2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Bengkayang.
5.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/ atau masyarakat.
6.Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan rujukan tingkat lanjutan (RSUD).
7.Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang.
8.Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang.
9.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripuma yang menye!enggarakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
10.Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. 4 1 1. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Drs. Jacobus Luna, M.Si dan Rumah Sakit Umum Daerah Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang.
12.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang yang memiliki fasilitas pelayanan kesehatan untuk kunjungan rawat jalan atau rawat inap.
13.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Drs. Jacobus Luna, M.Si dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang.
14.Kepala Puskesmas adalah Kepala Puskesmas yang berada di 17 (tujuh belas) Kecamatan dalam Wilayah Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
15.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan meliputi Dokter Spesialis, Dokter umum, Dokter Gigi yang bertugas di RSUD maupun Puskesmas.
16.Dokter Spesialis adalah Dokter yang telah menyelesaikan pendidikan profesi Dokter pasca sarjana (spesialis) dalam suatu bidang ilmu kedokteran tertentu yang memiliki kewenangan dan Surat Izin Praktik Dokter Spesialis sebagairnana mestinya dan bertugas di RSUD Milik Pemerintah Kabupaten Bengkayang. 1 7. Pendayagunaan dokter spesialis (PDGS) adalah dokter spesialis yang baru lulus pendidikan kedokteran program dokter spesialis yang memiliki kewenangan dan Surat Izin Praktik Dokter sebagaimana mestinya yang ditugaskan di RSUD milik Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
18.Dokter adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Tidak Tetap (PTT), Internship dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki kewenangan dan Surat Izin Praktik Dokter sebagairnana mestinya untuk melakukan pelayanan kesehatan, khususnya memeriksa dan mengobati penyakit yang dilakukan menurut hukum dalam pelayanan kesehatan tetapi belum mendalami keahlian pada jenis penyakit tertentu (bukan spesialis) dan bekerja di RSUD dan Puskesmas.
19.Dokter Gigi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Tidak Tetap (PTT), Internship dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki kewenangan dan Surat Izin Praktik Dokter Gigi sebagaimana mestinya untuk melakukan pelayanan kesehatan khususnya memeriksa dan mengobati penyakit gigi yang dilakukan menurut hukum dalam pelayanan kesehatan tetapi belum mendalami keahlian pada jenis penyakit tertentu (bukan spesialis) dan bekerja di RSUD dan Puskesmas.
20.Internship adalah suatu program magang bagi dokter yang baru menyelesaikan masa pendidikan profesi yang ditugaskan dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Bengkayang. 5 2 1 . Health Facilities Information System yang selanjutnya disebut HFIS adalah aplikasi berbasis website untuk para calon fasilitas kesehatan dan fasilitas kesehatan dengan merniliki tujuan untuk monitoring serta pelaporan data profiling fasilitas kesehatan. Dimana data faskes yang ada dalam aplikasi HFIS ini meliputi data seperti alamat praktik, jam praktik, teknologi kedokteran, penanggung jawab, jumlah dokter dan tenaga kesehatan lain, dan beberapa lainnya.
22.Pemberian Tambahan Penghasilan adalah uang yang diberikan kepada Profesi Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang diluar gaji berdasarkan kriteria beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kategori wilayah kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
23.Dokter Residen Senior Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) adalah Dokter yang masih menempuh Pendidikan Spesialis Tingkat akhir di suatu Institusi Pendidikan yang memiliki kompetensi dibidangnya sesuai dengan peminatan yang diambil.