1.Daerah adalah Kabupaten Bireuen.
2.Pemerintah Daerah adalah Unsur Penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Kabupaten.
3.Bupati adalah Bupati Bireuen.
4.Unit Pelaksana Teknis Daerah Ru.mah Sakit Umum Daerah cir. Fauziah Bireuen yang selanjutnya disebut UPfD RSUD cir. Fauziah Bireuen sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus adalah organisasi yang melasanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
5.Direktur adalah Direktur UPTD RSUD dr. Fauziah Bireuen.
6.Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan berupa peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
7.Pelayanan Rumah Sakit adalah pelayanan yang diberikan oleh UPTD RSUD dr. Fauziah Bireuen kepada masyarakat yang meliputi pelayanan medis, pelayanan penunjang medis, pelayanan keperawatan, pelayanan penunjang nonmedis dan pelayanan administrasi manajemen.
8.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal atau ketentuan tentang spesifi.kasi teknis tentang tolak ukur layanan minimal yang diberikan oleh UPTD RSUD dr. Fauziah Bireuen kepada masyarakat.
9.Mutu Pelayanan Kesehatan adalah kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempumaan pelayanan kesehatan, yang di satu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata 4 penduduk, serta pihak lain, tata penyelenggaraannya sesuai dengan standar operasional prosedur dan kode etik profesi yang telah ditetapkan.
10.Dimensi mutu adalah suatu pandangan dalam menentukan penilaian terhadap jenis dan mutu pelayanan dilihat dari akses, efektivitas, efisiensi, keselamatan dan keamanan, kenyamanan, kesinambungan pelayanan, kompetensi teknis dan hubungan antar manusia berdasar standar WHO (World Health Organization).
11.Kinerja adalah proses yang dilakukan dan hasil yang dicapai oleh rumah sakit dalam menyediakan produk dalam bentuk jasa pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
12.Indikator kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolok ukur prestasi kuantitatif/kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahan terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya.
13.Standar adalah nilai tertentu yang ditetapkan berkaitan dengan sesuatu yang harus dicapai.
14.Batas waktu pencapaian adalah waktu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk mencapai SPM Rumah Sakit.
15.Operasional adalah uraian yang dimaksud untuk menjelaskan pengertian dari indikator.
16.Frekuensi Pengumpulan Data adalah frekuensi pengambilan data dari sumber data untuk tiap indikator.
17.Peri ode Analisis adalah rentang waktu pelaksanaan kajian terhadap indikator kinerja yang dikumpulkan.
18.Pembilang adalah besaran sebagai nilai pembilang dalam rumus indikator kinerja.
19.Penyebut adalah besaran sebagai nilai pembagi dalam rumus indikator kinerja.
20.Target atau nilai adalah ukuran mutu atau kinerja yang diharapkan bisa dicapai.
21.Sumber Data adalah sumber bahan nyata atau keterangan yang dapat dijad ikan dasar kajian yang berhubungan langsung dengan persoalan.