menetapkan Peraturan Bupati Bintan tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bintan nomor 34 Tahun 2024 tentang Bantuan Langsung Tunai bagi Penyandang Disabilitas. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
2.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41……. SALINAN JDIH.BINTANKAB.GO.ID Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembar Negara Nomor 5601);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6954);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6368);
9.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 104/MENKES/PER/II/1999 tentang Rehabilitasi Medik;
10.Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);
11.Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 732) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1042);
12.Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 550);
13.Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73/HUK/2024 Tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
14.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Bintan……. JDIH.BINTANKAB.GO.ID Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Nomor 69); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 34 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN BINTAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bintan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bintan (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 Nomor 34) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 10 Ayat (1) ditambah huruf d dan huruf e sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :