1.Daerah adalah Kabupaten Bintan.
2.Bupati adalah Bupati Bintan.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Sistem Informasi Transaksi Non Tunai adalah aplikasi yang digunakan untuk penyaluran keuangan Desa dalam APBDes.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah yang berada diwilayah Kabupaten Bintan.
6.Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
10.Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
12.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan pengelolaan keuangan desa.
13.Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
14.Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.
15.Kepala Urusan yang selanjutnya disebut kaur, adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang menjalankan tugas PPKD.
16.Kepala …… WWW.JDIH.BINTANKAB.GO.ID
16.Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi, adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.
17.Kepala kewilayahan atau sebutan lainya Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.
18.Rekening Kas Desa adalah rekening untuk menampung seluruh penerimaan desa dan digunakan untuk membayar pengeluaran Desa pada 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.
19.Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke rekening kas Desa.
20.Pendapatan Desa adalah semua penerimaan desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.
21.Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa.
22.Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dam/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
23.Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
24.Penyedian Barang/Jasa yang selanjutnya disebut penyedia adalah badan usaha atau orang perorangan yang menyediakan barang/jasa.
25.Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa dengan dikerjakan sendiri oleh TPK dan/atau masyarakat setempat.
26.Transaksi non tunai merupakan salah satu bentuk transaksi elektronik dengan cara pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik/sejenisnya.
27.Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
28.Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa.
29.Peraturan Desa adalah peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
30.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa.
31.Bank Riau Kepri Syariah adalah Bank yang ditunjuk oleh Bupati selaku Bank Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan untuk melakukan pembayaran transaksi keuangan Pemerintah Desa.
32.Cast ….. WWW.JDIH.BINTANKAB.GO.ID
32.Cash Management System yang selanjutnya disebut CMS adalah saluran distribusi elektronik bagi nasabah badan (non perorangan) atau nasabah perorangan untuk melakukan aktifitas terhadap rekeningnya di Bank dan memperoleh informasi bank melalui koneksi internet dengan mengunakan browser.
33.Cek adalah surat atau warkat yang berisi perintah tak bersyarat dari nasabah bank agar bank tersebut membayarkan suatu jumlah uang yang tertera pada surat itu kepada orang atau pembawanya.
34.Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank yang lain.