1.Bupati adalah Bupati Bengkulu Utara.
2.Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan, pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, penggunaan, dan penyebarluasan data dan informasi geospasial tertentu.
3.Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/ atau karakteristik objek alam dan/ atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. MEMUTUSKAN: PERATURANBUPATI TENTANG PENGELOLAANDATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH KABUPATEN BENGKULUUTARA.
7.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6657);
8.Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
9.Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
10.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021.: tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 92); BUPATI BENGKULU UTARA PROVINSI BENGKULU Menetapkan
4.Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu : dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/ atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
5.Informasi Geospasial Dasar I yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
6.Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah JG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
7.Tim Pengarah adalah tim yang memberikan pengarahan terhadap pelaksanaan, penetapan, dan evaluasi pengelolaan data dan informasi geospasial daerah.
8.Koordinator /Pengelola Simpul Jaringan adalah unit kerja yang memfasilitasi, mengkoordinasi, mengidentifikasi, melakukan verifikasi, serta menetapkan standar penyimpanan data dan metadata geospasial dan informasi geospasial daerah.
9.Unit Produksi adalah unit kerja. yang melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan DG dan JG.
10.Unit Pengelolaan & Penyebarluasan adalah unit kerja yang melaksanakan penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan DG dan IG. ·
11.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
12.Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disebut Jaringan IGN adalah suatu sistem penyelenggaraan, pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, berkesinambungan serta berdaya guna.
13.Metadata adalah data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik DG dan JG.
14.Lengkap adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup Iokasj, letak, dan posisinya secara rinci.
15.Aktual adalah data yang sesungguhnya.
16.Valid adalah data yang terukur sesungguhnya suatu objek secara tepat dan cermat .sesuai dengan aturan dan standar semestinya.
17.Akuntabel adalah dapat dipertanggungjawabkan dan BUPATIBENGKULUUTARA PROVINS!BENGKULU ., .,