 7.000.000
2.POU (Pakaian Dinas Upacara) Setel 9.000.000
3.PSR (Pakaian Sipil Resmi) Setel 3.500.000
4.PSH (Pakaian Sipil Harian) Setel 3.500.000
5.PDH (Pakaian Dinas Harian) Setel 1.630.000
6.PDL (Pakaian Dinas Lapangan) Setel 1.630.000
7.Pakaian Batik Tradisional / Dae rah Setel 1.500.000
8.Pakaian KORPRJ Setel 1.000.000
9.Pakaian Olahraga Setel 1.000.000 B. Pakaian Dinas Anggota DPRD NO. URAIAN SATUAN BESARAN ( 1 (21 (3l (4) I. PSL (Pakaian Sipil Lengkap) Setel 5.000.000
2.PSR (Pakaian Sipil Resmi) Setel 3.000.000
3.PSH (Pakaian Sipil Harian) Setel 3.000.000
4.POH (Pakaian Dinas Harian) Setel 1.350.000
5.Pakaian Batik Tradisional/ Daerah Setel 1.500.000
6.Pakaian Olahraga Setel 1.000.000 21 C. Pakaian Dinas Pegawai NO. URAIAN SATUAN BESARAN (1 (2) (3) (4
1.PSL (Pakaian Sipil Lengkap) ASN Setel 3.261.000
2.PDU (Pakaian Dinas Upacaral ASN Setel 2.174.000
3.PSR (Pakaian Sipil Resmi) ASN Setel 2.174.000
4.PDH (Pakaian Dinas Harian) ASN Lengan Pendek Setel 1.087.000
5.PDH (Pakaian Dinas Harian) ASN Lengan Panjang Setel 1.195.000
6.PDL (Pakaian Dinas Lapangan) ASN Setel 1.195.000
7.Pakaian Olah Raga Setel 1.000.000
8.Pakaian Batik Tradisional/Daerah Setel 1.100.000
9.Pakaian KORPRI Setel 1.000.000
10.Pakaian Dokter Setel 2.007.000 1 1. Pakaian Perawat/Bidan Setel 1.087.000
12.Pakaian Pengemudi/Petugas Kebersihan/Pramubakti Setel 800.000
13.Pakaian Paskibraka Pak.et 2.174.000 Keterangan: OJ : Orang/Jam OH : Orang/Hari OB : Orang/Bulan OT : Orang/Tahun OP : Orang/Paket OK : Orang/Kegiatan OS : Orang/SKPD OR : Orang/Responden OTer : Orang/Terbitan OJP : Orang/Jam Pelajaran M : Meter persegi 22 LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI BENGKAYANG NOMOR : 40 TAHUN 2025 TANGGAL [\44UG0$ 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2026 STANDAR HARGA SATUAN YANG BERSIFAT BATAS TERTINGGI YANG BESARANNYA TIDAK DAPAT DILAMPAUI DALAM PERENCANAAN DAN DAPAT DILAMPAUI DALAM PELAKSANAAN APBD Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai satuan harga yang berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidal< dapat dilampaui dalam perencanaan anggaran dan satuan biaya yang berfungsi sebagai estimasi yang merupakan batasan nilai yang dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran didasarkan atas bukti pertanggungjawaban yang terdiri atas:
1.Satuan biaya honorarium narasumber pakar/praktisi, moderator, dan pembawa acara (profesional);
2.Satuan biaya konsumsi rapat;
3.Satuan biaya pemeliharaan;
4.Remunerasi/biaya personil (billing rate) untuk satuan biaya tenaga ahli (profesional).
1.HONORARIUM NARASUMBER PAKAR/PRAKTISI, MODERATOR, ATAU PEMBAWA ACARA (PROFESIONAL) Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi, diseminasi, dan kegiatan sejenisnya dilaksanakan sesuai satuan biaya honorarium sebagaimana terinci pada Tabel 1 . TABEL 1 HONORARIUM NARASUMBER, MODERATOR, ATAU PEMBAWA ACARA PROFESIONAL NO. URAlAN SATUAN BESARAN (1 (2) (3) (4)
1.Honorarium Narasumber OJ 1.700.000
2.Honorarium Moderator OK 1.000.000
3.Honorarium Pembawa Acara OK 750.000 Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) dapat melebihi besaran standar honor narasumber, moderator, atau pembawa acara sebagaimana diatur dalam Tabel 1 . 1 , sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).
2.SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan Snack/kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan:
a.rapat koordinasi tingkat Kepala Daerah, Eselon I, atau setara yang pesertanya Menteri, Eselon I, Forkopimda atau pejabat yang setara; atau I
b.rapat biasa yang pesertanya melibatkan Unit SKPD dalam lingkup SKPD penyelenggara, SKPD lainnya, Eselon II lainnya, Eselon I lainnya, Kementerian Negara, Lembaga lainnya, Instansi Pemerintah, dan/atau Masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam. TABEL 2 SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT NO RAPAT SATUAN MAKAN SNACK/ KUDAPAN ( 1 l (2) (3) (4) (5) Rapat Koordinasi Tingkat Kepala I. Daerah / Forkopimda / Eselon I / Orang/Kali 110.000 49.000 Setara II. Rapat Biasa Orang/Kali 51.000 17.000
3.SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN 3 . 1 SA TUAN BIA YA PEMELlHARAAN GEDUNG ATAU BANGUNAN DALAM NEGERI Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung atau bangunan di dalam negeri, guna menjaga atau mempertahankan gedung dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula, atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) dari nilai bangunan saat ini, tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung atau bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifkasi khusus berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang Undangan. Biaya pemeliharaan gedung atau bangunan meliputi pemeliharaan gedung, atau bangunan bertingkat, pemeliharaan gedung, atau bangunan tidak bertingkat, dan pemeliharaan halaman kantor. Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negen dialokasikan untuk :
a.Gedung atau bangunan milik daerah; dan/atau
b.Gedung atau bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan Dalam Negeri terinci pada Tabel 3 . 1. TABEL 3 . 1 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG ATAU BANGUNAN DALAM NEGERI HALAMAN GEDUNG GEDUNG GEDUNG/ NO. WILAYAH SATUAN BERTINGKAT TIDAK BANGUNAN BERTINGKAT KANTOR ( 1) (2 (3 (4) (5 (6l
1.Pontianak m2/tahun 201.000 136.000 11.000
2.Bengkavang m2/tahun 201.000 136.000 11.000
3.Teriak m2/tahun 201.000 136.000 11.000
4.Sungai Betung m2/tahun 201.000 136.000 11.000
5.Samalantan m2/tahun 201.000 136.000 11.000
6.Lembah Bawang m2/tahun 201.000 136.000 11.000
7.Monterado m2/tahun 201.000 136.000 11.000 2
8.Sungai Rava m2/tahun 201.000 136.000 11.000
9.Sungai Rava Kepulauan m2/tahun 201.000 136.000 11.000
10.Capkala m2/tahun 201.000 136.000 11.000 1 1. Ledo m2/tahun 201.000 136.000 11.000
12.Lumar m2/tahun 201.000 136.000 11.000
13.Sanggau Ledo m2/tahun 201.000 136.000 11.000
14.Tuiuh Belas m2/tahun 201.000 136.000 11.000
15.Siding m2/tahun 201.000 136.000 11.000
16.Jagoi Babang m2/tahun 201.000 136.000 11.000
17.Seluas m2/tahun 201.000 136.000 11.000 18 Suti Semarang m2/tahun 201.000 136.000 11.000 3.2 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS DAN OPERASIONAL KENDARAAN DIN AS SEW A Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar, yang besarannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Khusus untuk kendaraan dinas yang pengadaannya bersumber dari sewa, satuan biaya operasional tersebut hanya diperuntukkan untuk bahan bakar. Penerapan satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Satuan biaya ini tidak diperuntukan bagi: 1) kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besardan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau 2) pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/ atau overhaul. Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas terinci pada Tabel 3.2. TABEL 3.2 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS PEJABAT DAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL NO. URAIAN SATUAN BESARAN m 2 (3) (4)
1.Kendaraan Dinas Pejabat Roda 4 (Empat) :
a.Kepala Daerah / Ketua DPRD Unit/Tahun 45.670.000
b.Anggota DPRD Unit/Tahun 44.010.000
c.Pejabat Eselon II Unit/Tahun 42.510.000
2.Kendaraan Dinas Operasional :
a.Kendaraan Roda 6 (Enam) Unit/Tahun 37.110.000
b.Kendaraan Roda 4 (Empat) Unit/Tahun 37.510.000 C. Kendaraan Double Gardan Unit/Tahun 39.700.000
d.Kendaraan Roda Dua Unit/Tahun 5.080.000
3.Kendaraan Dinas Listrik Berbasis Baterai :
a.Pejabat Eselon II Unit/Tahun 10.990.000
b.Kendaraan Operasional Kantor Unit/Tahun 10.460.000 C. Kendaraan Roda Dua Unit/Tahun 3.200.000 3
4.Operasional Kendaraan Dinas Sewa :
a.Bahan bakar Kendaraan Operasional Pejabat Unit/Tahun 33.800.000
b.Bahan bakar Kendaraan Operasional Kantor Unit/Tahun 30.000.000dan/atau Lapangan 3.3 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal komputer/laptop, printer, AC split, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak. Biaya Pemeliharaan printer belum penggantian/pembelian tinta dan/atau toner. termasuk kebutuhan Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor terinci pada Tabet 3.3. TABEL3.3 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR NO URAIAN SATUAN BESARAN ( 1 (2) t3 (4)
1.lnventaris Kantor Pegawai/Tahun 80.000
2.Personal Komputer/Laptop Unit/Tahun 730.000
3.Printer. Unit/Tahun 690.000
4.AC Split Unit/Tahun 610.000
5.Genset lebih kecil dari 50 KV A Unit/Tahun 7.190.000
6.Genset 75 KVA Unit/Tahun 8.640.000
7.Genset 100 KV A Unit/Tahun 10.150.000
8.Genset 125 KVA Unit/Tahun 10.780.000
9.Gen set 150 KV A Unit/Tahun 13.260.000
10.Genset 175 KVA Unit/Tahun 14.810.000 1 1. Gen set 200 KV A Unit/Tahun 15.850.000
12.Genset 250 KVA Unit/Tahun 16.790.000
13.Genset 275 KVA Unit/Tahun 17.760.000
14.Gen set 300 KV A Unit/Tahun 20.960.000
15.Genset 350 KVA Unit/Tahun 22.960.000
16.Genset450 KVA Unit/Tahun 25.620.000
17.Gen set 500 KV A Unit/Tahun 31.770.000
18.Speed Boat Unit/Tahun 20.240.000 4
