menetapkan Per~turan Bupati Bengkulu Utara tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Dalam Kabupaten] Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2025; :
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun !2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 ' Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia I Nomor 4286); ·
2.Undang-Undang Nomor 1 Tjahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah .dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2923 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2(114 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir Mengingat Menimbang PERATURANBUPATIBENGKULUU'FARA NOMOR 5 TAHUN2025 \ TENTANG TATACARAPENGALOKASIANDANPENETAPANRINCIA:N ALOKASIDANADESA DALAMKABUPATENBENGKULUU'FARA TAHUNANGGARAN2025 1 l DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA i BUPATIBENGKULUUTARA, l I I BUPATIBENGKULUUTARA I PROVINS!BENGKULU SALIN AN dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 t Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856; i t
5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja rnenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor l Tahun ~022 -tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undaeg Nemer -6 Tahun 2023 teataag Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20.23 Nomor 41, Ta.mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Nomor 87 Tahun ~2--4 tentang Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 ~omor 273, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7024);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 43: Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor .6 T.ahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Q 19 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2$14 terrtang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik I Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Ta.mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); ·
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12; Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6~i22); BUPATI BENGh..lTLU UTARA PROVINS! BENGKULU
10.Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan I Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diub~ beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor !64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 130); J
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun zors tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); ·
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusywaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20117 Nomor 89)
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 'l'ahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); · 14.Peraturan Menteri Sosial Nomor ~ Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201-9 N0m01: 732h 15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 I tentang Pemotongan, Penyetoran, idan Pembayaran Juran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802); I . t6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ?? "f'ahun '.2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia T$un 2020 Nomor 1781};
17.Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024 Nomor 8);
18.Peraturan Bupati Bengkulu Utara , Nomor 51 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 51);
19.Peraturan Bupati Bengkulu Utara -Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten I Bengkulu Utara Tahun 2024 Nomor ;34}; BUPATIBENGKULUUTAR4 PROVINSIBENGKULU sebagai unsur yang memimpin yang menjadi
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara Pemerintahan Daerah pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bengkulu Utara.
4.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang ; untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa rnasyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang dialtui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara.
5.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam I sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Badan Permusyawaratan Desa .Yat;i.~ selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang , melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya unerupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. '
8.Kepala Desa adalah Kepala i Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa dalam · Kabupaten Bengkulu Utara. ·
9.Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa yang terdiri dari sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
10.Alokasi Dana Desa selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten Bengkulu Utara BABI KETENTUAN UMUM