DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 487 Tahun 2025

Nomor
487
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

KESATU: Penetapan Benda Cagar Budaya dan Objek Diduga Cagar Budaya Yang Terdapat di Kabupaten Bengkayang sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. KEDUA: Benda Cagar Budaya dan Objek diduga Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berada di wilayah Kabupaten Bengkayang, merupakan benda-benda yang harus dilindungi, dipelihara dan dilestarikan keberadaannya sebagai aset Cagar Budaya Kabupaten Bengkayang. KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Isi peraturan

Teks2PDFHirarki

Memuat teks peraturan…