Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bintan. Ditetapkan di Bandar Seri Bentan pada tanggal 26 Mei 2025 BUPATI BINTAN Dto. ROBY KURNIAWAN Diundangkan di Bandar Seri Bentan pada tanggal, 26 Mei 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN Dto. RONNY KARTIKA BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2025 NOMOR 22 JDIH.BINTANKAB.GO.ID No Instansi Tenis Nomenklatur Kualifikasi Pendidikan Minimal Tugas Jabatan PNS PPPK 1 2 3 4 5 7 8 1 - Penata Layanan Operasional S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) Melakukan kegIatan tata kelola layanan Teknis V V
2.- Pengelola Layanan Operasional D-3(Diploma-Tiga) Melakukan kegiatan pengelolaan layanan Teknis V V
3.- Operator Layanan Operasional SLTA sederajat Melakukan kegiatan pengoperasian Layanan Teknis V V
4.- Pengelola Umum Operasional SD sederajat/SLTP sederajat Melakukan kegiatan pengelolaan Layanan Umum V V
5.- Operator Laboratorium D-Ill (Diploma-Tiga Melakukan kegiatan operasional laboratorium V V
6.- Teknisi Laboratorium S-I(Strata-Satu/D-4 (Diploma-Empat) Melakukan pemasangan, perbaikan dan pengecekan serta pemeliharaan laboratorium V V 7. Kementenan Kelautan dan Perikanan Penata Kelola Kelautan dan Perikanan S-I (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Manajemen Sumberdaya Perikanan /Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan /Pemanfaatan Sumberdaya perairan/ Penangkapan lkan/ Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan / Teknologi Penangkapan Ikan/ Teknik Kelautan/ Teknik Perkapalan/ Teknik Sipil/ Teknik Mesin /Ilmu Sosial / Ilmu Politik / Ilmu Ekonomi Melakukan kegiatan tata kelola dan pengkajian di bidang kelautan dan perikanan V V 8. Kementrian Kelautan dan Penikanan Pengelola Layanan Kelautan dan Perikanan D-II (Diploma-Tigaj bidang Administrasi/Kelautan /Perikanan/ Tekenik Mesin/Telemike Perkapalan/Desain Kominikasi Visual/Desain Komunikasi Visual/Komurikasi/ Komunikasi Massa / Teenik Informatika/ Administrasi/ Budidaya lkan/ Pembenihan lkan /Teknologi dan Manajemen Perikanan Budidaya fTekenologi Budidaya Perikanan/Analisis Kimia /Kesehatan Hewan/ Teknik Mesin Melakukan kegiatan pengelolaan operasional dan pelayanan di bidang kelautan dan perikanan V V B. Klasifikasi Operator 9. Kementerian Kelautan dan Penikanan Penata Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan SMA, SLTA, SUPM, SMK Perikanan, SUPM Penangkapan ikan, SUPM Perikanan Laut, SMK Teknika Perikanan Laut, SUPM Teknika Perikanan Laut / Permesinan Penikanan, SMK Teknologi Penangkapan lkan, SUPM Teknologi Penangkapan Ikan, SUPM Nautika Perikanan Laut, SMK Perikanan dan Kelautan, STM Melakukan kegiatan penataan administrasi sarana dan prasarana di bidang kelautan dan perikanan V V 10. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Editor Buku S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Ilmu Komunikasi/Bahasa /Sastra/ Sosial Humaniora Melakukan kegiatan mengedit naskah buku hingga siap cetak sesuai sasaran pembaca, gaya selingkung, dan standar percetakan V V 11. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Penyuluh Bahasa S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Bahasa/Sastra Melakukan kegiatan penyuluhan dan evaluasi bahasa V V 12. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Konservator S-I(Strata-Satu/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Kimia/Fisika/Biologi/ Arkeologi/ Teknik Sipil/ Teknik Metalurgi/ Teknik Kimia / Geologi/ Teknik Arsitektur Melakukan kegiatan pengawasan, pemeliharaan, dan pengembangan prosedur, teknik dan metode konservasi V V 13. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kurator S-1(Strata-Satu/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Arkeologi/Antropologi/ Sejarah/ Seri Rupa Murri/Desain Interior/Desain Komunikasi Visual/ Desain Produk/Kriya Seni/Kriya/ Sosiologi Melakukan kurasi koleksi museum dan/atau koleksi karya seni serta penyiapan alur cerita, tata pamer di museum dan/atau galeri sesuai dengan kaidah yang berlaku V V 14. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Edukator S-1 (strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Sejarah /Antropologi/Arkeologi /Ilmu Komunikasi/ Pendidikan Seni/ Pendidikan Sejarah Melakukan kegatan layanan edukasi sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku V V 15. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Polisi Khusus Cagar Budaya SLTA/SMK/Sederajat Melakukan kegiatan pengamanan dan penindakan non yustisial dalam kegiatan pelestarian cagar budaya, koleksi dan objek yang diduga cagar budaya V V 16. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Juru Pelihara Cadar Budaya SMP/Sederajat Melakukan kegatan pemeliharaan dan pengamanan objek yang diduga cagar budaya dan cagar budaya V V 17. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Juru Pagar Cadar Budaya SMP/Sederajat Melakukan pemugaran cagar budaya dan objek diduga cagar budaya meliputi kegatan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi sesuai dengan kaidah yang telah ditentukan V V 18. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Perevitalisasi Bahasa dan Sastra S-I(Strata-Satu/ D-4 (Diploma Empat) bidang Bahasa/Sastra Melakukan kegiatan revitalisasi di bidang pelindungan bahasa dan #astra V V 19. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Penata Pameran SMK Teknik Bangunan/ Multimedia /Desain Grafis Melakukan penataan pameran koleksi museum dan/atau koleksi karya seni sesuai desain layout tata pamer untuk kerapihan dan kelancaran pameran V V 20. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Registrar D-III (Diploma-Tiga bidang Arkeologi Sastra Indonesia Sastra Daerah/ Sejarah Melakcukan kegiatan registrasi, inventarisasi, dan klasifikasi benda bernilai budaya berdasarkan jenis koleksi, objek diduga cagar budaya, cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan berdasarkan kaidah yang berlaku V V 21. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Filolog S-1 (Strata-Satu/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Filologi / Arkeologi /Sastra Indonesia / Sastra Daerah / Sastra Asing / Kajian Budaya / Religi dan Budaya Melakukan alih aksara, aih bahasa, dan interpretasi pada teks yang ada di manuskrip atau prasasti sesuai dengan kaidah kajian filologi V V 22. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Pengawas Hasil Penyensoran S1 (strata-Satu)/ D4 (Diploma-Empat) bidang Hukum Administrasi Negara / Administrasi Publik f File dan Televisi / Televisi dan Film/ Produksi Film dan Televisi / Teknologi Multimedia dan Broadcasting Melakukan kegiatan pengawasan pertunjukan film, iklan film, film iklan, dan sarana publikasi sesuai dengan hasil putusan penyensoran V V
23.Kementrian Kesehatan Pengelola Layanan Kesehatan SMA/SLTA segala jurusan Melakukan kegiatan tata kelola dibidang layanan kesehatan V V
24.Kementerian Kesehatan Operator Layanan Kesehatan SMA/SLTA segala jurusan Melakukan kegiatan persiapan dukungan di bidang layanan kesehatan V V
