menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati dan Wakil Bupati;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang . Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 310);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 61) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2024 Nomor 8/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 80);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 4/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 67);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2023 Nomor 8/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 74);
13.Peraturan Bupati Blitar Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 94/D);
14.Peraturan Bupati Blitar Nomor 121 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 121/D);
15.Peraturan Bupati Blitar Nomor 143 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 143/E);
16.Peraturan Bupati Blitar Nomor 113 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati dan Wakil Bupati (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2024 Nomor 113/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati dan Wakil Bupati (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025 Nomor 49/E);
17.Peraturan Bupati Blitar Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025 Nomor 4/B); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 113 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA BUPATI DAN WAKIL BUPATI. Pasal I Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 113 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati dan Wakil Bupati (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2024 Nomor 113/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati dan Wakil Bupati (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025 Nomor 49/E) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: