2.Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diu bah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-lJndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2 1.
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2 0 1 7 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8.Peraturan Daerah Nomor 1 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2016 Nomor 1 1 , Tambahan Lembaran Daerah Kabu paten Bengkayang Nomor 1 1 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4);
9.Paraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah Kabupaten Bengkayang (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Bengkayang Nomor 3);
10.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah 3 Kabupaten Kabupaten Bengkayang Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Ka bu paten Bengkayang Nomor 7); MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU KEDUA Penetapan Benda Cagar Budaya dan Objek Diduga Cagar Budaya Yang Terdapat di Kabupaten Bengkayang sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. Benda Cagar Budaya dan Objek diduga Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berada di wilayah Kabupaten KETIGA Bengkayang, merupakan benda-benda yang harus dilindungi, dipelihara dan dilestarikan keberadaannya sebagai aset Cagar Budaya Kabupaten Bengkayang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam Pcnetapan perubahan mestinya. Keputusan ini, akan diadakan dan penyempurnaan scbagaimana Ditetapkan di pada tanggal Bengkayang Tembusan.
1.Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang
2.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkayang
3.Inspektur Kabupaten Bengkayang
4.Kepala Badan pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang
5.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang
6.Kepala bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat daerah Kabupaten Bengkayang
7.Camat Se- Kabu paten Bengkayang / IV-b 00604 1 0 1 3 ai dengan aslinya IAN HUKUM, .z...-· = ' " / ! t « t . M . H 4 LAMPIRAN... KEPUTUSAN BUPATI BENGKAYANG NOMOR DIKBUD / TAHUN 2023 TANGGAL SEPTEMBER 2023 TENTANG DAPTAR BENDA CAGAR BUDAYA DAN OBJEK DIDUGA CAGAR BUDAYA YANG TERDAPAT DI KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2023 DAFTAR BENDA CAGAR BUDAYA DAN OBJEK DIDUGA CAGAR BUDAYA YANG TERDAPAT DI KABUPATEN BENGKAYANG NO NAMA BENDA CAGAR BUDAY A / SITUS TEMPAT / LOKASI
1.Pos Intai Belanda Vandering Kee. samalantan
2.Rumah Betang Nek Ramaga Kee. samalantan
3.Tugu Perjanjian Damai Kee. Samalantan
4.Panyanggar Bawakng Kec. Sungai Betung
5.Gedung Paneasila 1950 Kee. Bengkayang
6.Tugu Juang 27 Kee. Bengkayang
7.Panyugu Arna Barak Kee. Bengkayang
8.Rumah Adat Balug Sebujit Atas Kee. Siding
9.Ru mah Adat Balug Sebujit Hli Buei Kee. Siding
10.Batu Piotn Mak Sanguk Kee. Siding 1 1. Rumah Adat Tadan Kee. Seluas
12.Tiang Bendera Cina Kee. Monterado
13.Salib Besar Kee. Monterado
14.Tugu Sam Tio Kio Kongsi Kee. Lembah Bawang
15.Gudang Senjata AURI Kee. Sanggau Ledo
16.Makam Kapitan Cina Chin Nam Sen Kee. Teriak
17.Rumah Tuan Sebetung Menyala Kee. Teriak
18.Banker Rumah Tuan Gunung Serantak Kee. Lumar
19.Batu Jadi Tapen Kee. Suti Semarang
20.Tangga Seribu Kee. Jagoi Babang 5