25.Kementerian Kesehatan Penata Kelola Layanan Kesehatan S-I(Strata-Satu)/ D-4 [Diploma-Empat) bidang Kesehatan Melakukan kegiatan tata kelola di bidang layanan kesehatan V V
26.Kementerian Perhubungan Petugas Transportasi D-II (Diploma-Tiga) bidang LLA/LLASDP/PKB Melaksanakan kegiatan operasional di bidang transportasi V V 27. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pelatih dan Perawat Satwa Liar SLTA/SMK Sederajat melakukan kegiatan pengawasan dan pemeliharaan tumbuhan yang menjadi tanggung Jawabnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga satwa liar lebih dapat dikendalikan dan terawat dengan hasil yang optimal V V 28. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemelihara Tumbuhan SLTA/SMK Sederajat Melakukan kegatan pengawasan dan pemeliharaan tumbuhan yang menjadi tanggung Jawabnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang undangan sehingga tumbuhan terpelihara dengan hasi yang optimal V V 29. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Petugas Pengamanan Hutan dan hasil Hutan SLTA/SMK sederajat Melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan di wilayah kerjanya sesai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam rangka mewujudkan kelestarian sumber daya alam dan ekosistem V V 30. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pengawas Jaringaan Utilitas S-1(Strata Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Sipil/Teknik Elektro Melakukan kegiatan pengawasan jaringan utilitas di bidang pekerjaan umum V V 31. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Teknisi Sarana dan Prasarana S-I(Strata-Satu/D-4 [Diploma-Empat) bidang Teknik Kimia/ Teknik Mesin/ Teknik Sipil Melakukan kegiatan pemasangan, perbaikan dan pengecekan serta pemebiharaan sarana dan prasarana V V 32. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pengamat Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air S-1(Strata Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Sipil/Teknik Pengairan Melakukan kegiatan pengamatan operasi dan pemeiharaan sumber daya air V V 33. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Operator Pengelolaan Sumber Daya Air D-III (Diploma-Tiga) bidang Teknik Sipil/Teknik Geologi/Teknik Geodesi/ Teknik Pengairan Melakukan kegiatan pengelolaan sumber daya air di bidang pekerjaan umum V V 34. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Juru Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air D-II (Diploma-Tiga) bidang Teknik Sipil Melakukan kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan sumber daya air di bidang pekerjaan umum V V 35. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Operator Sumber Daya Air SMK Teknik/SMA IPA Melakukan kegiatan pengelolaan dan pengolahan sumber daya air di bidang pekerjaan umum V V 36. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Petugas Operasi dan Pemeliharaan SMK Tekehike /SMA IPA Melakukan kegiatan persiapan, pengecekan, pengoperasian, dan pemeliharaan sumber daya air V V 37. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Penata Kelola leger jalan S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Sipil/Teknik Arsitektur/ Teknik Lingkungan Melakukan kegiatan penelaahan pengelolaan leger jalan dibidang pekerjaan umum V V 38. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Penilik Jalan SMK Teknik/SMA IPA Melakukan kegiatan pengecekan kualitas, pengendalian mutu, dan evaluasi pemanfaatan jalan V V 39. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Penata Bangunan Gedung dan Permukiman D-III (Diploma Tiga) bidang Teknik Sipil/ Teknik Arsitektur/Teknik lingkungan Melakukan kegiatan penataan karakteristik dan spesifikasi serta pemeliharaan bangunan gedung dan pemukiman di bidang pekerjaan umum V V 40. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Penata Penyehatan Lingkungan Permukiman D-III (Diploma Tiga) bidang Teknik Sipil/ Teknik Arsitektur/Teknik lingkungan Melakukan kegiatan penataan penyehatan lingkungan permukiman di bidang pekerjaan umum V V 41. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Penata Kelola Pengadaan Tanah S-1(Strata-Satu/D-4 (Diploma-Empat) bidang Pertanahan/Teknik Sipil/ Arsitek/Administrasi Publik Melakukan kegiatan pengelolaan pengadaan tanah V V 42. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Operator Alat Berat SLTA/DI/ D-2 (Diploma Dua)/D-3 (Diploma-Tiga) Melakukan kegiatan pemeriksaan kelengkapan dan pengoperasian alat berat V V
43.BASARNAS Instruktur Pencairan dan Pertolongan S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang lmu Keolahragaan Pendidikan Kepelatihan Olahraga/ Manajemen Sumber Daya Manusia/ Manajemen Pendidikan/ Psikologi/ Sosiologi Merencanakan, mengiventarisir, melaksanakan survey lokasi, menyampaikan materi pelatihan, melakukan penilaian, sosialiasi dan pemasyarakatan serta mengevaluasi pelaksanaan pelatihan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan pendidikan dan Pelatihan Pencarian dan Pertolongan V V
44.BASARNAS Pengelola Pencarian dan Pertolongan D-III (Diploma-Tigaj bidang Manajemen Logistik dan Material/ Teknik Informatika/ Tekerik Komputer/ Administrasi Perkantoran/ Teknisi Perpustakaan/ Teknik Perkapalan/ Teknik Penerbangan / Teknik Elektro Arus Lemah Mengelola, mengendalikan, mengkoordinasikan, memeriksa, dan mengevaluasi peralatan, logistik, sarana dan peralatan siaga, dan perangkat komunikasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di bidang Pelatihan Pencarian dan Pertolongan V V
45.Kementrian Dalam Negeri Pengelola Trantibum D-III (Diploma-Tiga) Melakukan Kegiatan Pengamanan, penertiban dan perlindungan masyarakat V V 46 Kementrian Dalam Negeri Pranata Trantibum SLTA Sederajat Melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V V
47.Kementrian Dalam Negeri Fasilitator Pemerintahan S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/ Manajemen/ Akuntansi/Ekonomi Studi Pembangunan / Sosial dan Politik/ /Administrasi Negara/ Administrasi Pemerintahan/Kebijakan Publik/Hukum/Komunikasi Melakukan kegiatan fasilitasi, koordinasi, pengkajian, identifikasi, pengolahan, kompilasi data atau bahan informasi di bidang pemerintahan V V
48.Kementrian Dalam Negeri Pranata Kewilayahan S-I(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Perencanaan Wilayah dan Kota /Ekonomi Studi Pembangunan/ Pemetaan Melakukan kegatan pengolahan, pelayanan dan evaluasi hasil di bidang kewilayahan V V
49.Kementrian Dalam Negeri Pamong Pemerintahan S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/ Manajemen/ Ekonomi Studi Pembangunan/ Sosial dan Politik/ Administrasi Negara/ Administrasi Pemerintahan/Kabijakan Publik/Hukum/Komunikasi Melakukan kegiatan pemajuan, pengembangan dan pembinaan di bidang pemerintahan V V
50.Kementrian Dalam Negeri Pengawas Penyelenggara Pemilu S-I(Strata-Sanu)/D-4 [(Diploma-Empat) bidang Ekonomi/Manajemen/ Sosial dan Politik /Administrasi Negara/ Administrasi Pemerintahan/ Kebijakan Publik /Hukum Melakukan kegiatan penelaahan dan pengawasan penyelenggara pemilu V V 51 Kementrian Perindustrian Konsultan Industri S-1(Strata-Satu/D-4 (Diploma-Empat) bidang teknik industri, teknik elektro, tekrik mesin, teknik kelautan, teknik perkapalan, teknik sipil, teknik instrumentasi dan kontrol,, teknik fisika, teknik kimia, teknik biosistem, teknik biomedis, teknik material, teknik mekatronika, teknik lingkungan, teknik telekomunikasi, teknik informatika, teknik komputer teknik sistem informasi, teknik dirgantara, teknik tekstil, perencanaan wilayah, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika dan sains data, pangan, perikanan dan pertanian, kehutanan, ekonomi, hukum, manajemen bisnis, psikologi, desain, hubungan internasional, atau kebijakan publik Melakukan kegiatan pendampingan dan konsultansi di bidang industri V V
52.Kementrian Perindustrian Pengawas Industri S-1(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang teknik industri, teknik elektro, teknik mesin, teknik kelautan, teknik perkapalan, teknik sipil, teknik instrumentasi dan kontrol, teknik fisika, teknik kirmia, teknik biosistem, teknik biomedis, teknik material, teknik mekatronika, teknik kontrol, teknik fisika, teknik kimia, teknik biosistem, teknik biomedis, teknik material, teknik lingkungan, teknik telekomunikasi, teknik informatika, teknik mekatronika, teknik komputer, teknik sistem informasi, teknik dirgantara, teknik tekstil, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika dan sains data, Pangan, Perikanan dan pertanian, kehutanan, ekonomi, hukum Melakukan kegiatan perencanaaan, pelaksanaan penilaian, pengawasan dan pengendalian di bidang usaha industni dan/atau usaha kawasan Industri V V
53.Kementrian Perdagangan Pengawas perdagangan Berjangka Komoditi S-I(Strata-Sanu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum / Hubungan Internasional / Ekonomi / Akuntansi / Manajemen / Ekonomi Pembangunan Melakukan penerimaan dan penelaahan dokumen serta pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi PBK), sistem resi gudang (SRG) dan pasar lelang komoditas (PLK) sesuai dengan peraturan yang berlaku V V
54.Kementrian Perdagangan Pengawas Barang Beredar dan Jasa S-1 (Strata-Satu)/D-4 [Diploma-Empat) bidang Ekonomi Pembangunan Manajemen / Akuntansi / Komunikasi Melakukan penerimaan dan penelaahan dokumen serta pengawasan di bidang barang beredar dan jasa sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut V V
55.Kementerian Perdagangan Surveyor Perdagangan S-1(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi Pembangunan Manajemen / Akuntansi /Hubungan Internasional / komunikasi Melakukan pemetaan harga barang penting dan barang pokok, produk komoditi, dan produk perdagangan lain yang diatur dalam peraturan perundang undangan V V
56.Kementrian ATR/BPN Penata Laksana Agraria dan Tata Ruang D-III (Diploma-Tiga) bidang hukum, administrasi negara, manajemen, geografi, geomatika, geodesi, planologi/ perencanaan wilayah kota pertanian, teknik informatika/sistem informasi, statistik, studi pembangunan dan manajemen, survei, pengukuran, pemetaan, bidang lmu perencanaan wilayah dan kota, planologi, teknik arsitektur, teknik sipil, teknik lingkungan Melakukan kegiatan pengelolaan, pengolahan, dan inventarisasi data agraria/pertanahan dan tata ruang V V
57.Badan Standar Nasional Fasilitator Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian S-1 (Strata-Satu)/D4 (Diploma-Empat) bidang ilmu manajemen, teknik, ilmu hayat, MIPA, teknik industri, teknik lingkungan, kimia, fisika, statistik, teknologi pangan, agribisnis, desain komunikasi visual, ilmu komunikasi, manaemen pemasaran, biologi Melakukan kegiatan fasilitasi dan pendampingan pembinaan penerapan standar dan penilaian kesesuaian kepada stakeholder seperti usaha mikro kecil, industri organisasi publik, lembaga penilaian kesesuaian V V
58.Badan Standardisasi Nasional Penelaah Ketertelusuran Standar Pengukuran S-I (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Fisika, Teknik Mesin, Teknik Fisika, Fisika instrumentasi, Metrologi dan Instrumentasi, Teknik Kimia, Biologi, Tekxnik Nuklir, Teknik Elektro Melakukan kegiatan pengklasifikasian dan evaluasi serta penyusunan laporan di bidang ketertelusuran standar pengukuran dengan cara pengumpulan bahan-bahan, pengusulan rencana, pengusulan pembentukan tim memfasilitasi pelaksanaan pertemuan tim, dan pengusulan penetapan dokeumen pengembangan sistem standar nasional satuan ukuran sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku dengan menpertimbangkan hasil evaluasi sstem standar nasonal satuan ukuran yang telah berjalan demi terwujudnya sistem standar nasional satuan ukuran yang efektif dan efisien, serta diakui secara international V V
59.Kementrian Sosial Penyusun Buku Braile dan Buku Bicara S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Ilmu Sosial/Ilmu Terapan Melaksanakan penyiapan bahan, pengumpulan, pengolahan naskah dan standarisasi yang bertujuan menyediakan naskah braile siap cetak dan naskah bicara V V
60.Kementrian Sosial Fasilitator Bahasa Isyarat S-I(Strata-Saru/D-4 (Diploma-Empat) bidang llmu Sosial /Ilmu Terapan Melaksanakan fasilitasi, literasi serta layanan komunikasi dan informasi bahasa isyarat V V 61. Kementrian Komunikasi dan Informatika Pengendali Konten Internet S-I (strata Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknologi Informasi/ Teknik Informatika /Sistem Informasi /llmu Komputer/Teknik Elektro Melakukan kegiatan yang meliputi koordinasi, penerimaan dan pengumpulan aduan, pengklasifikasian, analisa serta verifikasi data konten internet untuk menympulkan dan menyusun pemblokiran konten internet ilegal sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program yang telah disusun dan peraturan perundang V V 62. Kementrian Komunikasi dan Informatika Pemeriksa Porensik Digital S-I (strata Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknologi Informasi/ Teknik Informatika /Sistem Informasi /llmu Komputer/Teknik Elektro Melakukan serangkaian kegatan penanganan pertama bukti elektrorik meliputi Identifikasi, Koleksi, Akuisisi dan Preservasi serta melakukan pengupan, pemeriksaan, analisa, dan membuat laporan hasil pemeriksaan bukti elektronik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Laboratorium Forensik Digital V V 63. Kementrian Ketenagakerjaan Pengawas Kesehatan dan Keselamatan Kerja S-I (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik lndustni/Manajemen /Psikologi/Kesehatan Masyarakat/Kesehatan Lingkungan Melakukan kegatan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan kesehatan kerja V V
64.Setjen DPR Penata Acara S-1 (Starat-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Komunikasi/Broadcasting Melaksanakan kegiatan produksi suatu acara dalam bentuk desain dan pengelolaan progran acara secara keseluruhan V V
65.Setjen DPR Jurnalis D-Ill (Diploma-Tiga) bidang Sosial Politik /Komunikasi/Jurnalistik Melakukan kegiatan Jurnalistik dalam menghimpun bahan pemberitaan dan mendukung kegiatan program dan produksi acara V V
66.Setjen DPR Pengelola Siaran D-III (Diploma-Tiga) bidang Komunikasi/Penyiaran/Broadcasting/ Manajemen Melaksanakan kegatan penyuntingan materi produksi serta penyiapan pemeriksaan, dan pengoperasian aplikasi grafis dalam mendukung kegiatan pemberitaan V V
67.Setjen DPR Penata Kelola Sistem Jaringan Penyiaran S-1 (Starat-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Komunikasi/Broadcasting Melakukan kegiatan pengelolaan sistem jaringan penyiaran dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengelolaan berita V V
68.Setjen DPR Pengelola Teknik Televisi dan Radio D-III (Diploma-Tga bidang Manajemen/ Administrasi/Pemerintahan/ Teknik Informatika/ Manajemen Teknik Infomatika Melakukan kegiatan pengelolaan pelaksanaan produksi program televisi dan radio dalam studio V V 69. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Operator Kilang dan Utilitas SLTA/SMK/DI/ D-2 (Diploma-Dua)/ D-3 (Diploma- Tiga) Melakukan kegiatan pengoperasian, pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan teknis serta penunjang kilang dan utilitas sebagai sarana penunjang pelatihan dan sertifikasi kompetensi bidang migas sesuai SOP yang berlaku V V 70. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Operator Pemboran SLTA/DI/ D-2 (Diploma Dua)/D-3 (Diploma-Tiga) Melakukan kegiatan pengeboran, pemeriksaan, dan pemeliharaan peralatan atau perlengkapan pemboran V V 71. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Pematau Gunung Api SLTA/ SMK/ DI/ D-2 (Diploma-Dua)/D-3 (Diploma Tiga) bidang Geologi Melakukan kegiatan pemantauan dan pengukuran gejala aktivitas gunung api V V 72. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Penyelidik Geologi S-I(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Geologi Melakukan kegiatan penyelidikan/pemetaan potensi sumber daya geologi dan kawasan rawan bencana geologi di laut dan Darat V V 73. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Petugas Survei Geologi D-III (Diploma-Tga) bidang Geologi Melakukan kegiatan pemasangan, perbaikan dan pengecekan, serta pemeliharaan survei geologi V V 74 Badan Pengawas Obat dan MakananPenata Kelola Obat dan Makanan S-I(Strata-Safu) bidang Ilmu Alam/Teknik atau rekayasa / llmu Sosial/Kesehatan dan jejaring keilmuan multi, inter atau trans disiplin Melakukan kegatan pelaksanaan Pengawasan Farmasi dan Makanan yang meliputi pengujian laboratorium pemeniksaan, penilaian, penyuluhan, pemantauan, dan penyidikan di bidang obat dan makanan V V 75. Badan Pengawas Obat dan Makanan Asisten Kelola Obat dan Makanan Sekolah Menengah Farmasi/Sekolah Kejuruaen Farr.as dan Kesehatan/D-3 (Diploma Tiga] bidang ilmu alam, teknik atau rekayasa, ilmu sosial, kesehatan dan jejaring keilmuan multi, inter atau trans disiplin Melakukan kegiatan penyiapan pelaksanaan Pengawasan Fama dan Makanan V V BUPATI BINTAN ROBI KURNIAWAN A. Klasifikasi Klerek No Instansi Tenis Nomenklatur Kualifikasi Pendidikan Minimal Tugas Jabatan PNS PPPK 1 2 3 4 5 7 8
1.- Penelaah Teknis Kebijakan S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan dillingkungan Instasi Pemerintah V V
2.- Pengolah Data dan Informasi D-3 (Diploma-Tiga) Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan di lingkungan Instansi Pemerintah V V
3.- Pengadministrasi Perkantoran SLTA Sederajat Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service ) V V 4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Telenologi Desainer Buku S-1(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Desain Grafis/ Penerbitan Melakukan kegatan rancangan penataletakan/ pelayoutan isi dan kover buku sesuai dengan kebutuhan buku sesuai dengan kebutuhan buku, sasaran pembaca, gaya selingkung dan standar percetakan V V 5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Telenologi llustrator Buku S-1 (Strata-Satu)/D4 (Diploma-Empat) bidang Desain Komunikasi Visual/Seni Rupa Melakukan kegiatan pembuatan llustrasi untuk bagian isi dan kover buku sesuai dengan kebutuhan buku,gaya selingkung sasaran pembaca dan standar percetakan V V 6. Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Pengembang Buku Elektronik S1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknologi Pendidikan/Desain Grafis/ TIK/Sistem Komputer/Ilmu Komputer/Sistem Multimedia /Sistem Informasi Melakukan kegiatan konversi buku cetak menjadi buku elektronik dan/atau membuat buku elektronik sesuai sasaran pembaca, gaya selingkung dan standar mutu buku elektronik V V 7. Kementerian Sekretariat Negara Penata Keprotokolan S-1 (Strata-Satu)/D4 (Diploma-Empat) Melaksanakan kegiatan tata kelola keprotokolan di lingkungan instansi pemerintah V V LAMPIRAN DAFTAR NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN 8. Kementerian Sekretariat Negara Pengelola Keprotokolan D-3(Diploma-Tiga) Melaksanakan kegiatan pengelolaan keprotokolan di lingkungan instansi pemerintah V V
9.Kementerian Dalam Negeri Penata Kelola Pemerintahan S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) llmu Pererintahan Melaksanakan kegiatan pengelolaan di bidang pemerintahan di lingkungan lnstansi Pemerintah V V 10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang hukum /Kebijakan Publik/ Sosial dan Politik/ Administrasi Melakukan kegiatan pengelolaan dalam bentuk telaah dan evaluasi di bidang hukum dan perundang undangan V X 11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan S-I (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum Melakukan kegiatan pengumpulan dan pengklasifikasian data informasi, dan materi pengharmonisan peraturan perundang undangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku V X 12. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dokumentalis Hukum D-3 (Diploma-Tigaj bidang Hukum/ Manajemen Perkantoran/Administrasi perkantoran/ Tata Perkantoran Melaksanakan kegiatan dokumentasi hukum yang meliputi analisis konteks dan isi peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumen dan informasi hukum dan pengembangan sistem dokumentasi dan informasi hukum sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar V X
13.Kementerian Dalam Negeri Pengasuh Praja S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/Ekonomi/Manajemen/Sistem Informasi/ Ilmu Komputer/ Teknik Informatika/ llmu Politik / Hubungan Internasional/Psikologi Melakukan kegiatan pengasuhan, pembimbingan, dan pengawasan praja V X
14.Badan Kepegawaian Negara Konselor SDM S-1 (Strata-Satu/D-4 (Diploma-Empat) bidang Psikologi/ Manajemen SDM/Psikologi Pendidikan dan Bimbingan Memberikan layanan bimbingan dan konseling V V
15.Kementerian Perdagangan Penelaah Pengembangan Jasa Sertifikasi dan pengujian S-1(Strata-Satu/D-4 [Diploma-Empat) bidang Ilmu Keteknikan Industri Melakukan pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan untuk menyimpukan dan menysun rekomendasi di bidang pengembangan jasa sertifikasi dan pengujian sesuai prosedur dan ketentuan yang berlakeu untuk diproses lebih lanjut V V
16.Kementerian Perdagangan Fasilitator Perdagangan S-I(Strata-Satu)/D-4 [(Diploma-Empat) bidang Ekonomi pembangunan/Manajemen / Akuntansi/Hubungan Internastonal/Komunikasi Melakukan kegiatan pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang perdagangan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut V V 17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pererintah Pengelola Layanan Pengadaan D-3 (Diploma- Tiga) bidang Teknik Mesin/Manajemen /Administrasi/ Pemerintahan/ Teknik Informatika/Manajemen Tekeik Infomatika Melakukan kegatan penyusunan bahan dan penelahaan data di bidang pengadaan barang/jasa Pererintah serta pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik V V
18.Badan Standardisasi Nasional Penelaah Pengembangan Standar S-I(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Kimia/ Teknik Metalurgi/ Teknik Lingkungan/ Pertanian/ Teknologi Pangan/ Perikanan/ Peternakan/ Kesehatan Masyarakat/Kedokteran/kedokteran hewan/matematika dan ilmu pengetahuan/Teknik sipil/Teknik Geodesi/ Geografi/ Manajemen/ Teknik Fisika/ Teknik Nuklir/ Manajemen SDM/ Ekonomi Pembangunan/ Teknik Perencanaan Wilayah Kota (Planologi/ Teknik Elektro/ Teknik industri Melakukan kegiatan penelaahan pengembangan SNI dan standar internasional dalam rangka penyusunan dalam rangka rekomendasi kebijakan bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian V V
19.Badan Standardisasi Nasional Penelaah Akreditasi Lembaga Penilaian kesesuaian S1(Strata-Satu/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Elektro/ Teknik Mesin/ Teknik Sipil/ Tekrik Industri/ Tekik Kimia / Teknik Fisika/Fisika/Kimia/ Elektronika instrumentasi/Instrumentasi/ Teknologi Pertanian/ Pertanian/ Perikanan/ Farmasi/ Kedokteran Hewan/Kedokteran/ Biologi/ Fisika/ Kiria/ Geologi/ Geodesif Geofisika/Geokimia /Pertambangan / Perminyakan/Keschatan /Manajemen/ Kehutanan Melakukan kegiatan penelaahan dan evaluasi dalam rangka pemyusunan rekomendasi kebijakan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian di bidang standardisasi dan penilaian kesesuian V V 20. Kementerian Komunikasi dan Informatika Penata Kelola Sistem dan Tekenologi Informasi S-1 (Strata-Satu)/ D-4 [Diploma-Empat) bidang Teknologi Informasi/ Teknik Informatika/ Sistem Informasi/ilmu komputer/Teknik Elektro Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, persiapan dan pelaksanaan penyuluhan pemantauan, pengendalian, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan dan penelaahan untuk menympulkan dan menyusun rekomendasi di bidang sistem dan teknologi informasi berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program kerja yang V V 21. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengelola Pemberdayaan Perempuan dan Pelindurgan Anak D-3(Diploma-Tiga) bidang Psikologi/Kesejahteraan Sosial/ Sosiologi Melaksanakan kegiatan pengelolaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak V V 22. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Kesejahteraan Sosial/llmu Komunikasi/ Sosiologi/ Bimbingan & Konseling/ Hukum Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan proses pengubahan perilaku melalui penyampaian informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi yang dilakukan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan dalam bentuk layanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan perempuan dan anak termasuk korban dan /atau keluarga korban V V
23.Badan Pusat Statistik Pengawas Pendataan Statistik S-1 (Strata-Satu/ D4 (Diploma-Empat) bidang Statistika Melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang berhubungan dengan pengupulan, pengolahan dan analisis statistik yang mencakup seluruh kegiatan statistik baik yang berupa sensus, survei, kompilasi produk administrasi serta tugas-tugas lain V V
24.Badan Narkotika Nasional Fasilitator Rehabilitasi S-1 (Strata-Sanu)/D-4 (Diploma-Empat) Melakukan kegiatan fasilitasi peningkatan lembaga rehabilitasi dengan melaksanakan program peningkatan kompetensi teknis dan kegiatan rehabilitasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka pemulihan fisik dan kejiwaan penguna narkoba agar dapat melakukan kegiatan normal kembali V V No Instansi Tenis Nomenklatur Kualifikasi Pendidikan Minimal Tugas Jabatan PNS PPPK 1 2 3 4 5 7 8 1 - Penata Layanan Operasional S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) Melakukan kegIatan tata kelola layanan Teknis V V
2.- Pengelola Layanan Operasional D-3(Diploma-Tiga) Melakukan kegiatan pengelolaan layanan Teknis V V
3.- Operator Layanan Operasional SLTA sederajat Melakukan kegiatan pengoperasian Layanan Teknis V V
4.- Pengelola Umum Operasional SD sederajat/SLTP sederajat Melakukan kegiatan pengelolaan Layanan Umum V V
5.- Operator Laboratorium D-Ill (Diploma-Tiga Melakukan kegiatan operasional laboratorium V V
6.- Teknisi Laboratorium S-I(Strata-Satu/D-4 (Diploma-Empat) Melakukan pemasangan, perbaikan dan pengecekan serta pemeliharaan laboratorium V V B. Klasifikasi Operator 7. Kementerian Kelautan dan Perikanan Penata Kelola Kelautan dan Perikanan S-I (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Manajemen Sumberdaya Perikanan /Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan /Pemanfaatan Sumberdaya perairan/ Penangkapan lkan/ Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan / Teknologi Penangkapan Ikan/ Teknik Kelautan/ Teknik Perkapalan/ Teknik Sipil/ Teknik Mesin /Ilmu Sosial / Ilmu Politik / Ilmu Ekonomi Melakukan kegiatan tata kelola dan pengkajian di bidang kelautan dan perikanan V V 8. Kementerian Kelautan dan Penikanan Pengelola Layanan Kelautan dan Perikanan D-II (Diploma-Tigaj bidang Administrasi/Kelautan /Perikanan/ Tekenik Mesin/Telemike Perkapalan/Desain Kominikasi Visual/Desain Komunikasi Visual/Komurikasi/ Komunikasi Massa / Teenik Informatika/ Administrasi/ Budidaya lkan/ Pembenihan lkan /Teknologi dan Manajemen Perikanan Budidaya fTekenologi Budidaya Perikanan/Analisis Kimia /Kesehatan Hewan/ Teknik Mesin Melakukan kegiatan pengelolaan operasional dan pelayanan di bidang kelautan dan perikanan V V 9. Kementerian Kelautan dan Penikanan Penata Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan SMA, SLTA, SUPM, SMK Perikanan, SUPM Penangkapan ikan, SUPM Perikanan Laut, SMK Teknika Perikanan Laut, SUPM Teknika Perikanan Laut / Permesinan Penikanan, SMK Teknologi Penangkapan lkan, SUPM Teknologi Penangkapan Ikan, SUPM Nautika Perikanan Laut, SMK Perikanan dan Kelautan, STM Melakukan kegiatan penataan administrasi sarana dan prasarana di bidang kelautan dan perikanan V V 10. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Editor Buku S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Ilmu Komunikasi/Bahasa /Sastra/ Sosial Humaniora Melakukan kegiatan mengedit naskah buku hingga siap cetak sesuai sasaran pembaca, gaya selingkung, dan standar percetakan V V 11. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Penyuluh Bahasa S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Bahasa/Sastra Melakukan kegiatan penyuluhan dan evaluasi bahasa V V 12. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Konservator S-I(Strata-Satu/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Kimia/Fisika/Biologi/ Arkeologi/ Teknik Sipil/ Teknik Metalurgi/ Teknik Kimia / Geologi/ Teknik Arsitektur Melakukan kegiatan pengawasan, pemeliharaan, dan pengembangan prosedur, teknik dan metode konservasi V V 13. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kurator S-1(Strata-Satu/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Arkeologi/Antropologi/ Sejarah/ Seri Rupa Murri/Desain Interior/Desain Komunikasi Visual/ Desain Produk/Kriya Seni/Kriya/ Sosiologi Melakukan kurasi koleksi museum dan/atau koleksi karya seni serta penyiapan alur cerita, tata pamer di museum dan/atau galeri sesuai dengan kaidah yang berlaku V V 14. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Edukator S-1 (strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Sejarah /Antropologi/Arkeologi /Ilmu Komunikasi/ Pendidikan Seni/ Pendidikan Sejarah Melakukan kegatan layanan edukasi sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku V V 15. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Polisi Khusus Cagar Budaya SLTA/SMK/Sederajat Melakukan kegiatan pengamanan dan penindakan non yustisial dalam kegiatan pelestarian cagar budaya, koleksi dan objek yang diduga cagar budaya V V 16. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Juru Pelihara Cadar Budaya SMP/Sederajat Melakukan kegatan pemeliharaan dan pengamanan objek yang diduga cagar budaya dan cagar budaya V V 17. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Juru Pagar Cadar Budaya SMP/Sederajat Melakukan pemugaran cagar budaya dan objek diduga cagar budaya meliputi kegatan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi sesuai dengan kaidah yang telah ditentukan V V 18. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Perevitalisasi Bahasa dan Sastra S-I(Strata-Satu/ D-4 (Diploma Empat) bidang Bahasa/Sastra Melakukan kegiatan revitalisasi di bidang pelindungan bahasa dan sastra V V 19. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Penata Pameran SMK Teknik Bangunan/ Multimedia /Desain Grafis Melakukan penataan pameran koleksi museum dan/atau koleksi karya seni sesuai desain layout tata pamer untuk kerapihan dan kelancaran pameran V V 20. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Registrar D-III (Diploma-Tiga bidang Arkeologi Sastra Indonesia Sastra Daerah/ Sejarah Melakcukan kegiatan registrasi, inventarisasi, dan klasifikasi benda bernilai budaya berdasarkan jenis koleksi, objek diduga cagar budaya, cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan berdasarkan kaidah yang berlaku V V 21. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Filolog S-1 (Strata-Satu/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Filologi / Arkeologi /Sastra Indonesia / Sastra Daerah / Sastra Asing / Kajian Budaya / Religi dan Budaya Melakukan alih aksara, aih bahasa, dan interpretasi pada teks yang ada di manuskrip atau prasasti sesuai dengan kaidah kajian filologi V V 22. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Pengawas Hasil Penyensoran S1 (strata-Satu)/ D4 (Diploma-Empat) bidang Hukum Administrasi Negara / Administrasi Publik f File dan Televisi / Televisi dan Film/ Produksi Film dan Televisi / Teknologi Multimedia dan Broadcasting Melakukan kegiatan pengawasan pertunjukan film, iklan film, film iklan, dan sarana publikasi sesuai dengan hasil putusan penyensoran V V
23.Kementerian Kesehatan Pengelola Layanan Kesehatan SMA/SLTA segala jurusan Melakukan kegiatan tata kelola dibidang layanan kesehatan V V
24.Kementerian Kesehatan Operator Layanan Kesehatan SMA/SLTA segala jurusan Melakukan kegiatan persiapan dukungan di bidang layanan kesehatan V V
25.Kementerian Kesehatan Penata Kelola Layanan Kesehatan S-I(Strata-Satu)/ D-4 [Diploma-Empat) bidang Kesehatan Melakukan kegiatan tata kelola di bidang layanan kesehatan V V
26.Kementerian Perhubungan Petugas Transportasi D-II (Diploma-Tiga) bidang LLA/LLASDP/PKB Melaksanakan kegiatan operasional di bidang transportasi V V 27. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pelatih dan Perawat Satwa Liar SLTA/SMK Sederajat melakukan kegiatan pengawasan dan pemeliharaan tumbuhan yang menjadi tanggung Jawabnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga satwa liar lebih dapat dikendalikan dan terawat dengan hasil yang optimal V V 28. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemelihara Tumbuhan SLTA/SMK Sederajat Melakukan kegatan pengawasan dan pemeliharaan tumbuhan yang menjadi tanggung Jawabnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang undangan sehingga tumbuhan terpelihara dengan hasi yang optimal V V 29. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Petugas Pengamanan Hutan dan hasil Hutan SLTA/SMK sederajat Melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan di wilayah kerjanya sesai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam rangka mewujudkan kelestarian sumber daya alam dan ekosistem V V 30. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pengawas Jaringaan Utilitas S-1(Strata Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Sipil/Teknik Elektro Melakukan kegiatan pengawasan jaringan utilitas di bidang pekerjaan umum V V 31. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Teknisi Sarana dan Prasarana S-I(Strata-Satu/D-4 [Diploma-Empat) bidang Teknik Kimia/ Teknik Mesin/ Teknik Sipil Melakukan kegiatan pemasangan, perbaikan dan pengecekan serta pemebiharaan sarana dan prasarana V V 32. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pengamat Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air S-1(Strata Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Sipil/Teknik Pengairan Melakukan kegiatan pengamatan operasi dan pemeiharaan sumber daya air V V 33. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Operator Pengelolaan Sumber Daya Air D-III (Diploma-Tiga) bidang Teknik Sipil/Teknik Geologi/Teknik Geodesi/ Teknik Pengairan Melakukan kegiatan pengelolaan sumber daya air di bidang pekerjaan umum V V 34. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Juru Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air D-II (Diploma-Tiga) bidang Teknik Sipil Melakukan kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan sumber daya air di bidang pekerjaan umum V V 35. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Operator Sumber Daya Air SMK Teknik/SMA IPA Melakukan kegiatan pengelolaan dan pengolahan sumber daya air di bidang pekerjaan umum V V 36. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Petugas Operasi dan Pemeliharaan SMK Teknik /SMA IPA Melakukan kegiatan persiapan, pengecekan, pengoperasian, dan pemeliharaan sumber daya air V V 37. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Penata Kelola leger jalan S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Sipil/Teknik Arsitektur/ Teknik Lingkungan Melakukan kegiatan penelaahan pengelolaan leger jalan dibidang pekerjaan umum V V 38. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Penilik Jalan SMK Teknik/SMA IPA Melakukan kegiatan pengecekan kualitas, pengendalian mutu, dan evaluasi pemanfaatan jalan V V 39. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Penata Bangunan Gedung dan Permukiman D-III (Diploma Tiga) bidang Teknik Sipil/ Teknik Arsitektur/Teknik lingkungan Melakukan kegiatan penataan karakteristik dan spesifikasi serta pemeliharaan bangunan gedung dan pemukiman di bidang pekerjaan umum V V 40. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Penata Penyehatan Lingkungan Permukiman D-III (Diploma Tiga) bidang Teknik Sipil/ Teknik Arsitektur/Teknik lingkungan Melakukan kegiatan penataan penyehatan lingkungan permukiman di bidang pekerjaan umum V V
41.Kementerian Dalam Negeri Penata Kelola Pengadaan Tanah S-1(Strata-Satu/D-4 (Diploma-Empat) bidang Pertanahan/Teknik Sipil/ Arsitek/Administrasi Publik Melakukan kegiatan pengelolaan pengadaan tanah V V 42. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Operator Alat Berat SLTA/DI/ D-2 (Diploma Dua)/D-3 (Diploma-Tiga) Melakukan kegiatan pemeriksaan kelengkapan dan pengoperasian alat berat V V
43.BASARNAS Instruktur Pencairan dan Pertolongan S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang lmu Keolahragaan Pendidikan Kepelatihan Olahraga/ Manajemen Sumber Daya Manusia/ Manajemen Pendidikan/ Psikologi/ Sosiologi Merencanakan, mengiventarisir, melaksanakan survey lokasi, menyampaikan materi pelatihan, melakukan penilaian, sosialiasi dan pemasyarakatan serta mengevaluasi pelaksanaan pelatihan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan pendidikan dan Pelatihan V V
44.BASARNAS Pengelola Pencarian dan Pertolongan D-III (Diploma-Tigaj bidang Manajemen Logistik dan Material/ Teknik Informatika/ Tekerik Komputer/ Administrasi Perkantoran/ Teknisi Perpustakaan/ Teknik Perkapalan/ Teknik Penerbangan / Teknik Elektro Arus Lemah Mengelola, mengendalikan, mengkoordinasikan, memeriksa, dan mengevaluasi peralatan, logistik, sarana dan peralatan siaga, dan perangkat komunikasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di bidang Pelatihan Pencarian dan Pertolongan V V
45.Kementerian Dalam Negeri Pengelola Trantibum D-III (Diploma-Tiga) Melakukan kegiatan pengamanan, penertiban dan perlindungan masyarakat V V 46 Kementerian Dalam Negeri Pranata Trantibum SLTA Sederajat Melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V V
47.Kementerian Dalam Negeri Fasilitator Pemerintahan S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/ Manajemen/ Akuntansi/Ekonomi Studi Pembangunan / Sosial dan Politik/ /Administrasi Negara/ Administrasi Pemerintahan/Kebijakan Publik/Hukum/Komunikasi Melakukan kegiatan fasilitasi, koordinasi, pengkajian, identifikasi, pengolahan, kompilasi data atau bahan informasi di bidang pemerintahan V V
48.Kementerian Dalam Negeri Pranata Kewilayahan S-I(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Perencanaan Wilayah dan Kota /Ekonomi Studi Pembangunan/ Pemetaan Melakukan kegatan pengolahan, pelayanan dan evaluasi hasil di bidang kewilayahan V V
49.Kementerian Dalam Negeri Pamong Pemerintahan S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/ Manajemen/ Ekonomi Studi Pembangunan/ Sosial dan Politik/ Administrasi Negara/ Administrasi Pemerintahan/Kabijakan Publik/Hukum/Komunikasi Melakukan kegiatan pemajuan, pengembangan dan pembinaan di bidang pemerintahan V V
50.Kementerian Dalam Negeri Pengawas Penyelenggara Pemilu S-I(Strata-Sanu)/D-4 [(Diploma-Empat) bidang Ekonomi/Manajemen/ Sosial dan Politik /Administrasi Negara/ Administrasi Pemerintahan/ Kebijakan Publik /Hukum Melakukan kegiatan penelaahan dan pengawasan penyelenggara pemilu V V 51 Kementerian Perindustrian Konsultan Industri S-1(Strata-Satu/D-4 (Diploma-Empat) bidang teknik industri, teknik elektro, tekrik mesin, teknik kelautan, teknik perkapalan, teknik sipil, teknik instrumentasi dan kontrol,, teknik fisika, teknik kimia, teknik biosistem, teknik biomedis, teknik material, teknik mekatronika, teknik lingkungan, teknik telekomunikasi, teknik informatika, teknik komputer teknik sistem informasi, teknik dirgantara, teknik tekstil, perencanaan wilayah, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika dan sains data, pangan, perikanan dan pertanian, kehutanan, ekonomi, hukum, manajemen bisnis, psikologi, desain, hubungan internasional, atau kebijakan publik Melakukan kegiatan pendampingan dan konsultansi di bidang industri V V
52.Kementerian Perindustrian Pengawas Industri S-1(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang teknik industri, teknik elektro, teknik mesin, teknik kelautan, teknik perkapalan, teknik sipil, teknik instrumentasi dan kontrol, teknik fisika, teknik kirmia, teknik biosistem, teknik biomedis, teknik material, teknik mekatronika, teknik kontrol, teknik fisika, teknik kimia, teknik biosistem, teknik biomedis, teknik material, teknik lingkungan, teknik telekomunikasi, teknik informatika, teknik mekatronika, teknik komputer, teknik sistem informasi, teknik dirgantara, teknik tekstil, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika dan sains data, Pangan, Perikanan dan pertanian, kehutanan, ekonomi, hukum Melakukan kegiatan perencanaaan, pelaksanaan penilaian, pengawasan dan pengendalian di bidang usaha industni dan/atau usaha kawasan Industri V V
53.Kementerian Perdagangan Pengawas perdagangan Berjangka Komoditi S-I(Strata-Sanu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum / Hubungan Internasional / Ekonomi / Akuntansi / Manajemen / Ekonomi Pembangunan Melakukan penerimaan dan penelaahan dokumen serta pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi PBK), sistem resi gudang (SRG) dan pasar lelang komoditas (PLK) sesuai dengan peraturan yang berlaku V V
54.Kementerian Perdagangan Pengawas Barang Beredar dan Jasa S-1 (Strata-Satu)/D-4 [Diploma-Empat) bidang Ekonomi Pembangunan Manajemen / Akuntansi / Komunikasi Melakukan penerimaan dan penelaahan dokumen serta pengawasan di bidang barang beredar dan jasa sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut V V
55.Kementerian Perdagangan Surveyor Perdagangan S-1(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi Pembangunan Manajemen / Akuntansi /Hubungan Internasional / komunikasi Melakukan pemetaan harga barang penting dan barang pokok, produk komoditi, dan produk perdagangan lain yang diatur dalam peraturan perundang undangan V V
56.Kementerian ATR/BPN Penata Laksana Agraria dan Tata Ruang D-III (Diploma-Tiga) bidang hukum, administrasi negara, manajemen, geografi, geomatika, geodesi, planologi/ perencanaan wilayah kota pertanian, teknik informatika/sistem informasi, statistik, studi pembangunan dan manajemen, survei, pengukuran, pemetaan, bidang lmu perencanaan wilayah dan kota, planologi, teknik arsitektur, teknik sipil, teknik lingkungan Melakukan kegiatan pengelolaan, pengolahan, dan inventarisasi data agraria/pertanahan dan tata ruang V V
57.Badan Standar Nasional Fasilitator Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian S-1 (Strata-Satu)/D4 (Diploma-Empat) bidang ilmu manajemen, teknik, ilmu hayat, MIPA, teknik industri, teknik lingkungan, kimia, fisika, statistik, teknologi pangan, agribisnis, desain komunikasi visual, ilmu komunikasi, manaemen pemasaran, biologi Melakukan kegiatan fasilitasi dan pendampingan pembinaan penerapan standar dan penilaian kesesuaian kepada stakeholder seperti usaha mikro kecil, industri organisasi publik, lembaga penilaian kesesuaian V V 58. Badan Standardisasi Nasional Penelaah Ketertelusuran Standar Pengukuran S-I (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Fisika, Teknik Mesin, Teknik Fisika, Fisika instrumentasi, Metrologi dan Instrumentasi, Teknik Kimia, Biologi, Tekxnik Nuklir, Teknik Elektro Melakukan kegiatan pengklasifikasian dan evaluasi serta penyusunan laporan di bidang ketertelusuran standar pengukuran dengan cara pengumpulan bahan-bahan, pengusulan rencana, pengusulan pembentukan tim memfasilitasi pelaksanaan pertemuan tim, dan pengusulan penetapan dokumen pengembangan sistem standar nasional satuan ukuran sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku dengan menpertimbangkan hasil evaluasi sstem standar nasonal satuan ukuran yang telah berjalan demi terwujudnya sistem standar nasional satuan ukuran yang efektif dan efisien, serta diakui secara international V V
59.Kementerian Sosial Penyusun Buku Braile dan Buku Bicara S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Ilmu Sosial/Ilmu Terapan Melaksanakan penyiapan bahan, pengumpulan, pengolahan naskah dan standarisasi yang bertujuan menyediakan naskah braile siap cetak dan naskah bicara V V
60.Kementerian Sosial Fasilitator Bahasa Isyarat S-I(Strata-Saru/D-4 (Diploma-Empat) bidang llmu Sosial /Ilmu Terapan Melaksanakan fasilitasi, literasi serta layanan komunikasi dan informasi bahasa isyarat V V 61. Kementerian Komunikasi dan Informatika Pengendali Konten Internet S-I (strata Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknologi Informasi/ Teknik Informatika /Sistem Informasi /llmu Komputer/Teknik Elektro Melakukan kegiatan yang meliputi koordinasi, penerimaan dan pengumpulan aduan, pengklasifikasian, analisa serta verifikasi data konten internet untuk menympulkan dan menyusun pemblokiran konten internet ilegal sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program yang telah disusun dan peraturan perundang V V 62. Kementerian Komunikasi dan Informatika Pemeriksa Porensik Digital S-I (strata Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknologi Informasi/ Teknik Informatika /Sistem Informasi /llmu Komputer/Teknik Elektro Melakukan serangkaian kegatan penanganan pertama bukti elektrorik meliputi Identifikasi, Koleksi, Akuisisi dan Preservasi serta melakukan pengupan, pemeriksaan, analisa, dan membuat laporan hasil pemeriksaan bukti elektronik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Laboratorium Forensik Digital V V 63. Kementerian Ketenagakerjaan Pengawas Kesehatan dan Keselamatan Kerja S-I (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik lndustni/Manajemen /Psikologi/Kesehatan Masyarakat/Kesehatan Lingkungan Melakukan kegatan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan kesehatan kerja V V
64.Setjen DPR Penata Acara S-1 (Starat-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Komunikasi/Broadcasting Melaksanakan kegiatan produksi suatu acara dalam bentuk desain dan pengelolaan progran acara secara keseluruhan V V
65.Setjen DPR Jurnalis D-Ill (Diploma-Tiga) bidang Sosial Politik /Komunikasi/Jurnalistik Melakukan kegiatan Jurnalistik dalam menghimpun bahan pemberitaan dan mendukung kegiatan program dan produksi acara V V
66.Setjen DPR Pengelola Siaran D-III (Diploma-Tiga) bidang Komunikasi/Penyiaran/Broadcasting/ Manajemen Melaksanakan kegatan penyuntingan materi produksi serta penyiapan pemeriksaan, dan pengoperasian aplikasi grafis dalam mendukung kegiatan pemberitaan V V
67.Setjen DPR Penata Kelola Sistem Jaringan Penyiaran S-1 (Starat-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Komunikasi/Broadcasting Melakukan kegiatan pengelolaan sistem jaringan penyiaran dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengelolaan berita V V
68.Setjen DPR Pengelola Teknik Televisi dan Radio D-III (Diploma-Tga bidang Manajemen/ Administrasi/Pemerintahan/ Teknik Informatika/ Manajemen Teknik Infomatika Melakukan kegiatan pengelolaan pelaksanaan produksi program televisi dan radio dalam studio V V 69. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Operator Kilang dan Utilitas SLTA/SMK/DI/ D-2 (Diploma-Dua)/ D-3 (Diploma-Tiga) Melakukan kegiatan pengoperasian, pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan teknis serta penunjang kilang dan utilitas sebagai sarana penunjang pelatihan dan sertifikasi kompetensi bidang migas sesuai SOP yang berlaku V V 70. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Operator Pemboran SLTA/DI/ D-2 (Diploma Dua)/D-3 (Diploma-Tiga) Melakukan kegiatan pengeboran, pemeriksaan, dan pemeliharaan peralatan atau perlengkapan pemboran V V 71. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Pematau Gunung Api SLTA/ SMK/ DI/ D-2 (Diploma-Dua)/D-3 (Diploma Tiga) bidang Geologi Melakukan kegiatan pemantauan dan pengukuran gejala aktivitas gunung api V V 72. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Penyelidik Geologi S-I(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Geologi Melakukan kegiatan penyelidikan/pemetaan potensi sumber daya geologi dan kawasan rawan bencana geologi di laut dan Darat V V 73. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Petugas Survei Geologi D-III (Diploma-Tga) bidang Geologi Melakukan kegiatan pemasangan, perbaikan dan pengecekan, serta pemeliharaan survei geologi V V 74 Badan Pengawas Obat dan Makanan Penata Kelola Obat dan Makanan S-I(Strata-Satu) bidang Ilmu Alam/Teknik atau rekayasa / llmu Sosial/Kesehatan dan jejaring keilmuan multi, inter atau trans disiplin Melakukan kegatan pelaksanaan Pengawasan Farmasi dan Makanan yang meliputi pengujian laboratorium pemeniksaan, penilaian, penyuluhan, pemantauan, dan penyidikan di bidang obat dan makanan V V 75. Badan Pengawas Obat dan Makanan Asisten Kelola Obat dan Makanan Sekolah Menengah Farmasi/Sekolah Kejuruan Farmasi dan Kesehatan/D-3 (Diploma Tiga] bidang ilmu alam, teknik atau rekayasa, ilmu sosial, kesehatan dan jejaring keilmuan multi, inter atau trans disiplin Melakukan kegiatan penyiapan pelaksanaan Pengawasan Farmasi dan Makanan V V BUPATI BINTAN ROBY KURNIAWAN