4.REMUNERASJ/BIAYA PERSONIL (BILLING RATE) UNTUK TENAGA AHLI (PROFESSIONAL) 4.1. Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) untuk Satuan Biaya Tenaga Ahli Nasional (Professional) berpendidikan Sl/S2/S3 dalam rangka Undangan Pelelangan Internasional (ICB); 4.2. Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) untuk Tenaga Ahli Nasional (Professional) berpendidikan S l / S 2 / S 3 dengan SKK / SKA dalam rangka Undangan Pelelangan Nasional (NCB) Berdasarkan Pengalaman Profesi yang setara ( comparable experiences) ; 4.3. Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) untuk Tenaga Ahli Nasional (Professional) berpendidikan S l / S 2 / S 3 Tanpa SKK / SKA dalam rangka Undangan Pelelangan Nasional (NCB) Berdasarkan Pengalaman Profesi yang setara ( comparable experiences) ; TABEL 4 . 1 Remunerasi / Biaya Personil (Billing Rate) untuk Tenaga Ahli Nasional (Professional) berpendidikan Sl/S2/S3 dalam rangka Undangan Pelelangan Internasional (!CB) Berdasarkan Pengalaman Profesi yang 134 757 000129 409 500100 7 1 9 0001 1 setara ( comparable experiences) TAHUN REMUNERASI / BIAYA PERSONIL PENGALAMAN (RUPIAH PER BULAN) I -----< TENAGA AHLI S l / Setara S2 / Setara 1 S3 / Setara � **I 67.471.5001 69.145.500 I 2 ) 73.656.000 75.702.000 3 51.289.500 79.840.500 82.258.500 4 57.474.000 86.071.500 88.815.000 5 63.658.500 92.256.000 95.371.500 6 69.843.000 98.440.500 101.928.000 7 76.027.500 11.625.000 108.531.000 8 82.212.000 110.856.000 115.087.500 9 88.396.500 117.040.500 121.644.000 10 94.581.000 123.225.000 128.200.500 •' d 12 I 106.903.500 135.594.000 141.313.500 13 113.088.000 141.825.000, 147.916.500 14 119.272.500 148.009.500 154.473.000 15 125.457.000 I 154.194.000 161.029.500 16 131.641.500 160.378.500 167.586.000� 17 137.826.000 166.609.500 174.142.500 18 143.964.000 172.794.000 180.699.000 19 150.148.500 178.978.500 187.302.000 20 156.333.000 185.163.000 193.858.500 21 162.517.500 191.394.000 200.415.000 22 168.702.000 197.578.500 206.971.500 23 174.886.500 203.763.000 213.528.000 24 181.071.000 209.947.500 220.084.500 216.178.500 ' 25 187.209.000 226.687.500 *) Referensi Remunerasi / Biaya Personil (Billing Rate) ini berlaku sama besarnya di seluruh Provinsi Indonesia. ** ) Sl dengan pengalaman kurang dari 3 tahun dianggap Sub Professional (lihat Tabel 4.4). 5 Undangan Pelelangan Intemasional (/CB I /nternational Competitive Bidding) adalah undangan pelelangan yang pekerjaannya dilakukan di wilayah Republik Indonesia dan bisa diikuti oleh Badan Usaha Jasa Konsultansi dari negara lain. TABEL4.2 Remunerasi / Biaya Personil (Billing Rate) untuk Tenaga Ahli Nasional (Professional berpendidikan Sl/S2/S3 dengan SKK / SKA dalam rangka Undangan Pelelangan Nasional (NCB) Berdasarkan Pengalaman Profesi yang setara (comparable experiences) KUALIFIKASI Pengalaman s 1 / Setara S2 / Setara S3 / Setara TENAGA AHLI (Thn) (Rp) (Rp) (Rp) AHLI MUDA 1 16.887.000 22.949.000 29.660.500 2 18.186.000 24.464.500 31.392.500 AHLI MADYA 1 3 19.701.500 26.196.500 33.124.500 2 4 21.000.500 27.928.500 34.856.500 3 5 22.299.500 29.444.000 36.588.500 AHLI UTAMA 1 4 6 23.598.500 31.176.000 38.320.500 2 5 7 24.897.500 32.258.500 40.052.500 3 6 8 26.196.500 34.423.500 41.784.500 4 7 9 27.712.000 