1.Insentif adalah pemberian tambahan penghasilan dalam bentuk uang.
2.Pendidik Tetap Yayasan yang selanjutnya disingkat PTY adalah guru yang diangkat oleh pengurus yayasan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Pendidik Tetap Yayasan dan melaksanakan tugas sebagai pengajar pada Satuan Pendidikan yang memiliki izin operasional dari pemerintah atau Pemerintah Daerah.
3.Pendidik Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disingkat PTTY adalah guru yang diangkat oleh pengurus yayasan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Pendidik Tidak Tetap Yayasan dan melaksanakan tugas sebagai pengajar pada Satuan Pendidikan yang memiliki izin operasional dari pemerintah atau Pemerintah Daerah.
4.Tutor adalah pendidik yang melaksanakan tugas mengajar dan sekaligus memberikan pelatihan dan bimbingan yang diangkat oleh kepala Satuan Pendidikan non formal.
5.Tenaga Kependidikan Tetap Yayasan yang selanjutnya disingkat TKTY adalah pegawai bukan Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh pengurus yayasan dengan surat keputusan pengangkatan Sebagai tenaga … JDIH.BINTANKAB.GO.ID sebagai Tenaga Kependidikan Tetap oleh pengurus yayasan dan melaksanakan tugas sebagai pelaksana pada Satuan Pendidikan yang memiliki izin operasional dari pemerintah atau Pemerintah Daerah.
6.Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disingkat TKTTY adalah pegawai bukan Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh pengurus yayasan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Tenaga Kependidikan Tidak Tetap oleh pengurus yayasan dan melaksanakan tugas sebagai pelaksana pada Satuan Pendidikan yang memiliki izin operasional dari pemerintah atau Pemerintah Daerah.
7.Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal yang selanjutnya disebut Pendidik Paud Nonformal adalah pendidik yang diangkat oleh kepala lembaga atau ketua yayasan yang dibuktikan dengan surat keputusan atau keterangan pengangkatan dari satuan penyelenggara pendidikan anak usia dini non formal guna melaksanakan tugas mengasuh, mendidik dan memfasilitasi stimulasi pertumbuhan dan perkembangan belajar anak di pendidikan anak usia dini non formal berdasarkan kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
8.Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat Tenaga Kependidikan PAUD Nonformal adalah pegawai bukan Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh kepala lembaga atau ketua yayasan yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Tenaga Kependidikan dan melaksanakan tugas sebagai pelaksana pada Satuan Pendidikan.
9.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi jenjang pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan kesetaraan, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Bintan.
10.Satuan Pendidikan Kesetaraan adalah layanan pendidikan non formal yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.
11.Kementerian Agama adalah kementerian dalam pemerintahan yang bertugas membidangi urusan keagamaan.
12.Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah jenjang pendidikan anak usia dini dalam bentuk pendidikan formal di bawah pengelolaan Kementerian Agama.
13.Madrasah Ibtidaidah yang selanjutnya disingkat MI adalah jenjang pendidikan dasar setara sekolah dasar di bawah pengelolaan Kementerian Agama.
14.Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTS adalah jenjang pendidikan dasar setara sekolah menengah pertama di bawah pengelolaan Kementerian Agama.
15.Pendidik Madrasah adalah pegawai bukan Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh kepala lembaga atau ketua yayasan yang dibuktikan dengan surat keputusan atau keterangan pengangkatan guna melaksanakan … JDIH.BINTANKAB.GO.ID guna melaksanakan tugas mengasuh, mendidik dan memfasilitasi stimulasi pertumbuhan dan perkembangan belajar anak pada jenjang RA/MI/MTS berdasarkan kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
16.Tenaga Kependidikan Madrasah adalah pegawai bukan Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh kepala lembaga atau ketua yayasan yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Tenaga Kependidikan pada jenjang RA/MI/MTS dan melaksanakan tugas sebagai pelaksana pada Satuan Pendidikan.
17.Bupati adalah Bupati Bintan.
18.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
19.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
20.Daerah adalah Kabupaten Bintan.