1.Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bengkulu Utara.
4.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUDadalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas /badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
5.Pola Tata Kelola Puskesmas adalah aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan Puskesmas.
6.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
7.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Puskesmas di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya di wilayah kerjanya. BABI KETENTUANUMUM Menetapkan : PERATURANBUPATITENTANGPOLATATAKELOLABADAN LAYANAN UMUMDAERAHUNITPELAKSANATEKNISDINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN. MEMUTUSKAN: BUPATI BENGKULUUTARA PROVINS! BENGKULU
8.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangs a.
9.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh perintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
11.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang
12.Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang seianjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APED.
13.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
14.Tenaga administrasi adalah orang atau kelompok orang yang bertugas melaksanakan administrasi perkantoran guna menunjang pelaksanaan tugastugas pengawasan dan pengendalian internal.
15.Pejabat pengelola BLUD adalah pemimpin .BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri atas pejabat keuangan dan pejabat teknis.
16.Satuan Pengawas Internal adalah perangkat BLUD UPTD Puskesmas yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu Pemimpin BLUD UPTD Puskesmas untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (social responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis sehat. BUPATIBENGKULUUTARA PROVINS!BENGKULU
17.Tim Pembina BLUD UPTD Puskesmas adalah tim yang dibentuk untuk melakukan fungsi pembinaan BLUD UPTDPuskesmas.
18.Pejabat Pengelola BLUD UPTD Puskesmas adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
19.Pemimpin BLUD UPTD Puskesmas yang selanjutnya disebut Pemimpin adalah Kepala pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
20.Pejabat Keuangan adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai penanggung jawab keuangan.
21.Pejabat Teknis adalah penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya.
22.Pegawai BLUD adalah Pegawai BLUDUPTD Puskesmas yang tercliri dari Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara.
23.Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada institusi pemerintahan.
24.Pegawai Non Aparatur Sipil Negara adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna menjalankan tugas dan fungsi BLUDUPT Puskesmas.
25.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD UPTD Puskesmas yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
26.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUDUPTDPuskesmas.
27.Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/ atau jasa untuk keperluan operasional BLUD UPTD Puskesmas. BUPATIBENGKULUUTARA PROVINS!BENGKULU Pasal 3 Ruang lingkup pengaturan Pola Tata KelolaPuskesmas dalam Peraturan Bupati ini meliputi :