1.Daerah adalah Kabupaten Bintan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bintan.
3.Bupati adalah Bupati Bintan.
4.Kementerian Agama kabupaten adalah satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang agama di wilayah Kabupaten Bintan.
5.Kantor urusan agama kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementrian Agama di bidang layanan bimbingan masyarakat Islam.
6.Bagian Kesejahteraan Rakyat adalah unit kerja pada sekretariat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan rakyat.
7.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
8.Guru Ngaji...... Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6954);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); JDIH.BINTANKAB.GO.ID 3
8.Guru Ngaji adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian khusus dalam mengajarkan Al-Quran dan Ilmu Agama Islam.
9.Muballigh/Muballighah adalah Orang yang meyampaikan ajaran Islam baik secara lisan maupun tulisan.
10.Imam Masjid/Surau/Mushalla adalah Orang yang memiliki kemampuan memimpin shalat, berkhutbah dan membina umat.
11.Penjaga Masjid adalah Orang yang bertanggungjawab mengurus keperluan masjid/mushola/surau, terutama yang berhubungan dengan kebersihan lingkungan.
12.Fardhu Kifayah Penyelenggaraan Jenazah adalah sekelompok orang yang diberikan tugas untuk proses pengurusan jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani, mensholatkan, hingga menguburkannya.
13.Da’i/Da’iyah adalah Sebutan dalam Islam bagi orang yang bertugas untuk mengajak, mendorong, dan mengamalkan ajaran islam.
14.Pusat Hafal Al-Qur’an adalah Pusat Pendidikan Islam yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang fokus pada pengajaran dan hafalan Al-Qur’an.
15.Dewan Kemakmuran Masjid adalah organisasi masjid yang dikelola oleh jamaah masjid untuk kemakmuran masjid.
16.Babul Khairat adalah organisasi yang dibentuk masyarakat guna mengurus keperluan penyelenggaraan jenazah.
17.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga Kemasyarakatan kelurahan/desa yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh lurah/kepala desa.
18.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari wilayah kerja pemerintah desa/kelurahan dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui pemilihan atau musyawarah pengurus rt dan warga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh lurah/kepala desa.
19.Insentif adalah suatu sarana memotivasi berupa materi yang diberikan sebagai suatu perangsang.
20.Insentif Bidang Keagamaan adalah Bantuan Pemerintah Daerah kepada Guru Ngaji, Muballigh/Mubalihah, Imam Masjid/Surau/Mushala, Penjaga Masjid, Petugas Fardhu Kifayah Penyelenggara Jenazah, Da’i/Da’iyah dan Petugas Pusat Hafal Al-Qur’an sesuai kemampuan keuangan daerah.
21.Tim Pengarah adalah Tim yang memberikan arahan kepada tim verifikasi dalam pelaksanaan pemberian insentif bidang keagamaan.
22.Tim Verifikasi adalah Tim yang melakukan verifikasi kepada calon penerima insentif bidang keagamaan.
23.Kartu Tanda Penduduk..... JDIH.BINTANKAB.GO.ID 4
23.Kartu Tanda Penduduk elektronik, yang selanjutnya disingkat e-KTP, adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bintan.
24.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang membuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bintan.
25.Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an yang selanjutnya disingkat (FKPQ) adalah organisasi yang menaungi komunitas Pembina, lembaga pendidikan, guru dan santri pendidikan al-qur’an.