Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2025
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NJKP BAB III KETENTUAN PENUTUP
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NJKP BAB III KETENTUAN PENUTUP
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
BAB I
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Besarnya NJKP sebagai dasar penghitungan PBB-P2, ditetapkan untuk Objek PBB-P2
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Blitar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2024 Nomor 1/B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati m1 dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blitar. Ditetapkan di Blitar pada tanggal 2 ,Ta11..t:i,.,,.,i_ ?C �'.; Diundangkan di Blitar Pada tanggal 2 J anuari. 2C .25 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR, IZUL MAROM BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2025 NOMOR 1 /B'.
Membuka PDF…