menetapkan Peraturan Bupati Bintan tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bintan nomor 35 Tahun 2024 tentang Bantuan Langsung Tunai bagi Lanjut Usia. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
3.Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang….. SALINAN JDIH.BINTANKAB.GO.ID dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembar Negara Nomor 5601);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2024 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6954);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4451);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
10.Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);
11.Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1062);
12.Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 732) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1042);
13.Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 822);
14.Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73/HUK/2024 Tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial; 15.Peraturan Bupati….. JDIH.BINTANKAB.GO.ID
15.Peraturan Bupati Bintan Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan bantuan Langsung Tunai bagi Lanjut Usia di Kabupaten Bintan (Berita Daerah tahun 2024 Nomor 35) MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 35 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BAGI LANJUT USIA DI KABUPATEN BINTAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bintan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai bagi Lanjut Usia di Kabupaten Bintan (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 Nomor 35) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 4 Ayat (1) ditambah huruf e dan huruf f sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :