1.Daerah adalah Kabupaten Bintan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bintan.
3.Bupati adalah Bupati Bintan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan yang selanjutnya disingkat DKUPP adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan.
7.Bank Penyalur adalah Bank yang menerima pembayaran dana subsidi bunga dari Pemerintah Daerah yang menyediakan kredit bagi pelaku usaha mikro atas beban pengeluaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah.
8.Usaha … JDIH.BINTANKAB.GO.ID 3
8.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
9.Kredit/Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan 3ocal3a3an melalui perbankan, 3ocal3a3an pembiayaan, dan 3 ocal 3 a penyalur program kredit pemerintah dan koperasi untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha rnikro, kecil, dan menengah.
10.Subsidi Bunga adalah bantuan atau dukungan dari Pemerintah Daerah dalam bentuk pembayaran bunga pinjaman kepada Debitur.
11.Program Subsidi Bunga adalah Program Pemerintah Daerah untuk membantu akses permodalan bagi Pelaku Usaha Mikro yang berdomisili dan berusaha di Kabupaten Bintan kepada Bank penyalur dengan mendapatkan subsidi bunga.
12.Pinjaman Umum adalah pinjaman modal kerja yang diberikan oleh Bank diluar daripada program subsidi bunga.
13.Alat kerja usaha adalah alat bantu yang di gunakan oleh pelaku usaha untuk menjalankan usahanya berupa kendaraan bermotor, mesin, perlengkapan memasak, alat tangkap dan lain-lain.
14.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah System elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
15.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
16.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
17.Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah Dokumen yang diajukan oleh Bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan Perangkat Daerah yang bersifat mendesak yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dan uang persediaan.
18.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DPA merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.