1.Daerah adalah Kabupaten Bintan.
2.Bupati adalah Bupati Bintan.
3.Pemerintah Pusat adalah Presiden Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
5.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bintan.
6.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai.... WWW.JDIH.BINTANKAB.GO.ID sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
9.Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
10.Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
11.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
12.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
13.Pengendalian Pemanfatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
14.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
15.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang RTR wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
16.Delineasi adalah garis yang menggambarkan batas suatu unsur yang berbentuk area.
17.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
18.Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari kabupaten/kota dan/atau Kawasan Strategis kabupaten/kota yang akan atau perlu disusun RDTR-nya, sesuai arahan atau yang ditetapkan didalam RTRW kabupaten/kota yang bersangkutan.
19.Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat SWP adalah bagian dari wilayah perencanaan yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa blok.
20.Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
21.Sub-Zona adalah suatu bagian dari Zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada Zona yang bersangkutan.
22.Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi minimal oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota.
23.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
24.Pusat.... WWW.JDIH.BINTANKAB.GO.ID
24.Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota/kawasan perkotaan dan/atau regional.
25.Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.
26.Pusat Lingkungan Kelurahan/Desa adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman kelurahan/desa.
27.Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
28.Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
29.Jembatan adalah jalan yang terletak di atas permukaan air dan/atau di atas permukaan tanah.
30.Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
31.Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
32.Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam, negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
33.Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
34.Pangkalan Pendaratan Ikan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas .... WWW.JDIH.BINTANKAB.GO.ID fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan kelas D.
35.Saluran Udara Tegangan Menengah yang selanjutnya disingkat SUTM adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
36.Saluran Udara Tegangan Rendah yang selanjutnya disingkat SUTR adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat (penghantar) di udara bertegangan di 220 volt sampai dengan 1000 volt sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
37.Gardu Distribusi adalah gardu distribusi yang berfungsi untuk menurunkan tegangan primer menjadi tegangan sekunder.
38.Jaringan Serat Optik adalah jaringan telekomunikasi utama yang berbasis serat optik, menghubungkan antaribu kota provinsi dan/atau antarjaringan lainnya yang menghubungkan kota/kabupaten sehingga terbentuk konfigurasi ring, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi.
39.Menara Base Transceiver Station yang selanjutnya disebut Menara BTS adalah bangunan sebagai tempat yang merupakan pusat automatisasi sambungan telepon.
40.Jaringan Distribusi Pembagi adalah pipa yang digunakan untuk pengaliran air minum dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan.
41.Bangunan Penangkap Mata Air adalah sarana yang dibangun untuk mengumpulkan air pada sumber mata air dan melindungi sumber mata air terhadap pencemaran.
42.Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah instalasi pengolahan air limbah skala kawasan tertentu/permukiman untuk cakupan pelayanan skala permukiman atau skala kawasan tertentu.
43.Jaringan Drainase Primer adalah jaringan untuk menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunder dan menyalurkan ke badan air penerima.
44.Jaringan Drainase Sekunder adalah jaringan untuk menampung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebut ke jaringan drainase primer.
45.Jaringan Drainase Tersier adalah jaringan untuk menerima air dari saluran penangkap dan menyalurkan ke jaringan drainase sekunder.
46.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
47.Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recyle yang selanjutnya disingkat TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan .... WWW.JDIH.BINTANKAB.GO.ID penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
48.Tempat Evakuasi Akhir yang selanjutnya disingkat TEA adalah tempat berkumpul akhir bagi pengungsi yang dapat berfungsi sebagai tempat hunian sementara saat terjadi bencana alam geologi yang juga berfungsi sebagai pos informasi bencana.
49.Tempat Evakuasi Sementara yang selanjutnya disingkat TES adalah tempat kumpul sementara bagi pengungsi yang dapat berfungsi sebagai tempat hunian sementara saat terjadi bencana alam geologi yang juga berfungsi sebagai pos informasi bencana.
50.Jalur Evakuasi Bencana adalah jalur yang menghubungkan hunian dengan TES dan jalur yang menghubungkan TES dengan TEA.
51.Jalur Sepeda adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu sepeda, selain sepeda motor.
52.Jaringan Pejalan Kaki adalah ruas pejalan kaki, baik yang terintegrasi maupun terpisah dengan jalan, yang diperuntukkan untuk prasarana dan sarana pejalan kaki serta menghubungkan pusat kegiatan dan/atau fasilitas pergantian moda.
53.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang terdiri atas peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
54.Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
55.Zona Badan Air Dengan Kode BA adalah Air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
56.Zona Hutan Lindung Dengan Kode HL adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
57.Zona Perlindungan Setempat Dengan Kode PS adalah daerah yang diperuntukan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air. Termasuk di dalamnya kawasan kearifan lokal dan sempadan yang berfungsi sebagai kawasan lindung antara lain sempadan sungai, pura kahyangan jagat dan pura kahyangan tiga serta kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
58.Zona Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut Zona RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok .... WWW.JDIH.BINTANKAB.GO.ID mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam dengan mempertimbangkan aspek ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
59.Sub-Zona Taman Kelurahan Dengan Kode RTH-4 adalah taman yang ditunjukkan untuk melayani penduduk satu kelurahan.
60.Sub-Zona Taman RW Dengan Kode RTH-5 adalah taman yang ditunjukkan untuk melayani penduduk satu RW.
61.Sub-Zona Taman RT Dengan Kode RTH-6 adalah taman yang ditunjukkan untuk melayani penduduk satu RT.
62.Sub-Zona Pemakaman Dengan Kode RTH-7 adalah penyediaan ruang terbuka hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah atau dikenal dengan setra, dan dapat berfungsi sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial masyarakat disekitar beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.
