Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4 . 5. 6. 7. 8 . 9. 10. Daerah adalah Kabupaten Bireuen. Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat huku~ yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lam yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri. Pemerintahan Gampong adalah penyelenggara urusan Pemerintahan Gampong dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Gampong yang terdiri dari Keuchik dan Tuha Peuet. Pemerintah Gampong adalah keuchik dan Keurani Gampong dibantu perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong. Keuchik adalah pimpinan suatu gampong yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri. Tuha Peuet adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Lembaga Imeum Gampong adalah lembaga agama sebagai mitra Pemerintah Gampong di bidang pelaksanaan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat yang dipimpin oleh Imeum Gampong. Keurani Gampong adalah Perangkat Gampong yang memimpin Kesekretariatan Pemerintahan Gampong.
11.Kepala Seksi adalah unsur pembantu keuchik sebagai pelaksana teknis.
12.Keurani Cut Urusan adalah unsur pembantu Keurani Gampong dalam bidang tugasnya.
13.Peutua Duson adalah perangkat gampong sebagai kepala kewilayahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada keuchik.
14.Lembaga Kemasyarakatan Gampong adalah lembaga kemasyarakatan gampong, bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat gampong dan melaksanakan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat gampong yang terdiri dari Lembaga Imum Gampong, Lembaga Tuha Lapan, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Lembaga Pemuda Gampong. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. Keuangan Gampong adalah semua hak dan kewajiban gampong yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berup~ uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewaJ1ban gampong. Pengelolaan Keuangan Gampong adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Gampong. Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, selanjutnya disingkat APBG adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Gampong. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan d~ Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ~transfer melalu1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten dan d1gunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pemban~nan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan b1dang penanggulangan bencana. Alokasi Dana Gampong yang selanjutnya disingkat ADG, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Aceh dan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Bireuen. Rekening Kas Gampong adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Gampong yang menampung seluruh penerimaan gampong dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran gampong pada bank yang ditetapkan. Qanun Gampong adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh keuchik setelah dibahas dan disepakati bersama Tuha Peuet. Pembangunan Gampong adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat gampong. Penghasilan Tetap adalah penerimaan sah yang diterima keuchik dan perangkat gampong yang ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). Tunjangan adalah tambahan penghasilan yang sah di terima keuchik, perangkat gampong dan tuba peuet berdasarkan beban kerja yang ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). 26 . Operasional adalah kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan beban kerja yang ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
27.Perjalanan Dinas adalah perjalanan dinas dari ternpat kedudukan ke tempat tujuan, melaksanakan tugas dan kembali ketempat kedudukan semula, baik dalam daerah maupun luar daerah.
28.Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disingkat SPT adalah Surat Perintah yang dikeluarkan dalam rangka melaksanakan tugas.
29.Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah Dokumen yang diterbitkan oleh keuchik selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan K~uangan Gampong (PKPKG) dalam rangka pelaksanaan perjalanan dmas.
30.Pelaksana SPD adalah keuchik, tuha peuet, perangkat gampong dan l~mbaga kemasyarak~tan Gampong lainnya serta warga masyarakat yang ditugaskan oleh keuchik untuk melaksanakan perjalanan dinas. 31. 32. 33. 34. 35. Biaya riil (at cos~ adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. Tempat Kedudukan adalah lokasi kantor keuchik. Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas. Pejabat yang berwenang adalah bupati, camat dan keuchik. Siskeudes adalah aplikasi yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.