1.Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Tengah.
2.Bupati adalah Bupati Bengkulu Tengah. MEMUTUSKAN: PERATURANBUPATITENTANGPENYELENGGARAANPROGRAM JAMINANSOSIALKETENAGAKERJAAN. v BABI KETENTUANUMUM Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5715);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang ../ Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015"'tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5730);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 "'tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 202Vtentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaanv(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7093);
12.Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013v tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosialll{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
13.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 v tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua...1 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 247), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kernatian, dan Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 118); BUPATIBENGKULUTENGAH PROVINS!BENGKULU Menetapkan • I ..
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin v' pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program / Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
5.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial j untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi dasar hidup yang layak.
6.Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah salah satu j Jaminan Sosial yang berisi program berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan J aminan Kehilangan Pekerjaan.
7.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan J kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
8.Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM j adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
9.Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT .J adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
10.Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/ atau ahli warisnya dengan V memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
11.Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP / adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja.
12.Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah penyelenggaraan program dan kegiatan yang menjadi lingkup kewenangan pemerintah daerah, dalam rangka terlaksananya peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
13.Pemberi Kerja adalah perseorangan, pengusaha atau badan- badan lainnya, termasuk pemerintah desa yang mempekerjakan tenaga kerja atau pegawai pemerintah non-pegawai negeri, pejabat negara non-aparatur sipil negara dan pegawai non-'f · BUPATIBENGKULUTENGAH PROVINS!BENGKULU aparatur sipil negara dengan membayar gaji, upah, atau imbalan ./ dalam bentuk lainnya.
14.Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain v yang fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan / yang kegiatan usahanya menyediakan layanan Jasa Konstruksi.
16.Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar J ruran.
17.Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah J atau imbalan dalam bentuk lain.
18.Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah orang yang bekerja pada J pemberi kerja dan menerima gaji atau upah atau imbalan dalam ben tuk lain.
19.Pekerja Bukan Penerima Upah {PBPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri dan / memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usaha tersebut bukan dari menerima upah dari pemberi kerja.
20.Pekerja Rentan adalah setiap orang yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki J pekerjaan tidak stabil, dan memiliki tingkat kesejahteraan rendah dan/ atau yang masuk sebagai kategori miskin atau miskin ekstrem.
21.Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh J Peserta dan/ atau Pemberi Kerja.
22.Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja j yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
23.Program Perlindungan Pekerja Rentan adalah pembayaran iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan Pekerja Bukan Penerima Upah di Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Donasi dan/ atau sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.
24.Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selajutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BUPATIBENGKULUTENGAH PROVINS! BENGKULU