63.Sub-Zona Jalur Hijau Dengan Kode RTH-8 adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan maupun di dalam ruang pengawasan jalan.
64.Zona Cagar Budaya Dengan Kode CB adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
65.Zona Ekosistem Mangrove Dengan Kode EM adalah peruntukan ruang yang merupakan kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikro organisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang surut, laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
66.Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
67.Zona Badan Jalan Dengan Kode BJ adalah bagian jalan yang berada di antara kisi-kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan bahu jalan.
68.Zona Hutan Produksi Dengan Kode KHP adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
69.Sub-Zona Hutan Produksi Tetap Dengan Kode HP adalah hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar .... WWW.JDIH.BINTANKAB.GO.ID luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
70.Sub-Zona Hutan Produksi yang dapat Dikonversi Dengan Kode HPK adalah hutan produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti tukar menukar kawasan hutan.
71.Zona Pertanian adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan, mengusahakan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengandangan, pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial.
72.Sub-Zona Perkebunan Dengan Kode P-3 adalah peruntukan ruang yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan/atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
73.Sub-Zona Peternakan Dengan Kode P-4 adalah peruntukan ruang yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan.
74.Zona Pertambangan Dengan Kode T adalah adalah area yang ditetapkan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral atau bahan tambang lainnya.
75.Sub-Zona Pertambangan Mineral Bukan Logam Dengan Kode MNL adalah kawasan dengan kegiatan penambangan mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, seperti batu kapur, batu gamping, pasir, kerikil, tanah liat, dan sebagainya.
76.Zona Kawasan Peruntukan Industri Dengan Kode KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
77.Zona Pariwisata Dengan Kode W adalah peruntukan Ruang yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
78.Zona Perumahan Dengan Kode R adalah Peruntukan ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
79.Sub-Zona Perumahan Kepadatan Tinggi Dengan Kode R-2 adalah Peruntukan ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
80.Sub-Zona Perumahan Kepadatan Sedang Dengan Kode R-3 adalah Peruntukan ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
81.Sub-Zona .... WWW.JDIH.BINTANKAB.GO.ID
81.Sub-Zona Perumahan Kepadatan Rendah Dengan Kode R-4 adalah peruntukan ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
82.Zona Sarana Pelayanan Umum Dengan Kode SPU adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan rekreasi, dengan fasilitasnya yang dikembangkan dalam bentuk tunggal/renggang, deret/rapat dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten.
83.Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota Dengan Kode SPU-1 adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota.
84.Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan Dengan Kode SPU-2 adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kecamatan.
85.Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan Dengan Kode SPU-3 adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kelurahan.
86.Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala RW Dengan Kode SPU-4 adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala RW.
87.Zona Ruang Terbuka Non Hijau Dengan Kode RTNH adalah ruang terbuka di bagian wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras.
88.Zona Perdagangan dan Jasa Dengan Kode K adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum atau sosial pendukungnya.
89.Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP Dengan Kode K-2 adalah peruntukan ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan WP.
90.Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP Dengan Kode K-3 adalah peruntukan ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP.
91.Zona Perkantoran Dengan Kode KT adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
92.Sub-Zona .... WWW.JDIH.BINTANKAB.GO.ID
92.Sub-Zona Perkantoran Dengan Kode KT adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
93.Zona Transportasi Dengan Kode TR adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari peruntukan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
94.Zona Pertahanan dan Keamanan Dengan Kode HK adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, kodam, korem, koramil, dan sebagainya.
95.Zonasi adalah pembagian kawasan ke dalam beberapa zona sesuai dengan fungsi dan karakteristik semula atau diarahkan bagi pengembangan fungsi lain.
96.Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Blok atau zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam RDTR.
97.Ketentuan Khusus adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan kawasan yang memiliki fungsi khusus dan memiliki aturan tambahan seperti adanya kawasan yang bertampalan dengan dengan kawasan peruntukan utama, yang disebut sebagai kawasan pertampalan/tumpang susun.
98.Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang selanjutnya disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
99.Kawasan Rawan Bencana adalah daerah yang berpotensi tinggi atau sering mengalami bencana alam.
100.Tempat Evakuasi Bencana adalah area aman yang berfungsi sebagai tempat berkumpulnya masyarakat saat terjadi bencana.
101.Kawasan Sempadan adalah area yang dibatasi oleh garis sempadan, yaitu garis batas luar ruang di samping jalan, sungai, danau, waduk, rawa, dan laut.
102.Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
103.Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batu bara, serta digunakan untuk kegiatan pertambangan.
104.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dengan luas persil/kaveling.
105.Koefisien .... WWW.JDIH.BINTANKAB.GO.ID
105.Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas persil/kaveling.
106.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas persil/kaveling.
107.Koefisien Tapak Basement yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase luas tapak bangunan yang dihitung dari proyeksi dinding terluar bangunan di bawah permukaan tanah terhadap luas perpetakan atau lahan perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, RDTR, dan PZ.
108.Ketinggian Bangunan yang selanjutnya disingkat TB adalah tinggi bangunan gedung yang diizinkan pada lokasi tertentu dan diukur dari jarak maksimum puncak atap bangunan terhadap (permukaan) tanah yang dinyatakan dalam satuan meter.
109.Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah jarak minimum antara garis pagar terhadap dinding bangunan terdepan.
110.Jarak Bebas Samping yang selanjutnya disingkat JBS adalah jarak antara batas petak samping terhadap dinding bangunan terdekat.
111.Jarak Bebas Belakang yang selanjutnya disingkat JBB adalah jarak antara garis batas petak belakang terhadap dinding bangunan terbelakang.
112.Luas Kaveling Minimum adalah pengaturan luasan untuk Zona Perumahan yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
113.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
114.Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
115.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.