( 1) Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan bidang, membina, melaksanakan dan mengendalikan administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan , kerumahtanggaan dan kelembagaan serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja pada Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memastikan capaian kinerja optimal.
(2)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a.pengoordinasian, sinkronisasi, integrasi, dan fasilitasi penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran Dinas;
b.pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan penilaian atas capaian pelaksanaan kinerja dan keuangan Dinas;
c.pengelolaan pelayanan administrasi umum;
d.pengelolaan administrasi kepegawaian;
e.pengelolaan administrasi keuangan;
f.pengelolaan aset dan barang milik daerah;
g.pengelolaan urusan rumah tangga dan Jasa penunjang; 9
h.pengelolaan hubungan masyarakat dan protokol;
1.pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang; J. pengelolaan kearsipan;
k.pemantauan serta evaluasi organ1sas1 dan tata laksana;
1.pelaksanaan pengumpulan data dan walidata pendukung statistik sektoral; dan
m.pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas.
a.menyusun rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.menyiapkan bahan pelaksanaan administrasi umum;
c.melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat, penggandaan naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan;
d.menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan jasa penunjang;
e.menyiapkan bahan pelaksanaan tugas urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
f.menyiapkan bahan penyusunan pengelolaan urusan kepegawaian;
g.menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
h.menyiapkan bahan pelaksanaan informasi dan publikasi
1.menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
j.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris. 10