menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam 2 Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten/Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
6.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 3 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 4
13.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelakaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 14. 15. 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/MENKES/PER/ III/2010 tentang Laboratorium Klinik; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 519/MENKES/PER/III/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 259);
17.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit;
18.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit;
19.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 360);
20.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 653);
21.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 334); 5
22.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 705);
23.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 36);
24.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1995);
25.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Kefarmasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 49);
26.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit;
27.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 308);
28.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggara Praktik Bidan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 954);
29.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1493);
30.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 416);
31.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1291); 6
32.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1799);
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
34.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 296);
35.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21);
36.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 586);
37.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
38.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1119/MENKES/SK/VIII/2003 tentang Komite Transfusi Darah;
39.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
40.Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 2/G, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 61);
41.Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 66) sebagaimana telah diubah dengan 7 Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2024 Nomor 8/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 80);
42.Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2023 Nomor 8/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 61);
43.Peraturan Bupati Blitar Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimum Rumah Sakit Umum "Ngudi Waluyo" Wlingi;
44.Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 155/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 155 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 155/E);
45.Peraturan Bupati Blitar Nomor 80 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 82/E);
46.Peraturan Bupati Blitar Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2023 Nomor 46/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 77 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pengelolaan Memperhatikan Menetapkan 8 Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2023 Nomor 77 /E);
47.Peraturan Bupati Blitar Nomor 59 Tahun 2025 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025 Nomor 59/D);
1.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /MENKES/373/2019 tentang Pedoman Review Kelas Rumah Sakit;
2.Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/255/409.012/KPTS/2008 tentang Penetapan Bapelkesmas RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar sebagai Badan Layanan Umum Daerah; MEMUTUSKAN PERATURAN BUPATI TENTANG POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NGUDI WALUYO WLINGI KABUPATEN BLITAR.