35.939.000 43.516.500 5 8 10 29.011.000 37.671.000 45.248.500 6 9 11 30.310.000 39.403.000 46.980.500 7 10 12 31.609.000 40.918.500 48.712.500 8 11 13 32.908.000 42.650.500 50.444.500 9 12 14 34.207.000 44.166.000 52.176.500 10 13 15 35.722.500 45.898.000 53.908.500 1 1 14 16 37.021.500 47.630.000 55.640.500 12 15 17 38.320.500 49.145.500 57.372.500 13 16 18 39.619.500 50.877.500 59.104.500 14 17 19 40.918.500 52.393.000 60.836.500 15 18 20 42.217.500 54.125.000 62.568.500 16 19 21 43.733.000 55.640.500 64.300.500 17 20 22 45.032.000 57.372.500 66.032.500 18 2 1 23 46.331.000 59.104.500 67.764.500 19 22 24 47.630.000 60.620.000 69.496.500 20 23 25 48.929.000 62.352.000 71.228.500 *) Remunerasi / Biaya Personil (Billing Rate) untuk Kabupaten Bengkayang sebagaimana terinci pada Tabel 4.2. Bagi Tenaga Ahli yang dipersyaratkan memiliki SKK / SKA, perhitungan tahun pengalamannya berdasarkan akumulasi tahun pengalaman profesi yang setara (comparable experiences) dihitung sejak tamat pendidikan S 1 , bukan dihitung sejak kepemilikan SKK / SKA. Catatan: NCB (National Competitive Bidding) adalah pelelangan yang diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia dan terbatas hanya bisa diikuti oleh Sadan Usaha Jasa Konsultansi yang terdaftar di Republik Indonesia. 6 TABEL4.3 Remunerasi / Biaya Personil (Billing Rate) untuk Tenaga Ahli Nasional (Professional) berpendidikan Sl/S2/S3 Tanpa SKK / SKA dalam rangka Undangan Pelelangan Nasional (NCB) Berdasarkan Pengalaman Profesi yang setara ( comparable experiences). TENAGA AHLI TANPA REMUNERASI / BIAYA PERSONIL (RUPIAH PER SKK / SKA DAN TAHUN BULAN) PENGALAMAN S 1/ Setara s 2 /Setara s3/ Setara 1 -+---_**L 28.086.000 ' 3 6 . 9 2 1 . 0 0 0 2 ") 29.853.000 38.781.000 3 24.180.000 31.620.000 40.641.000 - - - --+ 4 25.621.500 33.387.000 42.501.000 5 27.063.000 35.107.500 44.361.000 ---- -- -- -- -- ] 28.504.500 36.874.500 46.221.000 7 29.946.000] 38.641.500 48.081.000 8 _31.341.00H 40.408.500 49.941.000 9 32.782.500 42.175.500 51.801.000 1 ---- 10 34.224.ooij 43.942.500 53.661.000 1 1 35.665.500 45.709.500 55.521.000 12 37.107.000 47.476.500 57.381.000 13 38.548.500 49.243.500 1 59.194.500 14 39.943.500 51.010.500 i 61.054.500 j 15 -_-_:�� 41.385.000 I 52.777.500 1 62.914500 16 42.826.500 54.544.500 64.774.500 44.268.000 56.311.500 66.634.500 18 45.709.500 58.032.000 68.494.500 i% ,47104.500 59.799.000 70.354.500 20 48.546.000 61.566.000 72.214.500 21 49.987.500 63.333.000 74.074.500 ]' 22 51.429.000 65.100.000 75.934.500 - - - - 23 52.870.500 66.867.000 77.794.500 ---- __ ____, 24 54.265.500 68.634.000 79.654.500 25 55.707.000/. 70.401.000 81.468.000 -�-- *) Remunerasi / Biaya Personil (Billing Rate) untuk Kabupaten Bengkayang sebagaimana terinci pada Tabel 4.3 Bagi Tenaga Ahli yang tidak dipersyaratkan memiliki SKK / SKA, perhitungan tahun pengalamannya berdasarkan akumulasi tahun pengalaman profesi yang setara (comparable experiences) dihitung sejak tamat pendidikan Sl. Catatan:
1.NCB (National Competitive Bidding) adalah pelelangan yang diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia dan terbatas hanya bisa diikuti oleh Sadan Usaha J asa Konsultansi yang terdaftar di Repu blik Indonesia. 7